Eks Direktur RSUD Batin Mangunang Divonis 1,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Pengadaan CT Scan

hayat

- Redaksi

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:10 WIB

50187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Meri Yosefa, dalam perkara korupsi pengadaan alat CT Scan.

Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (13/2/2026), majelis hakim menyatakan dr. Meri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 4 tahun 3 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi menyatakan para terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan alat kesehatan melalui sistem e-katalog.

Baca Juga :  Wabup Pringsewu Buka Gerakan Pangan Murah Bersubsidi di Pagelaran

Dalam pertimbangannya, majelis menilai dr. Meri bersama Marizan selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Keuangan yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tidak menyusun spesifikasi teknis berdasarkan data pasar yang memadai serta tidak mengumpulkan referensi harga sebagai dasar pengadaan.

Meski kewajiban penyedia belum sepenuhnya dipenuhi sesuai ketentuan, pembayaran proyek tetap dicairkan seluruhnya. Pengadaan alat CT Scan senilai sekitar Rp13 miliar tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,17 miliar.

Selain dr. Meri, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Marizan dengan pidana 1 tahun penjara. Sementara itu, Mohamad Taufiq Prayudono selaku Direktur PT Prima Medika Raya divonis 2 tahun penjara.

Baca Juga :  27 Pekon & Kelurahan di Pringsewu Peroleh Piagam Penghargaan Program ProKlim

Ketiganya dinyatakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanggamus menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim ini. Apakah akan banding atau tidak, akan kami laporkan kepada pimpinan sesuai SOP,” ujar Ilham Fajar Septian, Kasubsi Tindak Pidana Khusus.

Majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa maupun para terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut sebelum sidang resmi ditutup.

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo
Wabup Pringsewu Umi Laila saat mendampingi tim KONI Pusat di Bendungan Way Sekampung
PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan
Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu
Polres Tanggamus Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Kota Agung Timur
DPC ASWIN PRINGSEWU: JAWABAN KABAG UMUM DAN KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU MEMBINGUNGKAN, PUBLIK BERHAK TAHU DATA ANGGARAN
DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi
DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 06:19 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Selasa, 14 April 2026 - 20:40 WIB

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Minggu, 12 April 2026 - 13:08 WIB

PJT Provinsi Lampung Hadiri Halal Bihalal di Jakarta, Pererat Tali Silaturahmi Lintas Wilayah

Minggu, 12 April 2026 - 11:03 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara

Jumat, 10 April 2026 - 19:38 WIB

Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju

Kamis, 9 April 2026 - 17:10 WIB

PA-Malut Desak DPP Demokrat Beri Perlindungan Hukum Terkait Kasus Aksandri Kitong

Rabu, 8 April 2026 - 20:06 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 17:04 WIB

Organisasi Kepemudaan Kecam Keras Pernyataan Saiful Mujani, Tegaskan Mengarah pada Makar dan Ancam Stabilitas Negara

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Wabup Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:15 WIB

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB