Istimewa Tersangka Korupsi Kuota Haji Lebaran di Rumah Bareng Keluarga, Ini Alasan KPK

hayat

- Redaksi

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:30 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Keputusan ini diambil dalam rangka pengalihan jenis penahanan yang bersifat sementara, sehingga tersangka korupsi kuota haji tersebut dapat menikmati Lebaran Idul Fitri dirumahnya.Pelatihan Jurnalisme

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perubahan status tersebut merupakan hasil kajian penyidik setelah menerima permohonan dari pihak keluarga tersangka.

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Pastikan IniGus Alex Hadir di KPK dan Langsung Diperiksa, Ini Langkah Anti RasuaKPK Periksa Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Usai Penahanan Yaqut Cholil

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik mengalihkan penahanan dari Rutan Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret malam,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

Permohonan Keluarga Jadi Pertimbangan
Menurut Budi, keluarga Yaqut telah mengajukan permohonan resmi pada 17 Maret 2026 agar penahanan dialihkan. Permintaan tersebut kemudian ditelaah oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Buku “A-Z: Tortoises and Turtles” Drh. Yulyani Dewi Cetak Kedua, Lucky Hakim: Bagus Buat Pegangan Pecinta Kura-kura

KPK menegaskan bahwa keputusan ini mengacu pada regulasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terbaru, khususnya Pasal 108 ayat (1) dan ayat (11).

Pasal tersebut mengatur bahwa jenis penahanan terdiri dari penahanan rutan, rumah, dan kota, serta memungkinkan pengalihan penahanan berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah.

Tetap Dalam Pengawasan Ketat KPK
Meski kini berstatus tahanan rumah, KPK memastikan proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan. Pengawasan juga dilakukan secara ketat guna memastikan tersangka tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan.

“Kami pastikan seluruh proses sesuai prosedur penyidikan dan penahanan yang berlaku. Penanganan perkara tetap berlanjut,” tegas Budi.

Isu Hilangnya Yaqut dari Rutan Jadi Sorotan
Sebelumnya, kabar mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat menjadi perbincangan di kalangan tahanan. Hal ini diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk suaminya.

Silvia menyebut bahwa para tahanan tidak melihat Yaqut sejak malam takbiran menjelang Idul Fitri 2026.

“Katanya keluar Kamis malam. Bahkan saat salat Idul Fitri juga tidak terlihat,” ujarnya kepada jurnalis.

Baca Juga :  Festival Pemilu 2024, Farah Savira: Jadilah Generasi Muda Yang Kritis dan Bijak Memilih

Ia juga mengungkapkan bahwa informasi tersebut diketahui oleh banyak penghuni rutan, bukan hanya satu orang saja. Namun, ia menyarankan agar informasi tersebut tetap diverifikasi lebih lanjut.

Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Ratusan Miliar
Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Ia resmi ditahan pada 12 Maret 2026 di Rutan KPK setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Proses Hukum Tetap Berjalan
KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan bukan berarti menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap berlangsung dan tersangka wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku selama menjalani tahanan rumah.

Perkembangan kasus ini akan terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara serta posisi strategis Yaqut sebelumnya sebagai pejabat negara.

Berita Terkait

Transparansi Anggaran Seleksi PT SPRH Disorot AMRJ
Pengamat Apresiasi Polres Cimahi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan
Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029
Inalum Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah-Kalimantan Barat, 60 Relawan Grup MIND ID Diterjunkan ke Sekitar Wilayah Operasional BAI
Aksi di Depan KPK, GMPB Soroti Dugaan Pemotongan Insentif Bappenda Bogor
Inalum Naik Kelas ke idAA/Stable, Tegaskan Ketangguhan Fundamental di Tengah Ketidakpastian Global
Aktivis Nasional Dedi Siregar: Bendera Identitas di Samarinda Bukan Serta-Merta Simbol Separatisme, Apresiasi Respons Cepat Pangdam VI/Mulawarman
BNN dan Polri Bekuk Gembong Narkoba Kampung Bahari, PW GP Al Washliyah Bukti Kolaborasi BNN Tak Beri Ruang untuk Bandar Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 20:05 WIB

Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Pembinaan SPIP Terintegrasi 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB