Satreskrim Polres Gayo Lues Bersama Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Dugaan Tindak Pidana Menghilangkan Jiwa Orang Lain

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 13:44 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 2 Februari 2026 |  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues bersama Kejaksaan Negeri Gayo Lues melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 huruf a dan huruf b juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolres Gayo Lues dengan pertimbangan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berada di perkebunan Pasir Kolak Bur Roda, Desa Lukup Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, yang berjarak cukup jauh serta berada di wilayah pegunungan sehingga sulit dijangkau.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan kembali rangkaian kejadian melalui 20 adegan yang menggambarkan secara kronologis peristiwa dugaan tindak pidana dimaksud. Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Dugaan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperagakan kembali dugaan tindak pidana yang terjadi pada tanggal 20 Desember 2025.

“Dalam rekonstruksi ini, tersangka berinisial K.U. memperagakan ulang seluruh rangkaian kejadian sesuai dengan keterangan yang telah diberikan kepada penyidik, yang dituangkan ke dalam 20 adegan rekonstruksi,” jelas IPTU Muhamad Abidinsyah.

Kasat Reskrim menambahkan, dalam beberapa adegan tersangka juga menyampaikan keterangan terkait motif perbuatannya, di mana tersangka mengaku merasa sakit hati terhadap kedua korban. Keterangan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan didalami serta diuji lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rekonstruksi ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan guna memastikan kejelasan peran tersangka, urutan kejadian, serta untuk memperkuat alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Baca Juga :  Dituding Tidak Netral, PJ Bupati Gayo Lues Pertanyakan Dimana Letak Tidak Netralnya

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Gayo Lues, antara lain Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Eddy Sanjaya, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Muhammad Iqbal, S.H., beserta jaksa dan staf Kejaksaan Negeri Gayo Lues lainnya.

Selama pelaksanaan rekonstruksi, kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar dengan pengamanan oleh personel Polres Gayo Lues.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan dalam rekonstruksi ini masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan diuji lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

Adapun penanganan perkara tersebut dilaksanakan oleh Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Gayo Lues yang dipimpin oleh AIPDA Kaswandi, S.H., beserta anggota.

Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

IDI, PDGI, dan Relawan Medis Hadir di Tengah Warga Pining untuk Pulihkan Kesehatan Pascabencana
Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Pengabdian
Polres Gayo Lues Tanggap Pascabencana, AKBP Hyrowo Pimpin Pembangunan Jembatan Gantung Antar-Desa
Satreskrim Polres Gayo Lues Gerebek Pelaku Pencurian yang Sudah Lama Diresahkan Warga Kecamatan Blangkejeren
A. MALIK MUSA, SH., M.Hum, Ketua PWM Aceh Tak Kenal Lelah Mengurus Korban Bencana Sampai Ke Seribu Bukit
Demi Warga Terdampak, Bupati Suhaidi dan Kapolres Gayo Lues Lintasi Medan Ekstrem Menuju Lesten
Kapolsek Blangkejeren Tekankan Pentingnya Meneladani Isra’ Mi’raj untuk Penguatan Iman Generasi Muda di Era Modern
Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Aceh Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:08 WIB

Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Gelar Minggu Kasih, Salurkan Bantuan Sembako Untuk Kaum Dhuafa

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:51 WIB

Wakil Ketua DPRD Batu Bara Rodial Dukung Pansus Plasma Perkebunan 20 Persen

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:05 WIB

Perkuat Sinergi, Kapolsek Indrapura AKP Rahmad Ranadona Hutagaol Gelar Cooling System Bersama Tokah Agama Usai Shalat Jumat

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:14 WIB

Jumat Berkah Polsek Medang Deras AKP A.H. Sagala, Menyalurkan Bantuan Kepada Kaum Dhuafa

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:20 WIB

Bawa 15 Butir Pil Ekstasi, Dua Pemuda Ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:06 WIB

Petugas Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Dua Pria Pengedar 13 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:17 WIB

Ketua PD (IWO) Batu Bara Darmansyah Menilai Pemkab Batu Bara Tidak Bernyali, PT TPS Masih Produksi Batching Plant di Batu Bara

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:41 WIB

Katua PD IWO Batu Bara Darmansyah Minta Kejaksaan Negeri Batu Bara Periksa Proyek Pojok Baca di 141 Desa

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

Jembatan Presisi Polri di SDN Semulut 70% Siap, Siswa Lebih Aman

Senin, 2 Feb 2026 - 22:26 WIB