DPC ASWIN Soroti Anggaran DPRD Pringsewu : Indikasi Mark Up, Duplikasi Pos, dan Potensi Merugikan Negara

hayat

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 12:57 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pringsewu menyoroti pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun 2024–2025 yang mencapai Rp25,6 miliar. Ketua DPC ASWIN, Hayat, menilai banyak pos belanja yang mencurigakan, termasuk belanja perjalanan dinas, konsumsi rapat, media, serta barang elektronik dan fasilitas kantor, yang tidak rasional dan berpotensi merugikan negara.

“Anggaran perjalanan dinas swakelola mencapai lebih dari Rp12 miliar, sementara belanja konsumsi rapat dan snack bisa miliaran rupiah per tahun. Ada kemungkinan satu jenis pekerjaan dicatat dalam beberapa pos anggaran dengan nilai berbeda. Ini membuka potensi mark up, duplikasi anggaran, bahkan indikasi pemalsuan invoice. Namun, semua dugaan tersebut harus dibuktikan secara ilmiah dan sesuai aturan hukum,” jelas Hayat.
ASWIN menekankan dasar hukum yang berpotensi dilanggar, antara lain:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 2 dan 3.

Baca Juga :  JPU Pringsewu Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022

UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara – Pasal 3, mewajibkan pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) – memberikan hak kepada masyarakat, termasuk wartawan, untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan anggaran dan laporan pertanggungjawaban lembaga publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menekankan prinsip kompetitif, transparan, dan akuntabel.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, termasuk belanja seremonial dan perjalanan dinas.

Baca Juga :  Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara, Total Capai Rp494 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

Sebagai langkah profesional dan formal, DPC ASWIN Pringsewu akan mengajukan permintaan resmi salinan RKA dan LPJ kegiatan terkait, sesuai ketentuan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, sebagai bagian dari proses pengkajian dan analisis. Dokumen tersebut akan dikaji secara mendalam oleh tim investigasi ASWIN untuk mendeteksi pola dugaan kejahatan terstruktur atau extra ordinary crime, modus yang sering digunakan koruptor kerah putih.

“Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum atau kerugian negara, DPC ASWIN Pringsewu akan menindaklanjuti dan menyerahkan temuan ke ranah hukum. Kami bekerja profesional, transparan, dan sesuai aturan demi kepentingan publik,” tegas Hayat.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi. ASWIN menegaskan akan terus mengawal pengelolaan anggaran dan transparansi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.

Berita Terkait

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir
Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang
Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran
Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi
Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar
Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru