Polres Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Wartawan Media Patroli86 soal Gadis Ulu Belu Dibawa Kabur Pacarnya

hayat

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:24 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus – Polres Tanggamus memastikan tidak ada tindakan intimidasi terhadap wartawan media Patroli86 sebagaimana informasi yang sempat beredar terkait penanganan sebuah peristiwa di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung.

Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi atas isu tersebut dan tidak menemukan adanya tindakan intimidasi dari anggota kepolisian.

Menurutnya, peristiwa yang menjadi perhatian publik bermula dari kabar seorang perempuan bernama Sentia Sari (21), warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu, yang dibawa pergi oleh pacarnya, Aprizal, warga Kabupaten Pesawaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian pada 28 Februari 2026 sore hari, Aprizal datang ke rumah Sentia Sari dan berpamitan pulang pada selepas Magrin. Namun ternyata Aprizal menunggu disuatu tempat dan Sentia Sari kemudian menyusul kekasihnya, keduanya pergi bersama secara sukarela.

“Dari keterangan yang diperoleh, keduanya telah menjalin hubungan sekitar empat tahun,” kata Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Kasi Humas menjelaskan, peristiwa tersebut membuat pihak keluarga melakukan pencarian selama empat hari. Pada Selasa malam, 3 Maret 2026, keduanya akhirnya kembali dan mendatangi Polsek Pulau Panggung bersama keluarga.

Keesokan harinya, Rabu 4 Maret 2026, keluarga Sentia Sari sempat berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus untuk mengetahui kemungkinan pasal yang dapat diterapkan.
Namun setelah mendapat penjelasan terkait unsur-unsur hukum, pihak keluarga memilih tidak membuat laporan dan pulang.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tanggamus Identifikasi Kecelakaan Lalu Lintas di Jalinbar Kota Agung

“Karena tidak ada laporan resmi dari keluarga, maka kepolisian tidak memiliki dasar hukum untuk menahan Aprizal lebih dari 1×24 jam,” jelasnya.

Kasi Humas membeberkan, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., juga telah mendatangi Polsek Pulau Panggung untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, Kasat Reskrim telah menyampaikan terkait permintaan wartawan yang menyatakan bisa diterapkan pelanggaran hukum dengan mengacu pada Pasal 454 KUHP Baru, Kasat Reskrim juga memberikan penjelasan.
Dalam Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang membawa pergi seorang anak dari kekuasaan yang sah atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berhak tanpa persetujuan orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”
Pasal ini mengatur tentang membawa atau melarikan anak dari orang tua atau wali tanpa izin. Anak dalam hal ini tidak terpenuhi sebab Sentia Sari telah berumur 20 tahun, sementara yang disebut anak maksimal 18 tahun.

Sementara pada Pasal 454 ayat (2) dijelaskan:
“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan, ancaman kekerasan, atau membujuk anak tersebut, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
Namun dalam kasus ini, menurut polisi, pasal tersebut tidak dapat diterapkan karena Sentia Sari telah berusia lebih dari 20 tahun sehingga tidak lagi masuk dalam kategori anak.

Baca Juga :  Kapolres Tanggamus Hadiri Panen Raya Jagung Program JAIM Bersama Kajati Lampung di Gisting

“Keterangan yang diperoleh, Sentia Sari juga menyatakan tidak ada unsur paksaan karena ia pergi bersama Aprizal secara sukarela dan keduanya diketahui memiliki hubungan pacaran,” bebernya.

Kasi Humas menegaskan, Kasat Reskrim juga tidak melakukan intimidasi namun, hanya menanyakan identitas wartawan untuk kepentingan konfirmasi dan tidak ditemukan adanya tindakan intimidasi.

“Tidak ada kalimat-kalimat mengintimidasi wartawan tersebut,” bebernya.

Kasi Humas menambahkan, Polres Tanggamus juga telah melakukan koordinasi internal dengan personel yang bertugas di Polsek Pulau Panggung yang saat ini juga masih melakukan penyelidikan terhadap laporan aduan dengan memeriksa saksi-saksi sebelum nantinya dilakukan gelar perkara.

“Laporan pengaduan yang diterima Polsek Pulau Panggung saat ini telah memasuki pemeriksaan saksi-saksi dan akan segera dilakukan gelar perkara. Sehingga dapat menentukan apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan atau tidak,” imbuhnya.

Polres Tanggamus berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Pasang Tenda Malam Hari, Ketua RT di Kayu Ubi Pugung Tanggamus Tewas Tersengat Listrik
Polres Tanggamus Amankan Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia di Wonosobo
Ulang Tahun ke-67 Bupati Tanggamus : Ibu Lisa Jadi Korban Tabrak Motor, Keramaian Penuh tapi Pengawasan & Ambulans Tak Siap
Polres Tanggamus Gelar Gerakan Pangan Murah di Gisting, Warga Antusias Beli Bahan Pokok
Serap Aspirasi Masyarakat Dapil V M. Rangga Putra Hakim Menggelar Reses Masa Sidang II Tahun 2026
Peringati HKG – HUT Lampung Ke-62, TP-PKK Provinsi Gelar Baksos di Pugung dan Talang Padang
Puluhan Pejabat Pemkab Tanggamus Dilantik, Bupati Minta Birokrasi Bekerja Nyata
Sidang TPP Lapas Kotaagung Bahas Usulan Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2026

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:02 WIB

Keluarga Besar Faqih Fakhrozi Bin H. Makmun Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 01:24 WIB

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:35 WIB

Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:56 WIB

DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:55 WIB

Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang

Senin, 9 Maret 2026 - 21:31 WIB

HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 01:22 WIB

Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:29 WIB

AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026

Berita Terbaru