Masyarakat Pertanyakan Status Gitok Yang Kabur Saat Diamankan Personil Polsek Panai Tengah.

REDAKSI LABUAHANBATU RAYA

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:49 WIB

50197 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA UTARA – Waspada Indonesia | Polres Labuhanbatu, Polsek Panai Tengah baru baru ini mengamankan dua orang tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan Narkoba sebanyak 29 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 5,7 gram pada Minggu, 8 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, di Dusun VII Sei Pinang, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu pada Minggu, 8 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB yang lalu.

Namun, hanya satu tersangka yang ditahan yaitu SJN alias Jono. Sementara pelaku GT alias Gitok, justru kabur atau melarikan diri setelah polisi mengamankannya dalam keadaan tangan terborgol namun putus saat berusaha melarikan diri.

Nah, ada pertanyaan dari masyarakat, yang ditangkap dua, yang ditahan 1. Kemana yang satu lagi dan bagaimana status nya? Apakah saat ini sudah menjadi status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap saudara GT? Dan bagaimana pemasok diduga Narkoba atau bandar di atasnya?

Baca Juga :  Polsek Tanah Jawa Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Simalungun, Tangkap Tersangka Bersama Sabu 13,29 gram

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi pertanyaan masyarakat tersebut, media ini mengkonfirmasi Kapolsek Panai Tengah AKP. Amlan S.H. M.H., dalam keterangannya mengatakan, untuk nama GT muncul dari keterangan SJN yang sudah diamankan dan hasil interogasi oleh penyelidik bahwa temuan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik SJN yang diperoleh dari GT.

“Polsek Panai Tengah hanya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut pak,” kata AKP. Amlan S.H. M.H., Sabtu 21 Februari 2026.

Selanjutnya, Kapolsek Panai Tengah juga menjelaskan, untuk proses penyidikan kasusnya dilakukan penyidik Sat Narkoba Polres Labuhanbatu setelah dilakukan gelar perkara guna dapat tidaknya naik ke penyidikan dan apakah sudah cukup bukti terhadap orang yang diamankan tersebut menjadi tersangka, dan proses penyidikan tersebut dilakukan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Baca Juga :  Pemdes Blang Panyang Gelar Sosialisasi Sadar Hukum Bebas Dari KKN

Kemudian Kapolsek Panai Tengah juga memaparkan, untuk status Daftar Pencarian Orang (DPO) juga kewenangan dari penyidik Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara, apakah GT yg disebutkan oleh SJN bisa menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan (status DPO).

“Maaf bang, untuk lebih jelasnya dalam proses penyidikan kasus tersebut ditanyakan kepada penyidik Sat Narkoba yang menangani perkara tersebut,” tutup Kapolsek Panai Tengah.

Sampai berita ini diterbitkan, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu belum bersedia memberikan keterangan terkait status pelaku penyalahgunaan Narkoba saudara GT yang melarikan diri setelah diamankan personil Polsek Panai Tengah di Dusun VII Sei Pinang, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti sebanyak 29 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 5,7 gram.(*)

Berita Terkait

Pelantikan Pengurus Forsase Periode 2026–2029 dan Festival Perkolong-kolong Forsase Mencari Bakat Dihadiri Wakil Bupati Karo
Bupati Karo Sambangi Warga Kec. Kutabuluh Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan, layanan Dukcapil, Layanan Dinas Sosial
PC Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Audiensi dengan Ketua DPRD Langkat, Bahas Perbaikan Jembatan Kampung Baru Pematang Cengal
Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel
Bupati Karo Temui Menteri Koperasi Bahas Modernisasi Ekosistem Komoditas Lokal dan Pertanian Hortikultura
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp.8 Juta dan Rokok Digondol
Cegah kasus korupsi, HOTMA dukung Mantan Jampidsus Kebanggaan Presiden
Jangan Sentuh HP Wartawan! AKPERSI Toba Naik Pitam Soal Dugaan Penghalangan Tugas

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:08 WIB

Ketua Pansus DPRD Batu Bara Desak Pusat Tolak Perpanjangan HGU PT Socfindo Sebelum Plasma 20% Terealisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:50 WIB

Kapolsek Talawi AKP A. Sitorus Berhasil Tangkap Edi Kesuma Pelaku Pencuri Kabel Tower

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:17 WIB

Dalam Rangka Jumat Berkah, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Membutukan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:01 WIB

Jumat Berkah, Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Salurkan Bantuan Jet Pam ke Sekolah Al-Washliyah

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:52 WIB

Polsek Lima Puluh Amankan Barang Bukti Diduga Narkotika Usai Pembongkaran Gubuk oleh Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:38 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:56 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:00 WIB

Kapolsek Medang Deras Terus Dukung Ketahanan Pangan, Distribusi Jagung ke Bulog Asahan Capai 288,421 Ton

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB