LABUHANBATU – Waspada Indonesia | Seorang bandar Narkoba berinisial H alias Andi (37) warga Dusun Sei Kasih Luar, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, tak berkutik saat diamankan Polisi.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing SH., menangkap tersangka saat sedang menunggu pembeli di areal perkebunan milik masyarakat di Dusun Sei Kasih, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dari tangan Andi, Tim Opsnal mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan ukuran besar masing-masing berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 19.90 gram, 1 bungkus potongan kertas berisikan diduga daun ganja dengan total berat bruto 4.38 gram, 1 buah kaca pirex berisikan diduga sabu dengan berat bruto 1.37 gram, 1 batang rokok diduga berisikan campuran ganja dengan berat bruto 1.01 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 bungkus plastik besar berisikan plastik klip ukuran sedang kosong, 1 buah dompet warna merah, 1 unit Handphone Android dan uang tunai sebesar Rp. 280.000.
Minggu (21/12/2025), Kapolsek Bilah Hilir AKP. Armen Faisal melalui Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing menerangkan kepada awak media ini, penangkapan tersangka berawal pada Kamis 18 Desember 2025, sekira pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Sei Kasih.
”Mendapat informasi tersebut, kemudian Tim langsung melaporkannya kepada Kapolsek Bilah Hilir, yang selanjutnya memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim, untuk melakukan penyelidikan,” cetus Rico.

Dari hasil penindakan jelas Kanit Reskrim, pada pukul 12.00 Wib siang, Tim berhasil mengamankan pelaku Andi yang pada saat itu sedang menunggu pembeli beserta barang bukti berupa serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui Narkoba tersebut memang benar miliknya yang ia dapat dari Dayu warga Desa Sei Kasih, kemudian team langsung melakukan pencarian terhadap Dayu namun tidak menemukannya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut,” jelas Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing SH.(*)







































