Pengawasan DPR RI Dinilai Penting untuk Menjamin Keadilan dalam Kasus Rabusin Ariga Lingga di Gayo Lues

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 00:43 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Sidang perkara dugaan pencurian kayu yang menjerat Rabusin Ariga Lingga di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, kini menjadi sorotan tajam publik. Proses hukum yang seharusnya menjadi ruang mencari keadilan justru diwarnai kejanggalan, terutama terkait kekuatan bukti yang dihadirkan di persidangan. Dalam situasi ini, suara masyarakat dan para pemerhati hukum semakin lantang meminta Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat untuk turun tangan mengawasi jalannya persidangan dan memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi serta penyalahgunaan kewenangan di tingkat daerah.

Rabusin, dalam keterangannya, menegaskan bahwa dirinya menjadi korban dari lemahnya sistem pembuktian dan dugaan manipulasi administrasi yang terjadi di tingkat desa. Ia menyebut, surat keterangan yang dijadikan dasar utama tuduhan baru diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Uring pada tahun 2025, padahal laporan dugaan pencurian kayu terhadap dirinya sudah dibuat pada tahun 2024. “Bagaimana mungkin surat yang menjadi dasar tuduhan baru lahir setelah laporan dibuat? Ini tidak masuk akal dan sangat lemah secara hukum,” ujarnya. Dalam hukum acara pidana, alat bukti surat harus memenuhi syarat formil dan materiil, yakni relevan, otentik, dan lahir sebelum atau setidaknya bersamaan dengan peristiwa yang disengketakan. Surat yang lahir setelah laporan dan peristiwa terjadi, apalagi digunakan untuk memperkuat tuduhan, secara hukum sangat lemah dan tidak memenuhi asas tempus delicti.

Rabusin juga menyoroti, surat tersebut tidak pernah diverifikasi atau dikonfirmasi kepada dirinya sebagai pihak yang dirugikan. Ia menyebut, surat itu tidak pernah dikonfirmasi, tidak ada proses klarifikasi, dan tidak ada dasar hukum yang jelas. Dalam persidangan, jaksa pun tidak mampu menghadirkan bukti lain yang dapat memperkuat tuduhan terhadap dirinya. Tidak ada saksi yang benar-benar melihat Rabusin melakukan pencurian, tidak ada dokumen kepemilikan yang sah dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, dan tidak ada sertifikat asli yang pernah diperlihatkan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa perkara ini dipaksakan tanpa didukung alat bukti yang sah dan kuat.

Baca Juga :  HSN 2023, Pj Bupati Alhudri: Santri Harus Jadi Contoh Ditengah Masyarakat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hukum pidana, Pasal 183 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan bahwa terdakwa bersalah. Putusan Mahkamah Agung juga telah berulang kali menegaskan, surat keterangan yang tidak diverifikasi dan tidak didukung bukti lain tidak dapat dijadikan alat bukti yang kuat dalam perkara pidana. Dalam kasus Rabusin, surat keterangan yang dijadikan dasar penetapan tersangka justru cacat hukum dan tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah.

Rabusin menilai, jaksa dan hakim dalam perkara ini telah gagal menjalankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Ia menegaskan, jaksa terlalu memaksakan perkara tanpa didukung alat bukti yang sah dan kuat, sementara hakim seharusnya berani mengambil keputusan bebas jika memang tidak ada dua alat bukti yang sah. “Saya berharap majelis hakim benar-benar menegakkan keadilan dan tidak memaksakan perkara tanpa dasar hukum yang jelas. Jangan sampai saya dikorbankan hanya karena alat bukti yang lemah dan cacat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kapolres Gayo Lues: Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu dalam Kasus Korupsi Bumdesma

Desakan agar Komisi III DPR RI turun tangan bukan tanpa alasan. Sebagai wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, Komisi III DPR RI diharapkan dapat memastikan tidak ada praktik main mata, kongkalikong, atau penyalahgunaan kewenangan di daerah. Kasus Rabusin menjadi cermin betapa pentingnya pengawasan dari pusat agar tidak ada lagi warga kecil yang dikorbankan oleh sistem hukum yang lemah dan tidak adil.

Rabusin berharap, dengan adanya perhatian dan pengawasan dari Komisi III DPR RI, proses hukum di Pengadilan Negeri Blangkejeren dapat berjalan transparan, objektif, dan benar-benar berpihak pada keadilan. Ia menegaskan, jika bukti tidak kuat dan unsur delik tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya hakim memutuskan dirinya bebas demi hukum. “Saya mohon, Komisi III DPR RI benar-benar mengawasi kasus ini sampai tuntas. Jangan biarkan keadilan dikalahkan oleh permainan di tingkat daerah. Saya ingin bebas karena memang tidak ada bukti yang sah,” tegas Rabusin.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum dan lembaga peradilan di daerah. Sorotan tajam dari masyarakat dan permintaan pengawasan dari Komisi III DPR RI diharapkan mampu mendorong lahirnya putusan yang benar-benar adil dan berpihak pada kebenaran. (*)

Berita Terkait

PT Hopson Diduga Beroperasi Terang-Terangan, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan dan Penindakan
PT Hopson Diduga Kembali Jalankan Mesin Produksi, Aktivis Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Aceh
Penuh Keceriaan, TK Negeri 2 Blangkejeren Sukses Gelar Festival Anak untuk Bangun Generasi Cerdas dan Berkarakter
PT Hopson Tetap Diduga Jalankan Produksi Ilegal Pada Tengah Malam, Di Mana Aparat Bertindak Tegas?
Dugaan Pembangkangan PT Hopson terhadap Hasil Rapat DLHK Aceh Dinilai Bisa Menjadi Preseden Buruk Penegakan Hukum
PT Rosin Diduga Lakukan Pembangkangan Hukum, Negara Diuji di Tengah Asap Pabrik Gayo Lues
Pasca Pembekuan Administratif Pemerintah Aceh, PT Rosin Diduga Tetap Berjalan, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Bertindak
Negara Diminta Bertindak Tegas Awasi Tiga Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues yang Sudah Dibekukan dan Tidak Boleh Beroperasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:01 WIB

Kado Indah Menjelang Idul Adha: Bupati Salim Fakhry Tunaikan Janji, 2.500 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:14 WIB

Pembersihan Jalan Nasional Pascabanjir di Aceh Tenggara Dikerjakan Bertahap hingga Seluruh Ruas Aman

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:56 WIB

LIRA Desak Audit Total PLTMH Lawe Sikap, Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan hingga Minimnya Manfaat bagi Warga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:52 WIB

Kadis Disdukcapil Aceh Tenggara Tegaskan Seluruh Pengurusan Dokumen Gratis, Masyarakat Diminta Laporkan Pungli

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:14 WIB

Pascabanjir di Desa Kuning, Jalur Nasional Kembali Normal Setelah Dibersihkan BPJN Aceh 3.5

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WIB

Perjuangkan Hak dan Tunjangan Guru di Agara, Ali Basrah: Semua Harus Lewat Prosedur yang Benar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Penantian Bertahun-Tahun Terbayar, Ratusan Warga Leuser Apresiasi Langkah Nyata BPN Aceh Tenggara

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:51 WIB

Kepala Sekolah SMA/SMK Aceh Tenggara Dipanggil Polda Aceh, Dugaan Gratifikasi Mengemuka

Berita Terbaru