Proyek Renovasi Dua Pos Lantas Polres Batu Bara. Ketua PD IWO Batu Bara Darman Minta Kepada Bupati Untuk Tidak Membayar Proyek Tersebut

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:15 WIB

50160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Renovasi Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sai Bejangkar sumber APBDP Kabupaten Batu Bara TA 2025 sebesar Rp 642.600.000 diduga kuat jadi ajang bancaan korupsi.

Pasalnya proyek renovasi terlebih dahulu dikerjakan sebelum adanya kontrak yang sah. Dan kontrak baru terbit pada 10 Desember 2025 dan batas kontrak 23 Desember 2025.

Berdasarkan portal LPSE kabupaten Batubara Pagu renovasi Pos Lantas Lima Puluh, sebesar Rp 276.000.000, dan Pos Lantas Sai Bejangkar sebesar Rp 366.600.000. Sedangkan sebagai pelaksana CV Diva Dava Yuza yang beralamat di Jalan Rakyat Gg Pipit NO.4A Kel. Sidorame Timur Kec. Medan Perjuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dalam pelaksanaan proyek renovasi dua pos lantas yang didanai uang rakyat tersebut tidak sesuai regulasi yang telah diterapkan, terutama dalam konteks proyek pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah yang akrab disapa Darman itu mengungkapkan, itu tidak boleh dikerjakan sebelum adanya kontrak yang sah, itu jelas pelanggaran terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa, ungkap Darman di Wappres Selasa (16/12/2025).

Baca Juga :  Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan MPC PP Batu Bara T. Hazuarsah, Memberikan Apresiasi Kepada AKP Arifin Purba Dalam Memberantas Narkoba

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Perpres ini mengamanatkan bahwa pelaksanaan kontrak adalah salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.

Memulai pekerjaan tanpa kontrak yang ditandatangani merupakan pelanggaran prosedural serius terhadap prinsip-prinsip pengadaan, seperti transparansi, akuntabilitas, dan ketertiban administrasi.

Menurut Darman, dalam Perpres di jelaskan, jika pekerjaan dimulai tanpa kontrak dan menimbulkan kerugian keuangan negara,(misalnya, pembayaran yang tidak sah, hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, atau penggelembungan biaya), hal ini memenuhi unsur delik formil Tipikor.

Dalam hal ini, IWO menilai Plt Kadis PUTR Kabupaten Batu Bara dan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) melakukan Penyalahgunaan Wewenang, ujar Darman.

Ditegaskan Darman, pejabat yang mengizinkan atau memerintahkan pekerjaan dimulai tanpa kontrak yang sah dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu, yang juga termasuk tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Antisipasi Tindak Kejahatan, Polsek Medang Deras Laksanakan Patroli Malam di Jam Rawan

Memulai pekerjaan proyek pemerintah sebelum ada kontrak yang resmi adalah tindakan ilegal, dan  melanggar Perpres Pengadaan Barang/Jasa dan sangat berisiko berimplikasi pada jerat pidana korupsi, sambungnya.

Dikatakannya, kebijakan Plt Kadis PUTR Kabupaten Batubara mengarah pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor),  Pasal 2 dan Pasal 3 yang menjerat perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, tegas Darman.

Kita akan terus mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, karena bukan hanya proyek renovasi pos lantas aja yang dikerjakan tanpa kontrak, masih banyak proyek-proyek lain, tambah Darman.

Apa lagi sampai hari ini Plt Kadis PUTR, Rubi Siboro tidak tidak pernah menjawab konfirmasi, maka jika Pemerintah Kabupaten Batubara melakukan pembayaran proyek-proyek tersebut, PD IWO akan mengemas persoalan ini menjadi berkas aduan ke APH pada awal 2026, Tutupnya. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Ketua Pansus DPRD Batu Bara Desak Pusat Tolak Perpanjangan HGU PT Socfindo Sebelum Plasma 20% Terealisasi
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus Sampaikan Tali Asih dan Belasungkawa kepada Keluarga Almarhum Sony Armando
Kapolsek Talawi AKP A. Sitorus Berhasil Tangkap Edi Kesuma Pelaku Pencuri Kabel Tower
Dalam Rangka Jumat Berkah, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Membutukan
Jumat Berkah, Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Salurkan Bantuan Jet Pam ke Sekolah Al-Washliyah
Polsek Lima Puluh Amankan Barang Bukti Diduga Narkotika Usai Pembongkaran Gubuk oleh Warga
Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru