Kasat Narkoba Polres Batu Bara Kembali Menunjukkan Komitmennya Dalam Memberantas Peredaran Narkotika

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 11:27 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu yang berdekatan, pada Kamis (09/04/2026).

Pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/63/IV/2026/SPKT Sat Resnarkoba Polres Batu Bara, terjadi sekitar pukul 00.10 WIB di Dusun VII Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial W (25) seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Mangkai Baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat brutto sekitar 2,63 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit handphone android, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 250.000.

Baca Juga :  Aneh, Ijin Batching Plant PT SBM di Sumber Makmur Lima Puluh Diterbitkan Dengan Dalih Tidak Timbulkan Gangguan Fungsi Kawasan

Selanjutnya di lakukan pengembangan terkait penangkapan awal tsk berisial W Selang kurang dari satu jam, pengungkapan kedua dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/64/IV/2026/SPKT Sat Resnarkoba Polres Batu Bara. Sekira pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial FAP (25) di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Simalungun.

Dari tersangka kedua, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat brutto 1,58 gram, satu plastik putih sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit handphone android.

Baca Juga :  Ketua IWO Batu Bara Darmansyah, Minta Kejari Batu Bara Agar Segera Meriksa Mantan Dinas PUTR Batu Bara dan PPK Nya

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba SH. MH, menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, serta berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tegas AKP Arifin Purba SH. MH. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Anggota DPRD Batu Bara Sudarman Bersama Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut
Perkuat Koordinasi, Bupati Batu Bara Silaturahmi Dengan Jajaran PT Inalum
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Kembali Salurkan Hasil Panen Jagung Ke Bulog Asahan
Polsek Talawi Bersama Pemerintah Desa Bahas Pencegahan Tawuran Anak dan Remaja
Jaga Keamanan Warga di Malam Hari, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Gencarkan Patroli Rutin
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Melaksanakan Kegiatan Police Goes To School di UPT SMP Negeri 2 Air Putih, Memberikan Pembinaan dan Edukasi Kepada Para Pelajar Mengenai Peredaran Narkotika
Solidaritas Jadi Aksi Nyata, Inalum Kirim Bantuan dan Relawan untuk Korban Gempa NTT
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono Melakukan Jumat Curhat Bersama Petugas Kebersihan, Perkuat Kemitraan Dengan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB