Proyek Rehabilitasi Irigasi Lawe Harum Diduga Langgar K3 dan Pemanfaatan BBM Bersubsidi, Aktivis Soroti Prosedur Keselamatan Pekerja

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:53 WIB

50159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACAN,WASPADAINDONESIA |  Proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan utama Daerah Irigasi (DI) di Desa Lawe Harum, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan publik menyusul dugaan pelanggaran pada aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proyek yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (PT HK) ini diketahui memiliki nilai kontrak mencapai Rp 26.270.878.000 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025. Nilai anggaran yang besar tersebut sejatinya menjadi parameter penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pekerjaan dilakukan sesuai dengan peraturan dan standar keselamatan yang berlaku.

Dugaan pelanggaran ini pertama kali disampaikan oleh aktivis dari Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara, Penjara, yang juga merupakan pemerhati lingkungan dan ketenagakerjaan, Pajri Gegoh Selian. Dalam keterangannya pada Sabtu, 14 Februari 2027, ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap lemahnya penerapan K3 yang diduga terjadi selama proses pengerjaan berlangsung. Ia menekankan bahwa proyek berskala besar yang pendanaannya berasal dari APBN membutuhkan penerapan K3 yang ketat dan bukan sekadar formalitas atau pemenuhan syarat administratif.

Menurut Pajri, indikator lemahnya penerapan K3 tersebut terlihat dari kondisi di lapangan yang memperlihatkan potensi kelalaian dalam pelibatan tenaga kerja tanpa kelengkapan alat pelindung diri (APD), serta kurangnya papan informasi keselamatan kerja dan minimnya pengawasan teknis terhadap potensi bahaya. Ia merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang secara tegas mewajibkan penyedia kerja untuk menjamin keselamatan pekerja serta mengupayakan pencegahan terhadap risiko kecelakaan kerja yang ada. Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) juga mewajibkan perusahaan memberikan penjelasan menyeluruh kepada tenaga kerja terkait potensi bahaya di lingkungan kerja serta pemanfaatan APD secara tepat dan berkala.

Baca Juga :  Inspektorat Agara Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Tanjung Lama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut, menurutnya, bukan hanya mencoreng citra perusahaan, namun juga berisiko menimbulkan sanksi hukum yang serius. Ia menilai bahwa keselamatan tenaga kerja merupakan hak dasar yang tidak dapat ditawar, terlebih lagi pada proyek publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan menggunakan dana negara. Dalam konteks ini, perusahaan pelaksana memiliki tanggung jawab penuh untuk tidak sekadar mengejar target pekerjaan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara aman, transparan, dan profesional.

Di luar aspek keselamatan kerja, proyek ini juga disorot karena diduga menggunakan BBM bersubsidi secara tidak tepat sasaran. Dalam praktiknya, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kegiatan yang ditentukan oleh regulasi, bukan untuk proyek konstruksi berskala besar. Penggunaan BBM bersubsidi oleh kontraktor dalam skema proyek pemerintah menjadi bentuk pelanggaran terhadap tata kelola subsidi energi dan dapat berdampak terhadap distribusi kebutuhan energi bagi masyarakat.

Baca Juga :  Proyek Pengadaan Ayam Kampung Kute Paser Penjengaen Agara Diduga Menuai Sejumlah Masalah

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan pelaksana proyek terkait berbagai tudingan tersebut. Namun demikian, publik menanti adanya langkah tegas dari instansi terkait, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Balai Wilayah Sungai Sumatera I yang menjadi penanggung jawab wilayah, untuk melakukan investigasi dan klarifikasi menyeluruh. Audit teknis dan pengawasan lapangan menjadi penting sebagai upaya memastikan bahwa pelaksanaan proyek tidak hanya sukses secara fisik, namun juga patuh terhadap prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak pekerja.

Sebagai salah satu proyek strategis yang bertujuan untuk menunjang sistem irigasi pertanian di wilayah Aceh Tenggara, keberhasilan proyek ini akan sangat menentukan optimalisasi lahan pertanian dan kesejahteraan petani lokal. Namun, cita-cita tersebut tidak akan tercapai apabila aspek dasar seperti keselamatan kerja dan pengelolaan sumber daya tidak diindahkan. Perlu komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, kontraktor, hingga pengawas teknis, untuk bersama menjaga integritas pelaksanaan proyek publik demi menjamin manfaatnya dirasakan secara nyata oleh masyarakat luas.

Laporan :Salihan Beruh

Berita Terkait

Ngaku Senang Buron Ketemu, Kalapas Kutacane Sebut Sudah Siapkan Ambulans, Ical Malah Meninggal di RSUD
Relawan Prabowo Ikut Menanggung Malu, Jalan Nasional Kutacane–Medan Berulang Kali Terendam, Jembatan Kuning I Didesak Dibongkar
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita
18 Alat Berat Bantuan Pusat untuk Aceh Tenggara Rusak, Bupati Ngamuk: Jalan Baru Ditimbun Sudah Amblas Lagi
Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam
Tak Hujan Pun Banjir, Warga Desa Kuning 1 Kecewa Berat ke Pemerintah Aceh dan Titip Harapan ke Gubernur Jawa Barat KDM
Dari Persembunyian di Desa Simpang Semadam Hingga Meninggal di Rumah Sakit, Ada Apa Dalam 24 Jam Terakhir Hidupnya Ical
Buron 19 Bulan, Narapidana Lapas Kutacane Ditangkap di Rumahnya di Simpang Semadam

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Jangan Tidak Peka Presiden RI Dengan Air Mata Rakyat Akibat Di Bakarnya Hutan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:59 WIB

PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Dari Energi Air ke Pasar Dunia, Inalum Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Ketum Golkar Segera Pecat Ahmad Doli Kurnia dan PAW Dari Senayan

Berita Terbaru