MATTA Institute Nilai Gagal Bayar di Kota Metro Langgar Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara

hayat

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:52 WIB

50474 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA METRO — MATTA Institute (Masyarakat Transparansi dan Anti Korupsi) mengkritisi keras tata kelola keuangan dan penyusunan anggaran Pemerintah Kota Metro yang dinilai bermasalah hingga mengakibatkan gagal bayar di sejumlah sektor, terutama belanja pembangunan dan belanja strategis lainnya, jum’at,, 26/12/2025.

Koordinator Nasional MATTA Institute, Yudha Saputra, mengatakan bahwa gagal bayar bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi lemahnya kepatuhan pemerintah daerah terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gagal bayar ini menunjukkan kegagalan dalam perencanaan, penganggaran, dan pengendalian keuangan daerah. Wali Kota Metro sebagai penanggung jawab tertinggi pengelolaan APBD harus bertanggung jawab secara administratif dan moral,” tegas Yudha Saputra, Selasa (—).

Menurut MATTA Institute, sejumlah pekerjaan pembangunan di Kota Metro telah diselesaikan oleh pihak ketiga sesuai kontrak dan dibuktikan dengan berita acara, namun hingga kini belum dilakukan pembayaran. Kondisi tersebut dinilai merugikan kontraktor, mengganggu iklim usaha, serta berdampak pada pelayanan publik.
Yudha Saputra menegaskan, praktik gagal bayar bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Menakar Borok Fiskal Metro; Pengamat Sebut Kota Ini Alami "Obesitas Birokrasi" di Tengah Reruntuhan Infrastruktur

Selain itu, persoalan gagal bayar juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pemerintah memenuhi kewajiban pembayaran atas beban anggaran yang telah sah.

Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, MATTA Institute menilai pemerintah daerah juga berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan kewajiban pengguna anggaran untuk menyediakan anggaran dan membayar prestasi pekerjaan sesuai kontrak.

Baca Juga :  Kas Daerah Kosong, Proyek di Metro Gagal Bayar Raport Merah Tutup Tahun

“Dalih keterbatasan anggaran tidak dapat dibenarkan secara hukum. APBD disusun dan disahkan bersama DPRD. Jika pembayaran tidak dilakukan, maka itu merupakan bentuk wanprestasi pemerintah terhadap kontraktor,” ujarnya.

MATTA Institute (Masyarakat Transparansi dan Anti Korupsi) mendesak Wali Kota Metro untuk segera membuka data pengelolaan keuangan secara transparan, melakukan audit internal menyeluruh, serta memastikan penyelesaian seluruh kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.

Selain itu, MATTA Institute mendorong DPRD Kota Metro, Inspektorat, BPK, dan Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan dan evaluasi mendalam guna mencegah terulangnya persoalan gagal bayar di tahun anggaran berikutnya.

“Jika persoalan ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menimbulkan konsekuensi hukum lebih lanjut dan memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” pungkas Yudha Saputra.

(Hayat)

Berita Terkait

GIAT SABUK KAMTIBMAS (sambang,budaya,kemanan dan ketertiban kota metro) polres kota metro bersama ormas grib jaya
MENODAI SEJARAH DEMOKRASI KOTA METRO: UPAYA PEMBUNGKAMAN PARTISIPASI PUBLIK DI TENGAH PROSES PENGUJIAN OMBUDSMAN RI
Pernyataan Resmi Indomedia Network terkait Hak Jawab Berita dan Perlawanan Segala Bentuk Kriminalisasi dan Intervensi Pekerja pers
Gerobak Cadang Sapi Lawang : Dispungsi Birokrasi, Distori Kekuasaan, Dan Manuver Depensip Di Kota Metro
Tekap 308 sat reskrim polres metro tangkap asisten rumah tangga yang nekat curi perhiasan majikan
SINYAL AWAL KRISIS TATA KELOLA RSUD METRO: KETIKA REGULASI DAERAH BERPOTENSI MENYIMPANG DARI HUKUM NASIONAL DAN PENGAWASAN KEUANGAN PUBLIK TERANCAM
​BREAKING NEWS: SK Wali Kota Metro Terkait Dewan Pengawas RSUD Ahmad Yani Digugat Warga, Diduga Tabrak Aturan
SUARA KRITIK WARGA DI KOTA METRO MENINGKAT: INDIKATOR KEMATANGAN DEMOKRASI LOKAL ATAU SINYAL KRISIS KEPERCAYAAN?

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 09:55 WIB

Polsek Teluk Meranti Gencarkan Penyebaran Maklumat Kapolda dan Penyuluhan Cegah Karhutla

Kamis, 2 April 2026 - 13:12 WIB

Tinjau Langsung Lapas Pekanbaru, DLHK Kota Pekanbaru Rekomendasikan Pembangunan Bak Limbah dan Strategi Pengelolaan Limbah

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:50 WIB

Kunjungan Kerja Perdana Kapolsek Teluk Meranti ke Kantor Camat, Perkuat Sinergitas

Senin, 9 Februari 2026 - 01:49 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Perkuat Peran dalam Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:19 WIB

Kapolda Riau Sambangi Lokasi:  Tegaskan Scientific Crime Investigation dalam Pengusutan Kasus Pembunuhan Gajah

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

Husni Tamrin Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 031/Wira Bima

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:00 WIB

Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:03 WIB

HMI Pelalawan Kepung Kejari, Ultimatum 3×24 Jam: Tetapkan Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Rp.34 Miliar atau Kami Bergerak ke Kejati Riau

Berita Terbaru