Upaya Hukum Banding JPU Kejari Pringsewu Dikabulkan, Hukuman Terdakwa Heri Iswahyudi Mantan Sekda Diperberat

hayat

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:23 WIB

50286 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU–Upaya Hukum Banding JPU Kejari Pringsewu Dikabulkan, Hukuman Terdakwa Heri Iswahyudi Mantan Sekda Diperberat

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 atas nama Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag. yang merupakan Mantan Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu sekaligus sebagai Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PT TJK tanggal 16 Desember 2025, Majelis Hakim Tingkat Banding menerima permohonan banding Penuntut Umum dan mengubah putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama, dengan menjatuhkan pidana yang lebih berat kepada Terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsidair Penuntut Umum.

Baca Juga :  Bupati Pringsewu Jadi Pembina Upacara Hari Amal Bhakti ke-80 Kementerian Agama

Atas perbuatannya, Majelis Hakim Tingkat Banding menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp50.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp39.243.996,- subsidair 6 (enam) bulan penjara. Selain itu, Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,-.

Sebagai perbandingan, dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang tingkat pertama, Terdakwa sebelumnya dijatuhi pidana berupa penjara selama 1 (satu) tahun, uang pengganti sebesar Rp5.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan penjara, serta biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Putusan tingkat pertama tersebut berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair), dengan tuntutan berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan, denda Rp250.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp39.243.996,- subsidair 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara, serta biaya perkara sebesar Rp5.000,-.
Sampai dengan saat ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp568.462.676,- dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672,- dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga :  Ribuan Umat Kristiani Merayakan Malam Paskah di Pringsewu

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu akan mempelajari secara cermat pertimbangan hukum Majelis Hakim guna menentukan sikap hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Hayat)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi
Pemkab dan Kantah Pringsewu Jalin Kerjasama Penguatan Sinergi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang
Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi
Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26
Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD
Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB