LSM KALIBER:Rapor Merah Proyek Penahan Longsor Aceh Tenggara: “Skandal 10 Miliar di Balik Tebing”

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 - 17:25 WIB

50396 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – WASPADA INDONESIA ​Proyek senilai Rp10,7 Miliar di jalur maut Aceh Tenggara-Gayo Lues ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi soal keselamatan nyawa pengguna jalan. Jika dilihat dengan kacamata pengawasan ketat, ada beberapa poin “busuk” yang harus dibongkar:

​1. Metode Manual: Modus Penggelembungan Keuntungan (Markup)?
​Pernyataan pejabat yang menyebut “tidak ada batching plant dekat lokasi” adalah alasan klasik yang tidak bisa diterima secara teknis dalam proyek strategis nasional.

​Analisis LSM: Harga Satuan Pekerjaan (HSP) dalam kontrak Rp10,7 Miliar hampir pasti dihitung berdasarkan standar beton berkualitas tinggi (K-250 ke atas) yang diproduksi mesin. Jika dikerjakan manual (pencampuran sekop/molen kecil), terjadi selisih biaya produksi yang sangat besar. Ke mana lari selisih anggaran tersebut? Ini adalah potensi kerugian negara dari sisi kualitas dan harga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​2. Material Ilegal: Kejahatan Lingkungan di Atas Proyek Negara
​Dugaan penggunaan batu galian dari lokasi sekitar (bukan dari kuari resmi/Galian C berizin) adalah pelanggaran fatal.
​Sorotan Tajam: Proyek APBN dilarang keras menggunakan material ilegal. Jika PT. Segon menggunakan batu pinggir jalan, mereka tidak hanya melanggar spesifikasi teknik, tapi juga menghindari pajak daerah (Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan). Ini adalah bentuk pencurian sumber daya alam yang dibiayai oleh uang rakyat.

Baca Juga :  Bupati Aceh Tenggara Buka MTQ ke-40, Tegaskan Komitmen Perkuat Syiar Islam dan Pembinaan Generasi Qur’ani

​3. Vakum Pengawasan: “Jeruk Makan Jeruk” di BPJN?
​Kabar bahwa proyek berhenti sepihak dan pengawasan diambil alih internal BPJN tanpa konsultan independen adalah lampu kuning bagi aparat penegak hukum (APH).

​Kritik LSM KALIBER: Tanpa pengawas independen, siapa yang menjamin volume pekerjaan yang dibayar sesuai dengan yang terpasang di lapangan? Pengawasan internal cenderung tertutup dan rawan kompromi. Penghentian proyek secara sepihak juga menandakan manajemen lapangan yang amatir atau adanya konflik internal yang disembunyikan.

​4. Ancaman “Proyek Gagal”: Menunggu Longsor Berikutnya
​Penahan longsor yang dibangun asal-asalan dengan material “seadanya” justru akan menjadi bom waktu. Beton tanpa standar batching plant akan keropos dalam hitungan bulan akibat cuaca ekstrem di Aceh Tenggara.

​Konsekuensi: Jika tembok ini runtuh, negara harus mengeluarkan anggaran darurat lagi. Ini adalah siklus “proyek abadi” yang hanya menguntungkan oknum kontraktor dan oknum pejabat.
​Tuntutan LSM kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh:

Baca Juga :  Jalin Silahturahmi Bersama Para Kepala Desa dan Sekdes. Bupati : Gunakan Dana Desa Dengan Bijak dan Sesuai Dengan Aturan.

​Uji Lab Independen: Segera lakukan Core Drill (pengambilan sampel beton) oleh pihak ketiga yang independen untuk membuktikan apakah kualitas beton sesuai dengan kontrak.
​Transparansi Adendum: Jelaskan ke publik mengapa metode berubah dari mesin ke manual. Apakah ada perubahan nilai kontrak (negosiasi harga) setelah metode berubah?

​Blacklist Kontraktor: Jika terbukti menggunakan material ilegal dan tidak sesuai SOP, PT. Segon Karya Alcantara harus masuk daftar hitam dan jaminan pelaksanaan dicairkan untuk negara.
​Panggil PPK 3.5: Jaya Juliadi, ST selaku PPK harus bertanggung jawab secara administrasi dan hukum atas lemahnya kontrol di lapangan yang membiarkan pengerjaan manual dan material ilegal.

​”Anggaran Rp10,7 Miliar itu uang rakyat, bukan uang saku kontraktor. Jangan sampai tembok penahan longsor ini justru longsor karena dikorupsi sejak dalam kandungan (perencanaan dan material).Aliasa

Berita Terkait

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu
Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri
Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama
BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan
H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara
Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah, Putra Aceh Tenggara, Menjabat Aspidum Kejati Aceh
Delapan Penghargaan Nasional, Aceh Tenggara Kukuhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas dan Percepat Penurunan Stunting

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:15 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo

Jumat, 17 April 2026 - 08:04 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila saat mendampingi tim KONI Pusat di Bendungan Way Sekampung

Jumat, 17 April 2026 - 05:54 WIB

PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 20:53 WIB

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Kamis, 16 April 2026 - 13:24 WIB

Polres Tanggamus Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Kota Agung Timur

Kamis, 16 April 2026 - 13:08 WIB

DPC ASWIN PRINGSEWU: JAWABAN KABAG UMUM DAN KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU MEMBINGUNGKAN, PUBLIK BERHAK TAHU DATA ANGGARAN

Kamis, 16 April 2026 - 10:35 WIB

DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi

Kamis, 16 April 2026 - 07:22 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Berita Terbaru