Kejanggalan Alat Bukti, Rabusin: Hakim Wajib Putus Bebas Jika Bukti Tidak Kuat

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 22:02 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Rabusin Ariga Lingga, terdakwa dalam perkara dugaan pencurian kayu di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, menyampaikan kepada wartawan bahwa sidang penuntutan yang seharusnya digelar pada Selasa, 7 April 2026, kembali ditunda karena jaksa tidak siap membacakan tuntutan. Rabusin mengatakan, penundaan ini menambah panjang daftar kejanggalan yang ia alami sejak awal proses hukum berjalan.

Rabusin menyebut, sejak awal dirinya dilaporkan pada tahun 2024 atas tuduhan pencurian kayu di lahan yang selama ini ia kuasai berdasarkan surat hibah tahun 1969 dan surat gadai tahun 1978. Namun, dalam sidang pembuktian pada Kamis, 2 April 2026, jaksa justru menunjukkan surat keterangan yang baru lahir dan ditandatangani kepala desa pada tahun 2025. “Ini sangat aneh, saya dilaporkan tahun 2024, tapi surat yang dijadikan dasar tuduhan baru dibuat dan ditandatangani tahun 2025. Bagaimana mungkin laporan lebih dulu daripada lahirnya surat?” ujarnya.

Menurut Rabusin, kejanggalan ini jelas bertentangan dengan prinsip pembuktian dalam hukum pidana. Ia mengutip Pasal 184 KUHAP yang menyebutkan bahwa alat bukti yang sah dalam persidangan harus memenuhi unsur waktu dan peristiwa yang jelas. “Kalau surat keterangan yang dijadikan bukti lahir setelah saya dilaporkan, itu jelas cacat hukum. Bukti itu tidak bisa dipakai untuk menjerat saya,” katanya. Ia juga menyoroti, dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ditegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. “Saya berharap majelis hakim benar-benar memegang teguh prinsip ini,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rabusin juga mengkritik sikap jaksa yang menurutnya tidak objektif dalam menilai alat bukti. Ia menilai, jaksa seharusnya berpegang pada asas praduga tak bersalah dan tidak memaksakan perkara tanpa bukti yang sah. “Jaksa harusnya menegakkan hukum sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yaitu bertindak profesional dan berintegritas. Tapi yang saya alami, justru saya merasa diperlakukan tidak adil,” sebut Rabusin.

Dalam persidangan, Rabusin kembali menegaskan bahwa pihak Polres Gayo Lues sejak awal menyebut adanya sertifikat kepemilikan tanah yang menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, hingga sidang pembuktian digelar, sertifikat tersebut tidak pernah diperlihatkan, baik kepada dirinya. Jaksa pun mengakui di hadapan hakim bahwa sertifikat itu tidak ada dalam berkas perkara. “Kalau alat bukti utama saja tidak ada, seharusnya perkara ini dihentikan demi hukum. Tidak boleh ada orang yang dihukum tanpa bukti yang sah,” ujarnya.

Baca Juga :  Empat Rumah Di Kecamatan Terangun Ludes Dilalap Si Jago Merah

Rabusin juga menyoroti kejanggalan lain terkait barang bukti. Ia menyampaikan, berdasarkan berita acara persidangan tertanggal 09 Maret 2026, barang bukti yang diajukan jaksa hanyalah satu buah kayu berbentuk huruf T berukuran 2 x 6 cm dengan panjang 80 cm dan lebar 15 cm dalam keadaan terbakar, serta satu lembar kwitansi pembelian lahan kayu pinus dari lokasi M. Suud A. Jul di Bur Menyet, Desa Uring, tertanggal 27 Agustus 2024. “Kayu yang dijadikan barang bukti itu berasal dari rumah saya yang dibakar. Rumah saya dibakar, hanya tersisa potongan broti yang saya buat untuk tangga. Itu yang dijadikan barang bukti untuk menahan saya,” katanya. Ia menambahkan, tidak ada satu pun pelaku pembakaran rumah yang diproses secara hukum, meski peristiwa itu telah dilaporkan. “Saya minta kepada Polda Aceh agar kasus pembakaran rumah saya di tanah itu benar-benar diusut tuntas,” ujarnya.

Rabusin juga mengungkapkan keanehan lain dalam agenda sidang penuntutan. Ia menyebut, jaksa justru mengusulkan menghadirkan pihak Polres Gayo Lues sebagai saksi pada agenda tuntutan. “Saya melihat ada keanehan, jaksa malah mengusulkan menghadirkan pihak Polres Gayo Lues sebagai saksi pada agenda tuntutan. Ini sangat janggal dan patut dipertanyakan, ada apa sebenarnya?” ujar Rabusin. Ia menilai, dalam hukum acara pidana, agenda tuntutan seharusnya tidak lagi diisi dengan pemeriksaan saksi. “Jaksa seharusnya paham kaidah KUHAP. Kalau sudah masuk agenda tuntutan, artinya proses pembuktian sudah selesai. Kenapa tiba-tiba jaksa ingin menghadirkan saksi lagi? Apakah karena bukti yang ada memang tidak kuat?” katanya.

Selain itu, Rabusin menyebut sejumlah nama yang mengaku sebagai pemilik lahan, namun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah di hadapan hakim. Mereka di antaranya berinisial S.A.J. J.A.Z.  R., J.A.J., I., S.A.M., S.A.T., E.A.S.B., S.A.D., dan M.A.J. “Mereka hanya mengaku-ngaku, tapi tidak ada satu pun yang bisa memperlihatkan surat kepemilikan,” ujar Rabusin.

Baca Juga :  Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 78. Polres Gayo Lues Gelar Bhakti Sosial Dan Serahkan Beasiswa/Tali Kasih Kepada Siswa Sekolah Tahun 2024.

Dalam sidang, majelis hakim sempat menanyakan kepada jaksa dan penyidik mengenai keberadaan sertifikat yang selama ini menjadi polemik. Namun, jawaban yang diberikan dinilai tidak memuaskan dan terkesan mengambang. Tidak ada penjelasan mengapa sertifikat itu tidak pernah dihadirkan, dan tidak ada upaya menghadirkan saksi ahli pertanahan yang dapat memberikan keterangan objektif mengenai status lahan yang disengketakan.

Rabusin menegaskan, jika dalam sidang pembuktian tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa dirinya melakukan tindak pidana, maka sesuai Pasal 183 KUHAP, hakim wajib memutus bebas. “Hukum pidana itu harus jelas, tidak boleh ada keraguan. Kalau bukti tidak ada, seharusnya saya dibebaskan,” katanya.

Ia juga mengaku telah melaporkan kejanggalan ini ke Mabes Polri dan BIB PROVAM Polda Aceh, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas. Rabusin berharap, majelis hakim dapat melihat fakta-fakta yang ada secara jernih dan menegakkan keadilan tanpa intervensi kepentingan apa pun. “Saya hanya ingin diperlakukan sebagai manusia yang mencari keadilan. Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.

Rabusin meminta agar kasus yang menimpanya ini menjadi perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kejati Aceh, Polda Aceh, dan seluruh pihak terkait. Ia berharap, tidak ada lagi praktik main mata atau kongkalikong di daerah yang dapat mempermainkan hukum demi kepentingan kelompok tertentu. “Saya ingin kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi warga kecil yang dikorbankan oleh sistem hukum yang lemah dan tidak adil. Saya mohon semua pihak yang berwenang turun tangan dan mengawasi proses ini sampai tuntas,” pungkas Rabusin. (*)

Berita Terkait

PT Hopson Diduga Beroperasi Terang-Terangan, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan dan Penindakan
PT Hopson Diduga Kembali Jalankan Mesin Produksi, Aktivis Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Aceh
Penuh Keceriaan, TK Negeri 2 Blangkejeren Sukses Gelar Festival Anak untuk Bangun Generasi Cerdas dan Berkarakter
PT Hopson Tetap Diduga Jalankan Produksi Ilegal Pada Tengah Malam, Di Mana Aparat Bertindak Tegas?
Dugaan Pembangkangan PT Hopson terhadap Hasil Rapat DLHK Aceh Dinilai Bisa Menjadi Preseden Buruk Penegakan Hukum
PT Rosin Diduga Lakukan Pembangkangan Hukum, Negara Diuji di Tengah Asap Pabrik Gayo Lues
Pasca Pembekuan Administratif Pemerintah Aceh, PT Rosin Diduga Tetap Berjalan, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Bertindak
Negara Diminta Bertindak Tegas Awasi Tiga Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues yang Sudah Dibekukan dan Tidak Boleh Beroperasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:17 WIB

Rutin Dampingi Petani, Polsek Sabak Auh Kawal Program Ketahanan Pangan Presiden di Lahan Jagung Pipil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:11 WIB

Persiapan Festival Bunga dan Buah Tahun 2026 Bupati Karo : Pariwisata Salah Satu Sektor Unggulan yang Menjadi Prioritas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:02 WIB

MUPEL XXIII PERMATA GBKP Memilih Kepengurusan Baru PERMATA GBKP dan Momentum Penguatan Pelayanan Generasi Muda

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:15 WIB

Door Stop Kasat Narkoba Polres Simalungun: Sepekan Ungkap 11 Kasus, Gulung Bandar Jaringan Aceh dengan 57 Paket Sabu Siap Edar

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:18 WIB

Sebanyak 34 SPPG Telah Beroperasi Penuh dan Melayani 73.446 Orang Sasaran Penerima Manfaat di Kabupaten Karo

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:00 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Sabak Auh Kawal Tanaman Jagung di Sabak Permai

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:30 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Semangka di Pelalawan

Senin, 18 Mei 2026 - 14:39 WIB

Polsek Kawasan Pelabuhan Cek Langsung Pertumbuhan Jagung Petani Pekanbaru 

Berita Terbaru