MATTA Institute Nilai Gagal Bayar di Kota Metro Langgar Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara

hayat

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:52 WIB

50521 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA METRO — MATTA Institute (Masyarakat Transparansi dan Anti Korupsi) mengkritisi keras tata kelola keuangan dan penyusunan anggaran Pemerintah Kota Metro yang dinilai bermasalah hingga mengakibatkan gagal bayar di sejumlah sektor, terutama belanja pembangunan dan belanja strategis lainnya, jum’at,, 26/12/2025.

Koordinator Nasional MATTA Institute, Yudha Saputra, mengatakan bahwa gagal bayar bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi lemahnya kepatuhan pemerintah daerah terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gagal bayar ini menunjukkan kegagalan dalam perencanaan, penganggaran, dan pengendalian keuangan daerah. Wali Kota Metro sebagai penanggung jawab tertinggi pengelolaan APBD harus bertanggung jawab secara administratif dan moral,” tegas Yudha Saputra, Selasa (—).

Menurut MATTA Institute, sejumlah pekerjaan pembangunan di Kota Metro telah diselesaikan oleh pihak ketiga sesuai kontrak dan dibuktikan dengan berita acara, namun hingga kini belum dilakukan pembayaran. Kondisi tersebut dinilai merugikan kontraktor, mengganggu iklim usaha, serta berdampak pada pelayanan publik.
Yudha Saputra menegaskan, praktik gagal bayar bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Walikota Metro Klarifikasi 'Drama' Gagal Bayar Proyek APBD 2025 , Menilai Hal Wajar Serta Berbagai Faktor Penyebab

Selain itu, persoalan gagal bayar juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pemerintah memenuhi kewajiban pembayaran atas beban anggaran yang telah sah.

Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, MATTA Institute menilai pemerintah daerah juga berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan kewajiban pengguna anggaran untuk menyediakan anggaran dan membayar prestasi pekerjaan sesuai kontrak.

Baca Juga :  Jatah Proyek Ketok Palu" di Kota Metro: Ironi Kebenaran yang Dianggap Asing, Walikota Diduga Gagal Jaga Integritas Sistem

“Dalih keterbatasan anggaran tidak dapat dibenarkan secara hukum. APBD disusun dan disahkan bersama DPRD. Jika pembayaran tidak dilakukan, maka itu merupakan bentuk wanprestasi pemerintah terhadap kontraktor,” ujarnya.

MATTA Institute (Masyarakat Transparansi dan Anti Korupsi) mendesak Wali Kota Metro untuk segera membuka data pengelolaan keuangan secara transparan, melakukan audit internal menyeluruh, serta memastikan penyelesaian seluruh kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.

Selain itu, MATTA Institute mendorong DPRD Kota Metro, Inspektorat, BPK, dan Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan dan evaluasi mendalam guna mencegah terulangnya persoalan gagal bayar di tahun anggaran berikutnya.

“Jika persoalan ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menimbulkan konsekuensi hukum lebih lanjut dan memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” pungkas Yudha Saputra.

(Hayat)

Berita Terkait

Pemkot Metro Rotasi 34 Pejabat, Sejumlah Posisi Strategis Berganti
Pengelolaan TPA Karangrejo Berproses, Masyarakat dan Pemerhati Dorong Anggaran 2027 Penanganan Berkelanjutan.
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
GIAT SABUK KAMTIBMAS (sambang,budaya,kemanan dan ketertiban kota metro) polres kota metro bersama ormas grib jaya
MENODAI SEJARAH DEMOKRASI KOTA METRO: UPAYA PEMBUNGKAMAN PARTISIPASI PUBLIK DI TENGAH PROSES PENGUJIAN OMBUDSMAN RI
Pernyataan Resmi Indomedia Network terkait Hak Jawab Berita dan Perlawanan Segala Bentuk Kriminalisasi dan Intervensi Pekerja pers
Gerobak Cadang Sapi Lawang : Dispungsi Birokrasi, Distori Kekuasaan, Dan Manuver Depensip Di Kota Metro
Tekap 308 sat reskrim polres metro tangkap asisten rumah tangga yang nekat curi perhiasan majikan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 18:44 WIB

Tanggul Darurat Jembatan Natam di Aceh Tenggara Jebol, Akses Lumpuh Total

Minggu, 27 September 2026 - 00:53 WIB

Banjir Terjang Enam Desa di Aceh Tenggara, Ratusan Warga Terdampak

Minggu, 27 September 2026 - 00:49 WIB

Empat Fraksi Sepakati Perubahan Anggaran 2026, DPRK dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Raqan APBK

Minggu, 27 September 2026 - 00:46 WIB

Fraksi Golkar Soroti Defisit dan Peningkatan PAD dalam Pembahasan Qanun Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026

Minggu, 27 September 2026 - 00:44 WIB

Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara Setujui Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026

Minggu, 27 September 2026 - 00:41 WIB

Fraksi Hanura Perjuangan Bangsa Setujui Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026 dengan Sejumlah Catatan

Sabtu, 26 September 2026 - 01:14 WIB

Wajah Baru Pelayanan BPN Aceh Tenggara: Transparan, Sesuai Aturan, dan Diharapkan Bawa Program PTSL ke Babul Rahmah pada 2027

Jumat, 25 September 2026 - 00:27 WIB

Sembilan Belas Ratus Tujuh Puluh Senyum Dari Bumi Leuser: BPN Aceh Tenggara Ukir Sejarah Di Hari Bhakti Agraria Ke-66

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB