Proyek Renovasi Dua Pos Lantas Polres Batu Bara. Ketua PD IWO Batu Bara Darman Minta Kepada Bupati Untuk Tidak Membayar Proyek Tersebut

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:15 WIB

50153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Renovasi Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sai Bejangkar sumber APBDP Kabupaten Batu Bara TA 2025 sebesar Rp 642.600.000 diduga kuat jadi ajang bancaan korupsi.

Pasalnya proyek renovasi terlebih dahulu dikerjakan sebelum adanya kontrak yang sah. Dan kontrak baru terbit pada 10 Desember 2025 dan batas kontrak 23 Desember 2025.

Berdasarkan portal LPSE kabupaten Batubara Pagu renovasi Pos Lantas Lima Puluh, sebesar Rp 276.000.000, dan Pos Lantas Sai Bejangkar sebesar Rp 366.600.000. Sedangkan sebagai pelaksana CV Diva Dava Yuza yang beralamat di Jalan Rakyat Gg Pipit NO.4A Kel. Sidorame Timur Kec. Medan Perjuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dalam pelaksanaan proyek renovasi dua pos lantas yang didanai uang rakyat tersebut tidak sesuai regulasi yang telah diterapkan, terutama dalam konteks proyek pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah yang akrab disapa Darman itu mengungkapkan, itu tidak boleh dikerjakan sebelum adanya kontrak yang sah, itu jelas pelanggaran terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa, ungkap Darman di Wappres Selasa (16/12/2025).

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Bandar Narkoba di Gang Dewa

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Perpres ini mengamanatkan bahwa pelaksanaan kontrak adalah salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.

Memulai pekerjaan tanpa kontrak yang ditandatangani merupakan pelanggaran prosedural serius terhadap prinsip-prinsip pengadaan, seperti transparansi, akuntabilitas, dan ketertiban administrasi.

Menurut Darman, dalam Perpres di jelaskan, jika pekerjaan dimulai tanpa kontrak dan menimbulkan kerugian keuangan negara,(misalnya, pembayaran yang tidak sah, hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, atau penggelembungan biaya), hal ini memenuhi unsur delik formil Tipikor.

Dalam hal ini, IWO menilai Plt Kadis PUTR Kabupaten Batu Bara dan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) melakukan Penyalahgunaan Wewenang, ujar Darman.

Ditegaskan Darman, pejabat yang mengizinkan atau memerintahkan pekerjaan dimulai tanpa kontrak yang sah dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu, yang juga termasuk tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Melalui Jumat Berkah, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, Memberikan Bantuan Kepada Panti Asuhan Husnul Khotimah

Memulai pekerjaan proyek pemerintah sebelum ada kontrak yang resmi adalah tindakan ilegal, dan  melanggar Perpres Pengadaan Barang/Jasa dan sangat berisiko berimplikasi pada jerat pidana korupsi, sambungnya.

Dikatakannya, kebijakan Plt Kadis PUTR Kabupaten Batubara mengarah pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor),  Pasal 2 dan Pasal 3 yang menjerat perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, tegas Darman.

Kita akan terus mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, karena bukan hanya proyek renovasi pos lantas aja yang dikerjakan tanpa kontrak, masih banyak proyek-proyek lain, tambah Darman.

Apa lagi sampai hari ini Plt Kadis PUTR, Rubi Siboro tidak tidak pernah menjawab konfirmasi, maka jika Pemerintah Kabupaten Batubara melakukan pembayaran proyek-proyek tersebut, PD IWO akan mengemas persoalan ini menjadi berkas aduan ke APH pada awal 2026, Tutupnya. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Ketua MPC Pemuda Pancasila Batu Bara Sudarman, Secara Resmi Menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Komando Inti (KOTI) MPC
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Amankan Dua Orang Tersangka dan Barang Bukti Sabu
Sambut Idul Adha 1447 H, Inalum Salurkan 107 Hewan Kurban di Sumatera Utara
Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Tanjung Tiram, Tiga Orang Diamankan
Polres Batu Bara Laksanakan Penyembelihan dan Distribusi Daging Kurban Idul Adha 1447 H, Wujud Kepedulian Sosial Polri Kepada Masyarakat
Idul Adha 1447 H, Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Sembelih 3 Ekor Hewan Kurban
Belum 4 Bulan, Kasat Narkoba Polres Batu Bara Batu Bara Ungkap 119 Kasus dan Minta Warga Aktif Beri Informasi Valid
Respons Unggahan Viral, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Tegaskan Komitmen Sikat Habis Narkoba di Kabupaten Batu Bara

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:54 WIB

Menyoroti Kelalaian Galian di Bekasi: Ketika Rakyat Harus Bertaruh Nyawa Akibat Lemahnya K3

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:25 WIB

Ada Apa dengan Kasus Tersangka DLH Bekasi? Usai Surati BPPHLHK, TRIGA Nusantara Siap Bawa Persoalan ke Kejagung dan KPK

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:34 WIB

Ketua Umum LSM Triga Nusantara Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri dan Ajak Perkuat Silaturahmi

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:00 WIB

Ucapan Idul Fitri 1447 H, Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:12 WIB

Ketua Umum LSM Triga Nusantara Mengecam Keras Dugaan Suap dan Desak KPK Tangkap Semua Penerima Uang Ijon

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:08 WIB

BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem 8-9 Maret 2026: Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan di Wilayah Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang

Senin, 1 Desember 2025 - 19:20 WIB

Kemenangan Keadilan: Ketua Umum LSM Trinusa Dinyatakan Bebas, Loyalitas Anggota Terbukti

Minggu, 2 November 2025 - 14:34 WIB

Peredaran Bebas Tramadol di Bekasi Soroti Lemahnya Pengawasan Obat Keras

Berita Terbaru