DPC ASWIN Soroti Anggaran DPRD Pringsewu : Indikasi Mark Up, Duplikasi Pos, dan Potensi Merugikan Negara

hayat

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 12:57 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pringsewu menyoroti pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun 2024–2025 yang mencapai Rp25,6 miliar. Ketua DPC ASWIN, Hayat, menilai banyak pos belanja yang mencurigakan, termasuk belanja perjalanan dinas, konsumsi rapat, media, serta barang elektronik dan fasilitas kantor, yang tidak rasional dan berpotensi merugikan negara.

“Anggaran perjalanan dinas swakelola mencapai lebih dari Rp12 miliar, sementara belanja konsumsi rapat dan snack bisa miliaran rupiah per tahun. Ada kemungkinan satu jenis pekerjaan dicatat dalam beberapa pos anggaran dengan nilai berbeda. Ini membuka potensi mark up, duplikasi anggaran, bahkan indikasi pemalsuan invoice. Namun, semua dugaan tersebut harus dibuktikan secara ilmiah dan sesuai aturan hukum,” jelas Hayat.
ASWIN menekankan dasar hukum yang berpotensi dilanggar, antara lain:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 2 dan 3.

Baca Juga :  Kejari Pringsewu Laksanakan Tahap 2 Perkara Tipikor Penyimpangan Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu dengan Tersangka HI, Ketua LPTQ sekaligus Sekda Pringsewu

UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara – Pasal 3, mewajibkan pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) – memberikan hak kepada masyarakat, termasuk wartawan, untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan anggaran dan laporan pertanggungjawaban lembaga publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menekankan prinsip kompetitif, transparan, dan akuntabel.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, termasuk belanja seremonial dan perjalanan dinas.

Baca Juga :  Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Serahkan Bantuan dari Kementerian Sosial RI ke 441 warga Pringsewu

Sebagai langkah profesional dan formal, DPC ASWIN Pringsewu akan mengajukan permintaan resmi salinan RKA dan LPJ kegiatan terkait, sesuai ketentuan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, sebagai bagian dari proses pengkajian dan analisis. Dokumen tersebut akan dikaji secara mendalam oleh tim investigasi ASWIN untuk mendeteksi pola dugaan kejahatan terstruktur atau extra ordinary crime, modus yang sering digunakan koruptor kerah putih.

“Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum atau kerugian negara, DPC ASWIN Pringsewu akan menindaklanjuti dan menyerahkan temuan ke ranah hukum. Kami bekerja profesional, transparan, dan sesuai aturan demi kepentingan publik,” tegas Hayat.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi. ASWIN menegaskan akan terus mengawal pengelolaan anggaran dan transparansi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.

Berita Terkait

Kasus Bullying Viral di SMP Ambarawa Berakhir Damai, Praktisi Hukum Dorong Penyuluhan Hukum bagi Pelajar Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional & Hari Lahir Pancasila 2026
Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap
Buka Muskomda VI, Bupati Pringsewu Sebut Pemuda Katolik Berkontribusi Nyata Dukung Program Pemerintah
Nyali Kejari Pringsewu Di Uji LSM dan Publik : Beranikah Membongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025
Pemkab Pringsewu Gelar Salat Idul Adha 1447 Hijriah & Potong Hewan Qurban Di Pagelaran Utara
Konfirmasi DPC LSM Trinusa : Jawaban Pihak Kejari Dinilai Kurang Memuaskan, Trinusa Ancam Aksi Lebih Besar
Abdul Manaf DPC LSM Trinusa Mendesak Kejari Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:20 WIB

Kasus Penyerobotan Tanah di Bulok : Sudah Setahun Diproses, Belum Ada Titik Terang, Polres Sampaikan Jadwal Tahap Berikutnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sempat Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Asal Bandar Lampung Ditemukan Selamat

Senin, 1 Juni 2026 - 19:34 WIB

DPC LSM Trinusa Tanggamus Soroti Lambannya Inspektorat Tangani Dugaan Penyimpangan Anggaran DD dan BUMDes 2024 Di Pekon Taman Sari

Senin, 1 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 09:42 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:35 WIB

LSM JATI Desak Transparansi Anggaran MAN 1 Kota Agung, Soroti DIPA 2025 dan Dugaan Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Lapas Kotaagung Rayakan Idul Adha dengan Salat Eid dan Kurban Bersama Warga Binaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polres Tanggamus Bersama TNI, TNBBS dan TNWC Bongkar Perburuan Satwa Dilindungi, Lima Pemburu Rusa Sambar Ditangkap

Berita Terbaru