Komisi IV DPRD Batu Bara Minta Inspektorat Periksa Dugaan Kejanggalan Dua Proyek Pos Lantas

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:49 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Proyek Renovasi Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sai Bejangkar sumber APBD-P Kabupaten Batu Bara TA 2025 sebesar Rp 642.600.000 dikerjakan tanpa kontrak dan dibayarkan menggunakan uang rakyat.

Kuat dugaan proyek tersebut di jadikan ajang bancaan korupsi yang terstruktur dan masif. Pasalnya kedua proyek sudah dikerjakan sebelum adanya kontrak yang sah.

Berdasarkan portal LPSE Kabupaten Batu Bara, kedua proyek upload pada 4 Desember 2025, kontrak 10 Desember 2025, dan batas kontrak 23 Desember 2025 dengan pagu, Pos Lantas Lima Puluh sebesar Rp 276.000.000 dan Pos Lantas Sai Bejangkar sebesar Rp 366.600.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proyek Penunjukan Langsung (PL) sebagai pelaksana CV. Diva Dava Yuza yang beralamat di Jalan Rakyat Gg Pipit No.4A Kel. Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Batubara, Sarianto Damanik mengungkapkan, terkait dugaan adanya kejanggalan masalah pengerjaan kedua proyek tersebut, Komisi IV minta inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan, ungkapnya. Rabu (07/01/2026) sekitar pukul 13:11 WIB.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Batu Bara Bentuk Pansus Plasma, Perusahaan dan DP IWO Batu Bara Beda Penafsiran

Lewat pesan WhatsApp nya, Sarianto Damanik menegaskan, harusnya tidak boleh, kecuali kondisi darurat dan sangat mendesak, ujarnya.

Dihari yang sama, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah yang akrab disapa Darman itu mengatakan, kebijakan Pemkab Batu Bara, dalam hal ini Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 1025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, ujar Darman.

Mirisnya lagi, proyek ini dilaksanakan ditengah efisiensi anggaran dan sulitnya perekonomian masyarakat, ucapnya.

Selain dugaan MarkUp anggaran, RAB dan Kontrak juga berlaku menyusul. Pasalnya renovasi kedua Pos Lantas tersebut dikerjakan jauh hari sebelum adanya kontrak.

Dijelaskan Darman, dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2015 mengamanatkan bahwa pelaksanaan kontrak adalah salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.

Memulai pekerjaan tanpa kontrak yang ditandatangani merupakan pelanggaran prosedural serius terhadap prinsip-prinsip pengadaan, seperti transparansi, akuntabilitas, dan ketertiban administrasi.

Menurut Darman, dalam Perpres di jelaskan, jika pekerjaan dimulai tanpa kontrak dan menimbulkan kerugian keuangan negara,(misalnya, pembayaran yang tidak sah, hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, atau penggelembungan biaya), hal ini memenuhi unsur delik formil Tipikor.

Baca Juga :  Kanwil Ditjenpas Sumut Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Tanam Jagung Perdana di Lahan Air Joman

Dalam hal ini, IWO menilai Plt Kadis PUTR Kabupaten Batubara dan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) melakukan Penyalahgunaan Wewenang, kata Darman.

Ditegaskan Darman, pejabat yang mengizinkan atau memerintahkan pekerjaan dimulai tanpa kontrak yang sah dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu, yang juga termasuk tindak pidana korupsi.

Memulai pekerjaan proyek pemerintah sebelum ada kontrak yang resmi adalah tindakan ilegal, dan  melanggar Perpres Pengadaan Barang/Jasa dan sangat berisiko berimplikasi pada jerat pidana korupsi, sambungnya.

Kebijakan Plt Kadis PUTR Kabupaten Batu Vara mengarah pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor),  Pasal 2 dan Pasal 3 yang menjerat perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, pungkas Darman. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba Ditindaklanjuti, Satres Narkoba Polres Batu Bara Sisir Lokasi di Gang Krakatau
Forum Aliansi Masyarakat Bersatu Meminta IWO Dan Zuriat Kawal Pansus Plasma DPRD Batu Bara
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Tersangka MZ Diamankan
Menjaga Mangrove, Mengamankan Masa Depan Bersama Inalum
Ketua Pansus DPRD Batu Bara Desak Pusat Tolak Perpanjangan HGU PT Socfindo Sebelum Plasma 20% Terealisasi
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus Sampaikan Tali Asih dan Belasungkawa kepada Keluarga Almarhum Sony Armando
Kapolsek Talawi AKP A. Sitorus Berhasil Tangkap Edi Kesuma Pelaku Pencuri Kabel Tower
Dalam Rangka Jumat Berkah, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Membutukan

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:20 WIB

Personil Brimob Dan Relawan Gelar Gotong Royong Bersama Jembatan Darurat Sungai Kala Ili

Minggu, 4 Januari 2026 - 01:06 WIB

PMI Aceh Dampingi PMI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sosial Untuk Korban Bencana Alam : Ini Kata Fauzi Husaini

Kamis, 1 Januari 2026 - 12:19 WIB

HT Ibrahim Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Tengah dan Bener Meriah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:27 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan Satpol PP Aceh Tengah Demi Ekonomi yang Bersih dan Sehat

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:33 WIB

Pickup Terbalik di Linge, Praktik Kerja Lapangan PT Tower Bersama Group Dipertanyakan

Selasa, 23 September 2025 - 23:00 WIB

Lecehkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Digelandang Polisi setelah Dilaporkan Ibu Korban

Minggu, 7 September 2025 - 18:36 WIB

Desa Pilar Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Santuni Anak Yatim sebagai Teladan Kasih Sayang Rasulullah

Minggu, 13 Juli 2025 - 05:50 WIB

Penuh Doa dan Haru, Bupati Aceh Tengah Lepas Jamaah Umrah Azzikra Langsung ke Jeddah Tanpa Transit

Berita Terbaru