Eks Direktur RSUD Batin Mangunang Divonis 1,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Pengadaan CT Scan

hayat

- Redaksi

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:10 WIB

50207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Meri Yosefa, dalam perkara korupsi pengadaan alat CT Scan.

Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (13/2/2026), majelis hakim menyatakan dr. Meri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 4 tahun 3 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi menyatakan para terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan alat kesehatan melalui sistem e-katalog.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus KONI Lampung Utara Masa Bhakti 2026-2030, Siap Cetak Prestasi Menuju Porprov 2026 dan Porwil 2027

Dalam pertimbangannya, majelis menilai dr. Meri bersama Marizan selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Keuangan yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tidak menyusun spesifikasi teknis berdasarkan data pasar yang memadai serta tidak mengumpulkan referensi harga sebagai dasar pengadaan.

Meski kewajiban penyedia belum sepenuhnya dipenuhi sesuai ketentuan, pembayaran proyek tetap dicairkan seluruhnya. Pengadaan alat CT Scan senilai sekitar Rp13 miliar tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,17 miliar.

Selain dr. Meri, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Marizan dengan pidana 1 tahun penjara. Sementara itu, Mohamad Taufiq Prayudono selaku Direktur PT Prima Medika Raya divonis 2 tahun penjara.

Baca Juga :  Perubahan APBD 2025 Kabupaten Pringsewu Disahkan

Ketiganya dinyatakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanggamus menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim ini. Apakah akan banding atau tidak, akan kami laporkan kepada pimpinan sesuai SOP,” ujar Ilham Fajar Septian, Kasubsi Tindak Pidana Khusus.

Majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa maupun para terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut sebelum sidang resmi ditutup.

Berita Terkait

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir
Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang
Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran
Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi
Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar
Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

BATU BARA

Menjaga Mangrove, Mengamankan Masa Depan Bersama Inalum

Selasa, 28 Jul 2026 - 08:01 WIB