TANGGAMUS – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang tengah bergulir di Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus mendapat tanggapan positif dari elemen masyarakat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRI NUSA DPC Pringsewu, selaku pendamping pihak pelapor, secara resmi menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik yang dinilai transparan dan akuntabel.
Ketua LSM TRI NUSA DPC Pringsewu, Abdul Manaf, menyatakan bahwa langkah-langkah prosedural yang diambil oleh jajaran Satreskrim Polres Tanggamus mencerminkan implementasi Polri yang presisi. Hal ini merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Pengaduan (SP2HP) Nomor: SP2HP/24/I/Res.1.2./2025/Res yang diterima pihak pelapor pada Januari 2026.
Transparansi dalam Proses Penyelidikan
Abdul Manaf mengungkapkan bahwa transparansi informasi merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dalam dokumen yang diterbitkan kepolisian, terlihat progres signifikan atas laporan pengaduan tertanggal 23 Juni 2025 tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kami selaku pendamping dari Sdr. Turmuzi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tanggamus beserta jajaran Reskrim. Melalui SP2HP ini, kami melihat adanya keseriusan penyidik dalam menggali fakta-fakta hukum, baik melalui pemeriksaan saksi-saksi kunci maupun pengamanan dokumen autentik seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bukti pendukung lainnya,” ujar Abdul Manaf dalam keterangannya.
Mengedepankan Prinsip Keadilan
Berdasarkan data yang dihimpun, tim penyidik telah melakukan serangkaian metode observasi dan wawancara terhadap para saksi dari kedua belah pihak. Langkah selanjutnya yang direncanakan oleh penyidik, yakni pemeriksaan secara konfrontir dan pelaksanaan gelar perkara, dinilai sebagai langkah yang sangat tepat secara yuridis.
”Langkah konfrontir dan gelar perkara sangat krusial untuk membuat terang benderang suatu perkara. Kami menghormati sepenuhnya independensi penyidik dalam menguji keabsahan dokumen dan keterangan yang ada. Ini adalah bentuk penegakan hukum yang berimbang dan tidak memihak,” tambah Manaf.
Komitmen Pengawalan Kasus
LSM TRI NUSA menegaskan akan tetap konsisten mengawal jalannya proses ini hingga mencapai kepastian hukum. Abdul Manaf berharap sinergi antara masyarakat, lembaga pendamping, dan kepolisian terus terjalin demi terciptanya kondusivitas serta supremasi hukum di wilayah Kabupaten Tanggamus.
”Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara. Dengan profesionalisme yang ditunjukkan oleh penyidik pembantu Briptu Anta Agus Kurnia dan di bawah supervisi Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanggamus, kami optimis perkara ini akan diselesaikan secara adil dan objektif,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(HYT)


































