Upaya Hukum Banding JPU Kejari Pringsewu Dikabulkan, Hukuman Terdakwa Heri Iswahyudi Mantan Sekda Diperberat

hayat

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:23 WIB

50266 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU–Upaya Hukum Banding JPU Kejari Pringsewu Dikabulkan, Hukuman Terdakwa Heri Iswahyudi Mantan Sekda Diperberat

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 atas nama Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag. yang merupakan Mantan Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu sekaligus sebagai Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PT TJK tanggal 16 Desember 2025, Majelis Hakim Tingkat Banding menerima permohonan banding Penuntut Umum dan mengubah putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama, dengan menjatuhkan pidana yang lebih berat kepada Terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsidair Penuntut Umum.

Baca Juga :  Pemerintah Pekon Kaputran Serahkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT DD ) I Tahun 2025

Atas perbuatannya, Majelis Hakim Tingkat Banding menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp50.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp39.243.996,- subsidair 6 (enam) bulan penjara. Selain itu, Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,-.

Sebagai perbandingan, dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang tingkat pertama, Terdakwa sebelumnya dijatuhi pidana berupa penjara selama 1 (satu) tahun, uang pengganti sebesar Rp5.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan penjara, serta biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Putusan tingkat pertama tersebut berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair), dengan tuntutan berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan, denda Rp250.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp39.243.996,- subsidair 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara, serta biaya perkara sebesar Rp5.000,-.
Sampai dengan saat ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp568.462.676,- dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672,- dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga :  Aparat kepolisian Polsek Sukoharjo Gerbek Judi Sabung ayam Di Pekon Banyumas

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu akan mempelajari secara cermat pertimbangan hukum Majelis Hakim guna menentukan sikap hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Hayat)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Sambut Kepulangan Jamaah Haji Dari Tanah Suci
Bupati Pringsewu Terima Kunjungan Tim Kemendagri
Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2O25
Sekda Pringsewu Pimpin Apel, Pajak Kendaraan ASN Setda Dicek Bapenda
RSUD Pringsewu Canangkan Zona Integritas, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik yang Bersih dan Profesional
Pengurus PMI Pringsewu Siapkan Strategi Sukseskan Bulan Dana PMI
Kunjungi Pringsewu, Wakil Menteri Sosial RI Serahkan Bantuan Asistensi
Ratusan Aparat Gabungan Amankan Kunjungan Kerja Wamensos RI di Pringsewu

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:07 WIB

Polres Kampar Dampingi Petani Jual 2.191 Kg Jagung Pipil ke Bulog Pekanbaru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:47 WIB

Pekarangan Warga Polsek Teluk Meranti Digarap Polri Dukung Swasembada Pangan Tanam Cabai

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:47 WIB

Polsek Sabak Auh Berbagi Sembako Warga Selat Guntung Menyambut Hut Bhayangkara ke-80, Kapolsek Turun Langsung 

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:26 WIB

Hadiri Pelantikan Pengurus DPD IPK Kab.Karo Periode 2025–2030, Bupati Karo Ajak Pemuda Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan Daerah

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:16 WIB

Lepas Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Bupati Karo Berharap Dapat Menjadi Sarana Mempererat Persaudaraan

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:50 WIB

Pangan Nasional Jadi Atensi: Polri Presisi Sabak AUH Kawal Jagung PiiL 1 Hektare WUJUDKAN ASTA CITA

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:20 WIB

Tak Berkutik, Baim Diduga Pengedar Narkoba Diringkus Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sidorukun Pangkatan.

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:22 WIB

Idul Adha Penuh Berkah, 4 Sapi Kurban Kapolri-Kapolda Riau Bahagiakan Warga Pinggiran Pekanbaru

Berita Terbaru