Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Klarifikasi Pengusaha Depot Air Minum, Karna Ada Pengaduan Masyarakat Dumas

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:31 WIB

50166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Undangan klarifikasi yang dilayangkan Oleh Satreskrim Polres Batu Bara kepada sejumlah pengusaha Depot Air Minum di Kabupaten Batu Bara belakangan menuai sorotan dan keluhan. Undangan tersebut disebut-sebut memicu keresahan di kalangan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari depot air minum isi ulang.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus, melalui Kanit Ekonomi Iptu Kriswanto, menegaskan bahwa langkah tersebut murni sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke kepolisian.

Pengusaha kita undang untuk dilakukan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat yang masuk ke Polres Batu Bara, ucap Kanit Ekonomi Iptu Kriswanto saat dikonfirmasi awak media. Kamis (05/02/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ipda Kriswanto, dalam Dumas tersebut disebutkan adanya dugaan pengelolaan usaha depot air minum tanpa izin usaha dan/atau izin penggunaan Air Bawah Tanah (ABT). Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Ketua IWO Kabupaten Batu Bara Darmansyah Mendesak Pemkab Batu Bara Untuk Menutup PT. Tunas Pilar Sejahtera

Ia menjelaskan, pengaduan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang dikaitkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian, Dumas tersebut terkait dugaan tindak pidana sesuai pasal-pasal yang berlaku. Karena itu, kami mengundang para pengusaha untuk dimintai klarifikasi, kata Iptu Kriswanto.

Dalam undangan klarifikasi tersebut, lanjutnya, pengusaha depot diminta membawa dokumen perizinan usaha serta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan operasional depot air minum. Hal ini bertujuan untuk memastikan legalitas usaha dan menindaklanjuti pengaduan secara objektif. Jadi tidak ada unsur mempersulit usaha, katanya.

Di sisi lain, sejumlah pengusaha depot air minum mengaku resah atas undangan klarifikasi yang mereka terima, terlebih karena disebutkan adanya dugaan tindak pidana dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara dan PT Inalum Bantu Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Indrapura

Salah seorang pengusaha depot air minum yang enggan disebutkan identitasnya mengaku bingung dan khawatir. Ia menilai persoalan perizinan menjadi beban berat bagi pelaku usaha kecil.

Saya dan beberapa pengusaha depot lain jadi resah. Kalau harus mengurus semua izin, terus terang kami tidak mampu secara biaya. Tapi kalau usaha ditutup, kami juga rugi karena modal belum kembali, tuturnya mengeluh.

Ia berharap pihak kepolisian dapat memberikan kelonggaran waktu, sehingga pengusaha depot tetap bisa menjalankan usaha sembari secara bertahap mengumpulkan dana untuk mengurus perizinan.

Tak hanya itu, ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara turun tangan memberikan pendampingan dan kemudahan dalam proses pengurusan izin usaha depot air minum.

Saya juga berharap Pemkab Batu Bara turun tangan membantu pengurusan ijin kami agar dinyatakan legal, Tutupnya.

Berita Terkait

Ketua Pansus DPRD Batu Bara Desak Pusat Tolak Perpanjangan HGU PT Socfindo Sebelum Plasma 20% Terealisasi
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus Sampaikan Tali Asih dan Belasungkawa kepada Keluarga Almarhum Sony Armando
Kapolsek Talawi AKP A. Sitorus Berhasil Tangkap Edi Kesuma Pelaku Pencuri Kabel Tower
Dalam Rangka Jumat Berkah, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Membutukan
Jumat Berkah, Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Salurkan Bantuan Jet Pam ke Sekolah Al-Washliyah
Polsek Lima Puluh Amankan Barang Bukti Diduga Narkotika Usai Pembongkaran Gubuk oleh Warga
Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB