13 Kabel Trafo PLN Dicuri , Masyarakat Diminta Waspada

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Minggu, 14 Desember 2025 - 16:53 WIB

50201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspaindonesia | Banda Aceh, 14 Desember 2025 – Rentetan kasus pencurian kabel dan komponen listrik PLN di Banda Aceh dan Aceh Besar mengganggu pasokan listrik hingga menyebabkan pemadaman di sejumlah daerah. Data internal PLN mencatat setidaknya 13 insiden gardu distribusi menjadi sasaran pencurian sejak akhir November hingga 14 Desember 2025, dengan kerugian berupa kabel listrik berbagai ukuran yang hilang.

Kejadian intens terjadi pada 28 November di Desa Pantai Lampuuk dan Meunasah Balee Lampuuk (Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar), dilanjutkan 5 Desember di Desa Tibang (Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh) serta Desa Beurawe (Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh) dan Desa Punge Blang Cut (Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh).

Baca Juga :  Pidie Jaya Berduka, PUSDA dan BSI Hadir Salurkan Logistik di Tengah Derita Korban Banjir dan Longsor

Berdasarkan data terakhir 12-14 Desember mencakup Desa Lampreh, Aneuk Galong, serta Keureuweung Krueng (Kecamatan Lambaro, Aceh Besar), ditambah Desa Inte Gajah (Kecamatan Jantho, Aceh Besar) dan Desa Buga (Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar), menandakan pola pencurian yang semakin intensif dalam dua minggu terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencurian ini tidak hanya rugikan aset negara, tapi juga picu pemadaman massal paska bencana banjir dan risiko keselamatan. Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini, Jembatan Kuta Blang Sudah Bisa Dilalui, Kapasitas Maksimal 30 Ton

“Jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tiang, gardu, atau jaringan listrik, segera laporkan ke Kantor PLN terdekat, Contact Center PLN 123, atau lewat PLN Mobile,” himbau Manager Komunikasi PLN UID Aceh, Lukman Hakim.

Menurutnya, pencurian komponen listrik PLN dapat di ancam pidana

“Sesuai dengan Pasal 362 juncto 363 dan 408 KUHP, pelaku pencurian dapat di ancam pidana penjara hingga 9 tahun” ungkap Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Aceh,

Berita Terkait

Ketua L CAPA Provinsi Aceh Minta Konsultan Pengawasan SD Drin Tujoh Nagan Raya Bersama Kita Buktikan Pernyataan Kepsek di Media Online
Surat Wali Kota,Untuk CV.Lae Saga,Dianggap Angin Lalu
“Ketika Rasa Hilang dari Kekuasaan” “Pemimpin dan Empati yang Retak” “Kontroversi yang Lahir dari Sunyinya Kepekaan”
Ketua PWM Aceh A. Malik Musa Berikan Arahan pada Kegiatan Dukungan Psikososial Korban Banjir dan Longsor di SMA Unggul Pidie Jaya
KASAD KIRIM ALAT BERAT, SURYADI DJAMIL ANGKAT SUARA
Diyakini Publik dan Akademisi, Salim Fakhry: Pemimpin yang Hadir di Titik Lelah Rakyat, Bekerja dengan Hati untuk Aceh Tenggara
Ketua DPRK Aceh Singkil Bersilaturahmi dan Ngopi Bareng Pemerhati Sosial Aceh
Kak Na Apresiasi Sumbangsih Relawan Pada Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:12 WIB

Maling Motor, Mantan Kades di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Bupati Lampung timur Ikuti Kebijakan Rahmat M Djauzal Gubernur Lampung Meminjam Dana Ke PT SMI Untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:39 WIB

Wakil Presiden RI Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 13:26 WIB

Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam Resmi Dibuka, 51 Ribu Pelaku Usaha Jadi Tumpuan Ekonomi Lamtim

Sabtu, 18 April 2026 - 12:19 WIB

Dari Tuduhan ke Tekanan Uang : Oknum Wartawan Diduga Peras Warga Sribawono

Senin, 6 April 2026 - 04:29 WIB

Ketua DPC ASWIN Lampung Timur Himbau Seluruh Elemen Masyarakat Dukung HUT ke-27 Lampung Timur

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:46 WIB

Curiga 5 Hari Tak Keluar Rumah, Pria di Lampung Timur Ditemukan Tewas Membusuk

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:26 WIB

Napi Corvek Kasus Penggelapan Kabur dari Rutan Sukadana

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB