CERI Nilai Pernyataan KPK Terlalu Prematur Soal Eskpor Bijih Nikel 5,3 juta Ton ke China Bukan Penyeludupan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023 - 20:20 WIB

50242 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pernyataan KPK soal temuan ekspor 5,3 juta ton ore nikel Indonesia ke China bukan merupakan penyelundupan, menuai kecaman.

Menurut Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Kamis (14/9/2023) di Jakarta, pernyataan KPK yang menyatakan ekspor PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) itu bukan praktek penyeludupan, dinilai sebagai pernyataan yang sangat prematur.

“IUP OP Besi itu harusnya bijih besi. Kewenangan pendirian smelter itu di Kementerian Perindustrian. Untuk menambang bijih besi itu kewenangan Kementerian ESDM cq Ditjen Minerba, pertanyaannya PT SILO apakah punya smelter ?” ungkap Yusri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lagi pula, kata Yusri, tentu tak masuk akal jika besi yang dieskpor ke China.

“Lebih masuk akal kalau bijih besi hanya sedikit tetapi bijih nikelnya yang jauh lebih banyak. Lebih ekonomis jika diseludupkan. Jadi, logisnya, bijih besi dan besi tidak ekonomis untuk diseludupkan, lebih murah besi di China” timpal Yusri.

Yusri lebih lanjut mengungkapkan, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba jelas menyatakan bahwa semua mineral harus diproses di smelter dalam negeri. “Jika tidak dilakukan proses hilirisasi itu namanya menyeludup,” kata Yusri.

Sebagaimana diketahui, Pasal 103 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 menyatakan, Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO3 wajib melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral hasil Penambangan di dalam negeri.

Baca Juga :  Kasus Korupsi BBM, Sat Reskrim Polres Rohul Lakukan Penahanan Terhadap Kadis Perkim Dan Pemenang Tender

Bahkan, kata Yusri, sebagai konsekwensi ketentuan UU Minerba itu, konsentrat dari Freeport Indonesia saja dilarang untuk diekspor.

“Kebijakan Presiden membolehkan Freeport Indonesia melakukan eskpor konsentrat itu lantaran ada kemajuan pembangunan smelter, kebijakan relaksasi itu hanya hingga Mei 2024,” imbuh Yusri.

Sementara itu, mengenai kerugian negara yang timbul, Yusri mengatakan tidak bisa begitu saja dengan mudah KPK menyatakan kerugian negara hanya Rp 14 miliar.

“KPK tidak mempunyai kewenangan menentukan kerugian negara, itu ranah BPK dan BPKP,” kata Yusri.

Sementara itu, dilansir media Kabar24 edisi 14 September 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut temuan ekspor 5,3 juta ton ore nikel Indonesia ke China bukan merupakan penyelundupan.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Dia mengatakan kedeputiannya menemukan bahwa pengiriman ore nikel ke China sebagaimana temuan Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK bukan merupakan penyelundupan.

“Penyelundupan itu kan barang tidak boleh keluar, [lalu] dikeluarkan. Kalau ini enggak,” jelasnya saat ditemui di Gedung ACLC KPK, dikutip Kamis (14/9/2023).

Pengiriman ore nikel ke China itu, jelas Pahala, berasal dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besi bernama PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO di Kalimantan Selatan. Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan itu mengekspor besi salah satunya ke China.

Baca Juga :  DPD TOPAN RI Minta Kejati Riau Lidik Dana BOS SMA N 1 Pk Baru.

Berdasarkan laporan surveyor yang didapatkan KPK, Pahala menyebut terdapat 84 kali pengiriman komoditas besi dari SILO ke China. Pengiriman itu dilihat dari bill of lading atau surat tanda terima barang yang telah muat dalam kapal angkut.  Usai Satgas Korsup V Wilayah KPK mengungkap temuan 5,3 juta ton ore nikel Indonesia diekspor ke China 2020-2022, Pahala pun meminta data bill of lading dari Bea Cukai China terkait dengan pengiriman besi itu. Pahala menyebut terdapat 84 kali pengiriman besi ke Negeri Panda, namun hanya 73 data bill of lading yang diberikan oleh pihak Bea Cukai negara tersebut.

Adapun KPK menemukan potensi selisih nilai ekspor ore nikel tersebut sebesar Rp41 miliar, berdasarkan 63 bill of lading yang didapatkan. Angka tersebut ditemukan dari royalti yang berpotensi didapatkan oleh eksportir, PT SILO, apabila ore nikel yang terkirim ke China itu diakui sebagaimana regulasi di Indonesia.  “Kenyataannya, dari 63 bill of lading ini ada yang kadar nikelnya 0,5 persen, 0,7 persen, dan 1,2 persen, tetapi rata-ratanya 0,9 persen. Lalu, ruginya Indonesia apa? Kalau 0,9 persen kita hitung dari 63 pengiriman, ini kita cuma berpotensi kehilangan Rp 14 miliar. Jadi tidak ada triliunan, Rp14 triliun yang disebut enggak ada tuh,” terang Pahala.(Red))

Berita Terkait

Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
Dispora Aceh Tenggara Diduga Gelapkan Anggaran 2024, Kegiatan Minim dan Realisasi Keuangan Buram
Pembangunan SPAL Desa Kute Terutung Kute Tahun Anggaran 2025 Sarat Masalah, TPK Tak Dilibatkan dan Dikerjakan Orang Luar
Kejagung Harus Telisik Diduga Ada Peran HR dan MRC Untuk Pengadaan Minyak Mentah Pertamina dengan BUMN Irak
Korupsi Korporasi Kelapa Sawit Akibatkan Multi Dimensional Impact
Meningkatkan Transparansi Anggaran: AMAK Indonesia Laporkan Dugaan Korupsi di Disdikbud Tasikmalaya
APH Diminta Periksa LPJ Dana Bos SDN 308 Tomale
Mantan Direktur Kilang Pertamina Buka Suara, Uraikan Takaran Ambisi Kilang 1 Juta Barel Menteri ESDM

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:04 WIB

PW GPA DKI : Kebijakan Kakorlantas Patut Di Acungi Jempol Berani dan Berhasil Menghapus “Tot Tot Wuk Wuk” di Jalanan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:50 WIB

LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:02 WIB

PW GPA DKI Spontanitas Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto dalam Mengatur Lalu Lintas Saat HUT ke-80 TNI di Monas

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:01 WIB

SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Tuntutan Tegas terhadap Korupsi: Gladiator dan Purnawirawan TNI-Polri Desak KPK Periksa Jokowi : Trinusa Angkat Bicara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 00:27 WIB

Partai Cinta Negeri Mantapkan Dukungan untuk Samsuri Menuju Pilpres 2029 dalam Deklarasi Nasional di Jakarta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Sambut Baik Dewan Pers Mulai Bela Wartawan Harap Kasus Wartawan Bekasi DiLirik Dewan Pers!!!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan Polri–TNI Ungkap Berbagai Kasus Burem di Indonesia Ada Sinyalemen Dugaan Negara Gagal Lindungi Suara Kebenaran, Rakyat Dipaksa Diam

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:12 WIB