Proyek Di Pantai Dangas Di Duga Tdak Memiliki Izin Cut and Fill.

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:41 WIB

50280 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – PT Artha Bangun Kusuma, perusahaan pengembang yang sedang mempersiapkan lahan untuk pembangunan Perumahan Mewah Cerenity Central di lokasi Pantai Dangas, Kecamatan Sekupang, diduga melakukan kegiatan pematangan lahan tanpa mengantongi izin legalitas yang diwajibkan oleh pemerintah.

Berdasarkan investigasi di lapangan, perusahaan tersebut diduga belum memiliki izin cut and fill, Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ketiadaan memiliki izin menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak mengenai dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat aktivitas pematangan lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pematangan lahan dan reklamasi yang dilakukan tanpa izin yang lengkap dapat merusak ekosistem pantai dan menimbulkan masalah lingkungan yang serius

Dimana, lokasi tersebut yang dahulu merupakan tempat rekreasi bernama pantai Dangas yang langsung menyatu dengan pantai (bibir laut) akan disulap menjadi lokasi bisnis oleh PT Artha Bangun Kencana

lokasi pematangan lahan itu juga tidak memiliki papan plang.
Papan informasi ini membantu masyarakat memahami apa yang terjadi di sekitar mereka dan siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

Baca Juga :  Hutan Lindung di Nongsa Diduga Ditimbun Bertahun-tahun, Negara Dinilai Absen

Seharusnya pihak Pemerintah terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait izin proyek cut and fill, guna mencegah pelanggaran yang dapat merugikan lingkungan dan warga setempat.

Menurut Pemerhati lingkungan yang juga Pengiat LSM Kepri tersebut Kepada Wartawan, Sabtu (27/07/2024) mengatakan, Jika kita mau jujur, jikapun mau membangun perumahan seharusnya pihak Perusahaan tahu aturannya dan jangan tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan Dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 disusun oleh Pemrakarsa dengan melibatkan Masyarakat. Serta penyusunan Dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan sy terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan atau kegiatan.

Selain itu, SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari Usaha dan atau kegiatannya di luar usaha dan atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL,UPL.

Masih katanya, dalam Pasal 22 PP AMDAL Nomor 27 Tahun 1999 dijelaskan, 1. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan bagian kegiatan Studi kelayakan rencana Usaha dan atau kegiatan. 2. Hasil Analisis mengenai dampak lingkungan hidup digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah.

Baca Juga :  Hutan Lindung Teluk Mata Ikan dan Kekalahan Hukum di Ruang Terbuka

Perlu kami jelaskan katanya lagi, perbedaan AMDAL, UKL, UPK dan SPPL, Sebelum melakukan kegiatan usaha, setiap industri wajib untuk membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.

Kemudian katanya, Izin Lingkungan adalah yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai persyaratan memperoleh izin usaha lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:

1.penyusunan AMDAL UKL/UPL
2. Penilaian AMDAL Pemeriksaan UKL/UPL
3. Permohonan dan penerbitan izin lingkungan.

Sehingga menurut investigasi Kami dilapangkan, bahwa Proyek di Pantai Dangas tersebut diduga tidak memiliki Izin Cut And Fill.

Hingga Berita ini dikirim ke Meja Redaksi, Wartawan masih berupaya membangun Komunikasi dengan Pihak PT. Artha Bangun Kencana selaku Pemilik Lahan untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut. []

 

Berita Terkait

Hutan Lindung Teluk Mata Ikan dan Kekalahan Hukum di Ruang Terbuka
Hutan Lindung di Nongsa Diduga Ditimbun Bertahun-tahun, Negara Dinilai Absen

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru