Hutan Lindung Teluk Mata Ikan dan Kekalahan Hukum di Ruang Terbuka

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:17 WIB

50179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam — Apa yang terjadi di Hutan Lindung Teluk Mata Iikan adalah potret kekalahan hukum di ruang terbuka. Aktivitas penimbunan yang berlangsung masif tanpa izin resmi menunjukkan bagaimana regulasi lingkungan dapat kehilangan daya paksa ketika berhadapan dengan kepentingan modal.

Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, hingga berbagai peraturan turunan sejatinya telah memberikan instrumen hukum yang lengkap. Namun, tanpa penegakan yang konsisten, semua regulasi tersebut hanya menjadi teks normatif tanpa makna.

Baca Juga :  Proyek Di Pantai Dangas Di Duga Tdak Memiliki Izin Cut and Fill.

Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengatur ancaman pidana bagi pelaku perusakan hutan. Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 bahkan membuka ruang pidana korporasi jika kerusakan lingkungan dilakukan oleh atau untuk kepentingan badan usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika pelanggaran dibiarkan berlangsung lama, publik wajar menduga adanya praktik perlindungan, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan. Jika hukum kalah di hadapan pelanggaran yang kasat mata, maka yang runtuh bukan hanya hutan lindung, tetapi juga kepercayaan terhadap negara hukum.

Baca Juga :  Hutan Lindung di Nongsa Diduga Ditimbun Bertahun-tahun, Negara Dinilai Absen

Masyarakat kini menanti langkah tegas dan transparan. Penegakan hukum lingkungan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan mandat konstitusional untuk menjaga keberlanjutan hidup bangsa. [Tim]

Berita Terkait

Hutan Lindung di Nongsa Diduga Ditimbun Bertahun-tahun, Negara Dinilai Absen
Proyek Di Pantai Dangas Di Duga Tdak Memiliki Izin Cut and Fill.

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 20:05 WIB

Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Pembinaan SPIP Terintegrasi 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB