Hutan Lindung Teluk Mata Ikan dan Kekalahan Hukum di Ruang Terbuka

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:17 WIB

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam — Apa yang terjadi di Hutan Lindung Teluk Mata Iikan adalah potret kekalahan hukum di ruang terbuka. Aktivitas penimbunan yang berlangsung masif tanpa izin resmi menunjukkan bagaimana regulasi lingkungan dapat kehilangan daya paksa ketika berhadapan dengan kepentingan modal.

Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, hingga berbagai peraturan turunan sejatinya telah memberikan instrumen hukum yang lengkap. Namun, tanpa penegakan yang konsisten, semua regulasi tersebut hanya menjadi teks normatif tanpa makna.

Baca Juga :  Hutan Lindung di Nongsa Diduga Ditimbun Bertahun-tahun, Negara Dinilai Absen

Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengatur ancaman pidana bagi pelaku perusakan hutan. Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 bahkan membuka ruang pidana korporasi jika kerusakan lingkungan dilakukan oleh atau untuk kepentingan badan usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika pelanggaran dibiarkan berlangsung lama, publik wajar menduga adanya praktik perlindungan, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan. Jika hukum kalah di hadapan pelanggaran yang kasat mata, maka yang runtuh bukan hanya hutan lindung, tetapi juga kepercayaan terhadap negara hukum.

Baca Juga :  Proyek Di Pantai Dangas Di Duga Tdak Memiliki Izin Cut and Fill.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dan transparan. Penegakan hukum lingkungan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan mandat konstitusional untuk menjaga keberlanjutan hidup bangsa. [Tim]

Berita Terkait

Hutan Lindung di Nongsa Diduga Ditimbun Bertahun-tahun, Negara Dinilai Absen
Proyek Di Pantai Dangas Di Duga Tdak Memiliki Izin Cut and Fill.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB