DPRK Nagan Raya Siap Backup Pemkab Jika PT.KIM Melawan.Ini Kata Ketua Komisi II

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:36 WIB

50472 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Pasca penutupan HGU PT. Kharisma Iskandar Muda (PT. KIM), yang berlokasi di Daerah Kecamatan Tadu Raya dan Kecamatan Beutong. Bupati Nagan Raya banjir dukungan termasuk dari Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Zulkarnain, SH.

Disaat sejumlah awak media menghubungi Zulkarnain.SH Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya terkait langkah Bupati Nagan Raya Zulkarnain memberi apresiasi yang tinggi serta menyatakan dukungan penuh kepada Bupati Nagan Raya serta Tim Terpadu Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan Non Perizinan dari Pemkab Nagan Raya yang dipimpin Kadis DPMPTSP Ir. H. Hizbulwatan. Kata Zulkarnain dengan sapaan Pak Nen Latong.

Zulkarnain Mantan Aktifin Nagan Raya Dalam catatan terkait PT.KIM Memiliki rekam jejak yang kurang baik dalam pengelolaan bisnisnya di Kabupaten Nagan Raya.Baik terkait pengelolaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) maupun dalam pengelolaan HGU-nya. Ucapnya.Selasa, 27/1/2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Zulkarnain memaparkan bahwa PT. KIM pernah di bekukan izin lingkungan oleh Pemkab Nagan Raya setelah kita investigasi lapangan dan merekomendasikan pembekuan izin lingkungan atas temuan pencemaran lingkungan karena pengelolaan limbah yang tidak baik.

Baca Juga :  Seorang Pemuda Nagan Raya Sehari Tenggelam  Ditemukan Sudah Tak Beryawa Lagi.

Disamping itu dalam pengelolaan HGU, PT KIM kerab bersengketa lahan dengan masyarakat sekitar dan tidak pernah diselesaikan secara baik dan bermartabat dan bahkan cenderung menggunakan tangan besi di lapangan sehingga masyarakat merasa tertindas dan terintimidasi.

Kami pernah memanggil perusahaan tersebut dalam kasus penyerobotan lahan masyarakat yang sudah bersertifikat yang diperuntukkan untuk program plasma PT. Fajar Bayzuri.

PT. KIM juga melakukan pelanggaran atas izin HGU karena tidak menggarapnya tepat waktu sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Disamping itu, tapal batas HGU tidak dipasang sehingga sering terjadinya konflik agraria dengan masyarakat.

Dalam pemenuhan tanggung jawab CSR, PT. KIM tidak menerapkan management yang transparan. Permintaan Laporan Keuangan oleh Bupati Nagan Raya sebagai standar pijakan penetapan nilai CSR diabaikan dan tidak dipenuhi. Pasca take over perusahan tidak melaksanakan tanggung jawab CSR.

Baca Juga :  Peduli Pendidikan Fitriany Farhas, PJ Bupati Nagan Raya Monitoring UAS.

Karena itu, tindakan Pemkab dengan menjatuhkan sanksi hukum terhadap PT. KIM adalah tindakan yang tepat dan patut didukung oleh semua pihak. Bahkan jika PT. KIM membuat perlawanan hukum terhadap Pemkab, DPRK Nagan Raya siap mem-backup Pemkab Nagan Raya.

Bukan hanya sanksi penutupan izin sementara, Kadis Perkebunan juga perlu mengeluarkan Surat Peringatan kepada PT. KIM atas area HGO yang tidak digarapnya. Jika pada jangka waktu tertentu yang diatur perundang-undangan PT. KIM dinilai wanprestasi, maka HGUnya dapat dicabut.

“Hampir semua perusahaan perkebunan di Nagan Raya berselemak masalah”.

Oleh karena itu, kita minta Pemkab Nagan Raya agar melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perusahaan sesuai dengan masalahnya masing-masing. Serta menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang ditemukan melakukan pelanggaran hukum yang serius.

Sekarang saatnya Pemkab melakukan perbaikan untuk memperbaiki kondisi ekonomi daerah dan masyarakat yang sudah terpuruk.

Kami percaya Pemkab Nagan Raya memiliki komitmen kuat untuk mengantarkan masyarakat ke gerbang kesejahteraan. ( Red )

Berita Terkait

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Program MBG di Seunagan Timur Dorong Gizi Anak dan Buka Lapangan Kerja
Terima Kasih DPR RI ,DPD TMI Nagan Raya Aceh Dukung RUU Reforma Agraria untuk Lindungi Petani
Sertijab Keuchik Blang Baro Rambong Berlangsung Tertib, Saleh Ali Serahkan Amanah kepada Mustafa
Kecelakaan di Desa Mulawari Buka Tabir Ladang Ganja 4,5 Kg di Tanah Karo
Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh
Mengangkat Nama Batu Giok Nagan Raya ke Pentas Dunia, Tugu Giok Diusulkan Berdiri di Keude Seumot
Wacana Pemekaran Aceh Kembali Mengemuka, Pelayanan Publik dan Pemerataan Pembangunan Jadi Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 20:05 WIB

Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Pembinaan SPIP Terintegrasi 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB