RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

50150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Perkumpulan Aktivis Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi serentak di dua lokasi strategis, yakni Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta kantor perwakilan PT CNGR Advanced Material Co., Ltd.

Pada hari Senin, 12 Januari 2025, aksi ini merupakan bentuk protes terbuka atas dugaan manipulasi dokumen dalam proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Harum Sukses Mining (PT HSM) periode 2024-2026 yang diduga kuat berkaitan dengan skema penjualan saham kepada investor asing, PT CNGR.

Koordinator aksi, Siraj Naufal menyampaikan bahwa persoalan RKAB PT HSM bukan sekedar pelanggaran administratif, melainkan mencerminkan problem tata kelola pertambangan yang serius, sistematis, dan berpotensi melibatkan konflik kepentingan antara korporasi, aparatur pengawas pertambangan, dan kepentingan modal asing. Mereka menilai praktik ini bertentangan dengan semangat reformasi tata kelola sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta prinsip good mining practice.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“RKAB bukan sekadar dokumen teknis, tetapi instrumen pengendali negara atas aktivitas produksi tambang. Jika dokumen ini dimanipulasi, maka negara kehilangan kendali, lingkungan terancam, dan masyarakat lokal menjadi korban,” tegas Siraj Naufal di hadapan massa aksi.

Lebih jauh, para aktivis mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi yang disetujui dalam RKAB dengan legalitas kawasan yang dimiliki perusahaan. RKAB PT HSM disebut menetapkan volume produksi hingga 5,9 juta metrik ton dengan luasan konsesi sekitar 950 hektare. Namun, izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH) yang dimiliki perusahaan hanya mencakup sekitar 500 hektare. Ketimpangan ini dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur sinkronisasi antara izin kehutanan dan izin usaha pertambangan.

Baca Juga :  Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029

Dalam konteks regulasi, ketidaksesuaian tersebut berpotensi melanggar Peraturan Menteri ESDM tentang Tata Cara Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan RKAB, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah. Aktivis menilai bahwa persetujuan RKAB dengan basis luasan yang tidak sepenuhnya berizin menunjukkan adanya kelalaian serius atau bahkan kesengajaan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.

Dalam tuntutannya, massa aksi secara tegas mendesak Kementerian ESDM, khususnya Dirjen Minerba, untuk membuka seluruh dokumen proses evaluasi dan persetujuan RKAB PT HSM periode 2024–2026 kepada publik. Mereka juga mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan serta keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam proses akuisisi saham antara PT HSM dan PT CNGR.

Selain itu, para aktivis menyoroti peran strategis Kepala Teknik Tambang (KTT) dalam sistem pengawasan pertambangan. Dalam regulasi Kementerian ESDM, KTT diposisikan sebagai representasi negara dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar. Oleh karena itu, dugaan keterhubungan KTT dengan inspektur tambang dalam praktik manipulasi dokumen RKAB dinilai sebagai persoalan serius yang harus diusut secara independen dan transparan.
“Jika KTT dan inspektur tambang justru menjadi bagian dari masalah, maka pengawasan internal negara telah lumpuh. Ini preseden buruk bagi tata kelola pertambangan nasional,” kata salah satu orator aksi.

Baca Juga :  Efisiansi RI menutup satu celah KORUPSI tetapi membuka ratusan pintu TIKUS KORUPTOR baru

Para demonstran juga mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen awal yang mengindikasikan kuat adanya praktik suap-menyuap dalam proses meloloskan dokumen feasibility study (FS) pada 2024. Mereka meminta aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk tidak menutup mata terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara dan lingkungan hidup.

Massa aksi terus mengawal kasus ini dan membuka dokumen-dokumen pendukung kepada publik apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah dalam waktu dekat. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata untuk Maluku Utara, tetapi untuk memastikan bahwa tata kelola pertambangan Indonesia berjalan sesuai hukum, berkeadilan ekologis, dan tidak tunduk pada kepentingan modal semata.

Dengan aksi ini, Perkumpulan Aktivis Maluku Utara berharap negara hadir secara tegas dalam menegakkan aturan, menindak oknum yang terlibat, serta memastikan bahwa setiap izin dan dokumen pertambangan benar-benar mencerminkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Berita Terkait

Inalum Segera Bangun Pabrik Baru, Kapasitas Produksi Aluminium Jadi 900.000 Ton Pertahun
Ketua DPC LSM TRINUSA Lampung Selatan Sekaligus Panglima TRIGER DPD Provinsi Lampung, Ferdy Saputra, Siap Hadiri Rapat Koordinasi Aksi Unjuk Rasa di KPK RI
LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah
Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji
Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
PJT Provinsi Lampung Hadiri Halal Bihalal di Jakarta, Pererat Tali Silaturahmi Lintas Wilayah
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara
Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:15 WIB

Sidang Korupsi SPAM Pesawaran: Saksi Bongkar RAB Disunat Rp500 Juta, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Tak Logis

Minggu, 12 April 2026 - 05:56 WIB

Sudah 3 Kali Beraksi,Driver Ojol Pelaku ” Begal Payudara ” di Bandar Lampung Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Sabtu, 11 April 2026 - 06:22 WIB

Pemkab Pringsewu Siap Dukung Program Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 April 2026 - 10:05 WIB

Rekam Tetangga Wanita Sedang Mandi,Pedagang Gorengan di Bandar Lampung Ditangkap

Senin, 6 April 2026 - 09:36 WIB

Pemprov Lampung Gaungkan Pembangunan Berkeadilan dan Akses Infrastruktur

Kamis, 2 April 2026 - 19:44 WIB

LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan BOS SMAN 2 Bandar Lampung, Cium Adanya Dugaan Mark Up Anggaran 2025

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:10 WIB

Ribuan Warga Padati Kodam Raden Inten, Pangdam Sambut Hangat Salat Id Hingga Halal Bihalal

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:56 WIB

Mantan Bupati Pesawaran didakwa pasal gratifikasi hingga TPPU

Berita Terbaru