Hutan Lindung di Nongsa Diduga Ditimbun Bertahun-tahun, Negara Dinilai Absen

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:38 WIB

50201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam — Aktivitas pematangan lahan berupa cut and fill serta penimbunan di kawasan hutan lindung Kampung Pete, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik.

Kegiatan yang diduga berlangsung tanpa izin tersebut terpantau berjalan terbuka dan masif, bahkan disebut telah terjadi selama bertahun-tahun tanpa penindakan hukum yang jelas.

Pantauan di lapangan pada Rabu (7/1/2026) menunjukkan puluhan dump truck keluar-masuk kawasan hutan lindung dengan mengangkut tanah merah dalam volume besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanah tersebut ditumpahkan ke area yang masih ditumbuhi pepohonan dan vegetasi alami. Aktivitas berlangsung pada siang hari, tanpa upaya penutupan, seolah berada di luar jangkauan pengawasan aparat.

Sejumlah warga setempat menyebut aktivitas tersebut bukanlah kejadian baru. Penimbunan lahan disebut telah berlangsung lama dan menjadi pemandangan sehari-hari.

Namun hingga kini, masyarakat mengaku tidak pernah melihat adanya penertiban, penghentian kegiatan, maupun pemasangan garis pengamanan oleh aparat berwenang.

“Sudah lama berjalan. Truk hampir setiap hari keluar masuk. Tidak pernah ada penertiban,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi tersebut memicu kecurigaan publik terkait lemahnya penegakan hukum di kawasan yang seharusnya dilindungi negara. Apalagi, lokasi penimbunan ilegal itu berada tidak jauh dari Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Kedekatan geografis ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, apakah aparat tidak mengetahui aktivitas tersebut atau justru terjadi pembiaran.

Baca Juga :  Hutan Lindung Teluk Mata Ikan dan Kekalahan Hukum di Ruang Terbuka

Informasi yang dihimpun dari sumber yang mengetahui penelusuran kasus ini menyebutkan adanya dugaan keterlibatan pengusaha berpengaruh yang memiliki jejaring perlindungan kuat.

Dugaan praktik suap dan pembiaran oleh oknum tertentu pun mencuat, sehingga aktivitas yang diduga melanggar hukum itu dapat berlangsung tanpa hambatan berarti.
“Permainan seperti ini tidak mungkin berjalan lama tanpa perlindungan.

Kalau dibiarkan, ini bukan lagi sekadar pelanggaran lingkungan, tetapi sudah mengarah pada kejahatan terorganisir,” ujar sumber tersebut.

Di lokasi kegiatan, tidak ditemukan papan proyek, tidak terlihat dokumen perizinan lingkungan seperti UKL-UPL atau Amdal, serta tidak ada penjelasan resmi mengenai legalitas pematangan lahan tersebut. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas cut and fill di kawasan hutan lindung itu dilakukan secara ilegal.

Ketua DPD LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Kepulauan Riau, Bazo Halawa, menilai peristiwa tersebut sebagai tamparan keras bagi supremasi hukum.

Ia menyebut penimbunan hutan lindung yang berlangsung terbuka sebagai bentuk perampokan sumber daya alam di ruang publik.

“Ini bukan pelanggaran kecil. Ini perampokan hutan lindung di siang bolong. Kalau aparat masih diam, publik wajar curiga ada konspirasi di baliknya,” ujar Bazo.

Ia mendesak agar aktivitas penimbunan segera dihentikan, lokasi disegel, serta dilakukan penegakan hukum secara menyeluruh yang tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga pihak yang menjadi pemodal dan pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan.

Baca Juga :  Proyek Di Pantai Dangas Di Duga Tdak Memiliki Izin Cut and Fill.

“Jangan hanya sopir atau operator alat berat yang dikorbankan. Bongkar siapa pemodalnya dan siapa yang melindungi. Kalau hukum kalah oleh uang, negara sedang kalah di tanahnya sendiri,” katanya.

Menurut Bazo, kerusakan hutan lindung di Teluk Mata Ikan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menyangkut hak publik dan keberlanjutan hidup generasi mendatang.

Pembiaran terhadap kasus ini, kata dia, berpotensi memperkuat anggapan bahwa hukum dapat dinegosiasikan dan kawasan lindung dapat diperdagangkan.

Upaya konfirmasi terhadap pihak perusahaan yang disebut-sebut terkait, PT Sri Indah, telah dilakukan. Namun, para pekerja di lapangan enggan memberikan keterangan. Konfirmasi melalui sambungan telepon juga tidak memperoleh penjelasan yang memadai.

Seorang pengawas lapangan bernama Rafel hanya memberikan jawaban singkat dan berputar. Ia mempertanyakan asal nomor kontak wartawan dan menyatakan dirinya bukan bagian dari kantor perusahaan, melainkan hanya bertugas sebagai surveyor, tanpa menjelaskan dasar legalitas kegiatan penimbunan di kawasan hutan lindung tersebut.

Sementara alat berat terus beroperasi dan tanah merah terus ditumpahkan, masyarakat kini menunggu kehadiran negara untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas.

Publik pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung memastikan penegakan hukum berjalan, sekaligus membongkar dugaan praktik mafia dan pembiaran yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. [Tim]

Berita Terkait

Hutan Lindung Teluk Mata Ikan dan Kekalahan Hukum di Ruang Terbuka
Proyek Di Pantai Dangas Di Duga Tdak Memiliki Izin Cut and Fill.

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru