Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Klarifikasi Pengusaha Depot Air Minum, Karna Ada Pengaduan Masyarakat Dumas

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:31 WIB

50185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Undangan klarifikasi yang dilayangkan Oleh Satreskrim Polres Batu Bara kepada sejumlah pengusaha Depot Air Minum di Kabupaten Batu Bara belakangan menuai sorotan dan keluhan. Undangan tersebut disebut-sebut memicu keresahan di kalangan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari depot air minum isi ulang.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus, melalui Kanit Ekonomi Iptu Kriswanto, menegaskan bahwa langkah tersebut murni sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke kepolisian.

Pengusaha kita undang untuk dilakukan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat yang masuk ke Polres Batu Bara, ucap Kanit Ekonomi Iptu Kriswanto saat dikonfirmasi awak media. Kamis (05/02/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ipda Kriswanto, dalam Dumas tersebut disebutkan adanya dugaan pengelolaan usaha depot air minum tanpa izin usaha dan/atau izin penggunaan Air Bawah Tanah (ABT). Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Jumat Berkah, Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Salurkan Bantuan Jet Pam ke Sekolah Al-Washliyah

Ia menjelaskan, pengaduan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang dikaitkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian, Dumas tersebut terkait dugaan tindak pidana sesuai pasal-pasal yang berlaku. Karena itu, kami mengundang para pengusaha untuk dimintai klarifikasi, kata Iptu Kriswanto.

Dalam undangan klarifikasi tersebut, lanjutnya, pengusaha depot diminta membawa dokumen perizinan usaha serta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan operasional depot air minum. Hal ini bertujuan untuk memastikan legalitas usaha dan menindaklanjuti pengaduan secara objektif. Jadi tidak ada unsur mempersulit usaha, katanya.

Di sisi lain, sejumlah pengusaha depot air minum mengaku resah atas undangan klarifikasi yang mereka terima, terlebih karena disebutkan adanya dugaan tindak pidana dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Sikat Habis Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Pengedar Sabu, Sita Belasan Gram Sabu dan Sepucuk Airsoft Gun

Salah seorang pengusaha depot air minum yang enggan disebutkan identitasnya mengaku bingung dan khawatir. Ia menilai persoalan perizinan menjadi beban berat bagi pelaku usaha kecil.

Saya dan beberapa pengusaha depot lain jadi resah. Kalau harus mengurus semua izin, terus terang kami tidak mampu secara biaya. Tapi kalau usaha ditutup, kami juga rugi karena modal belum kembali, tuturnya mengeluh.

Ia berharap pihak kepolisian dapat memberikan kelonggaran waktu, sehingga pengusaha depot tetap bisa menjalankan usaha sembari secara bertahap mengumpulkan dana untuk mengurus perizinan.

Tak hanya itu, ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara turun tangan memberikan pendampingan dan kemudahan dalam proses pengurusan izin usaha depot air minum.

Saya juga berharap Pemkab Batu Bara turun tangan membantu pengurusan ijin kami agar dinyatakan legal, Tutupnya.

Berita Terkait

Dekat Dengan Warga, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Gelar Jumat Curhat dan Bagikan Bantuan Kepada Masyarakat di Desa Antara
Wujut Kepedulian dan Dukungan, Ketua MPC PP Kabupaten Batu Bara Sudarman Bantu Ibu Zahara Korban Kebakaran
Anggota DPRD Batu Bara Sudarman Bersama Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut
Perkuat Koordinasi, Bupati Batu Bara Silaturahmi Dengan Jajaran PT Inalum
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Kembali Salurkan Hasil Panen Jagung Ke Bulog Asahan
Polsek Talawi Bersama Pemerintah Desa Bahas Pencegahan Tawuran Anak dan Remaja
Jaga Keamanan Warga di Malam Hari, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Gencarkan Patroli Rutin
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Melaksanakan Kegiatan Police Goes To School di UPT SMP Negeri 2 Air Putih, Memberikan Pembinaan dan Edukasi Kepada Para Pelajar Mengenai Peredaran Narkotika

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:05 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Kamis, 10 September 2026 - 18:24 WIB

Pemkab dan Kantah Pringsewu Jalin Kerjasama Penguatan Sinergi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Berita Terbaru

PEKANBARU

Drama dan Puisi Musikal SMAN Plus Riau Juara di Literasi UIR

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:36 WIB