Komisi IV DPRD Batu Bara Minta Inspektorat Periksa Dugaan Kejanggalan Dua Proyek Pos Lantas

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:49 WIB

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Proyek Renovasi Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sai Bejangkar sumber APBD-P Kabupaten Batu Bara TA 2025 sebesar Rp 642.600.000 dikerjakan tanpa kontrak dan dibayarkan menggunakan uang rakyat.

Kuat dugaan proyek tersebut di jadikan ajang bancaan korupsi yang terstruktur dan masif. Pasalnya kedua proyek sudah dikerjakan sebelum adanya kontrak yang sah.

Berdasarkan portal LPSE Kabupaten Batu Bara, kedua proyek upload pada 4 Desember 2025, kontrak 10 Desember 2025, dan batas kontrak 23 Desember 2025 dengan pagu, Pos Lantas Lima Puluh sebesar Rp 276.000.000 dan Pos Lantas Sai Bejangkar sebesar Rp 366.600.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proyek Penunjukan Langsung (PL) sebagai pelaksana CV. Diva Dava Yuza yang beralamat di Jalan Rakyat Gg Pipit No.4A Kel. Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Batubara, Sarianto Damanik mengungkapkan, terkait dugaan adanya kejanggalan masalah pengerjaan kedua proyek tersebut, Komisi IV minta inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan, ungkapnya. Rabu (07/01/2026) sekitar pukul 13:11 WIB.

Baca Juga :  Diduga Aset Dan Kas Daerah Hilang 7, 6 M, Tetapi Pemkab Batu Bara Terima WTP Dari BPK RI.

Lewat pesan WhatsApp nya, Sarianto Damanik menegaskan, harusnya tidak boleh, kecuali kondisi darurat dan sangat mendesak, ujarnya.

Dihari yang sama, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah yang akrab disapa Darman itu mengatakan, kebijakan Pemkab Batu Bara, dalam hal ini Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 1025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, ujar Darman.

Mirisnya lagi, proyek ini dilaksanakan ditengah efisiensi anggaran dan sulitnya perekonomian masyarakat, ucapnya.

Selain dugaan MarkUp anggaran, RAB dan Kontrak juga berlaku menyusul. Pasalnya renovasi kedua Pos Lantas tersebut dikerjakan jauh hari sebelum adanya kontrak.

Dijelaskan Darman, dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2015 mengamanatkan bahwa pelaksanaan kontrak adalah salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.

Memulai pekerjaan tanpa kontrak yang ditandatangani merupakan pelanggaran prosedural serius terhadap prinsip-prinsip pengadaan, seperti transparansi, akuntabilitas, dan ketertiban administrasi.

Menurut Darman, dalam Perpres di jelaskan, jika pekerjaan dimulai tanpa kontrak dan menimbulkan kerugian keuangan negara,(misalnya, pembayaran yang tidak sah, hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, atau penggelembungan biaya), hal ini memenuhi unsur delik formil Tipikor.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Klarifikasi Pengusaha Depot Air Minum, Karna Ada Pengaduan Masyarakat Dumas

Dalam hal ini, IWO menilai Plt Kadis PUTR Kabupaten Batubara dan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) melakukan Penyalahgunaan Wewenang, kata Darman.

Ditegaskan Darman, pejabat yang mengizinkan atau memerintahkan pekerjaan dimulai tanpa kontrak yang sah dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu, yang juga termasuk tindak pidana korupsi.

Memulai pekerjaan proyek pemerintah sebelum ada kontrak yang resmi adalah tindakan ilegal, dan  melanggar Perpres Pengadaan Barang/Jasa dan sangat berisiko berimplikasi pada jerat pidana korupsi, sambungnya.

Kebijakan Plt Kadis PUTR Kabupaten Batu Vara mengarah pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor),  Pasal 2 dan Pasal 3 yang menjerat perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, pungkas Darman. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Toba 2026, Ungkap 29 Kasus Narkotika dan 33 Orang Tersangka
Ketua PD GPI Batu Bara Sururi Sianipar, Mengapresiasi DPRD Kabupaten Batu Bara Membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan
Ketua MPC Pemuda Pancasila Batu Bara Sudarman, Secara Resmi Menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Komando Inti (KOTI) MPC
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Amankan Dua Orang Tersangka dan Barang Bukti Sabu
Sambut Idul Adha 1447 H, Inalum Salurkan 107 Hewan Kurban di Sumatera Utara
Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Tanjung Tiram, Tiga Orang Diamankan
Polres Batu Bara Laksanakan Penyembelihan dan Distribusi Daging Kurban Idul Adha 1447 H, Wujud Kepedulian Sosial Polri Kepada Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:21 WIB

Polsek Pugung Ungkap Oknum Kakon di Bulok Tanggamus Diduga Tipu Warganya Pengusaha BRI-Link

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:20 WIB

Kasus Penyerobotan Tanah di Bulok : Sudah Setahun Diproses, Belum Ada Titik Terang, Polres Sampaikan Jadwal Tahap Berikutnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:40 WIB

Wakil Bupati Tanggamus Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sempat Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Asal Bandar Lampung Ditemukan Selamat

Senin, 1 Juni 2026 - 19:34 WIB

DPC LSM Trinusa Tanggamus Soroti Lambannya Inspektorat Tangani Dugaan Penyimpangan Anggaran DD dan BUMDes 2024 Di Pekon Taman Sari

Senin, 1 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 09:42 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:35 WIB

LSM JATI Desak Transparansi Anggaran MAN 1 Kota Agung, Soroti DIPA 2025 dan Dugaan Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Berita Terbaru

LAMPUNG UTARA

PANGDAM XXI/RI : PERKUAT SILATURAHMI DAN KEBERSAMAAN

Minggu, 7 Jun 2026 - 09:47 WIB