Sekretariat DPRD Pringsewu Batasi Akses Data Pagu Anggaran, Wartawan Pertanyakan Kepatuhan UU KIP

hayat

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 17:35 WIB

50168 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU – Pernyataan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu yang menolak memberikan salinan data pagu anggaran kepada wartawan memicu pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Pihak sekretariat menegaskan bahwa data tersebut hanya boleh diakses oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atau penyidik,namun hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, Senen, 13 April 2026.

Menurut pernyataan resmi yang disampaikan, Sekretariat DPRD Pringsewu, saat dikonfirmasi awak media Waspadaindonesia.Com menyatakan bahwa akses terhadap dokumen pagu anggaran memiliki batasan khusus. Mereka berargumen bahwa hanya lembaga yang memiliki wewenang pengawasan dan pemeriksaan keuangan, yaitu Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah daerah dan BPK sebagai lembaga independen,dan penyidik, yang berhak meminta dan mendapatkan data tersebut. Oleh karena itu, permintaan dari pihak lain, termasuk kalangan media massa, tidak dapat dipenuhi.

Namun, tanggapan berbeda datang dari Hayat selaku wartawan yang mempertanyakan kebijakan tersebut. Menurutnya, penolakan akses data pagu anggaran bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjadi landasan hukum hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Baca Juga :  Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pringsewu Capai Rp16,79 Miliar,Pengamat: Wajib Diaudit Menyeluruh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Data pagu anggaran adalah informasi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari uang rakyat. Menurut UU KIP, informasi semacam ini seharusnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik, termasuk wartawan yang berfungsi sebagai saluran informasi kepada masyarakat,” ujar Hayat.

Ia menambahkan, Pasal 2 ayat (1) UU KIP secara tegas menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang secara limitatif dikecualikan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Selain itu, Pasal 7 ayat (1) juga mewajibkan badan publik—termasuk DPRD—untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

“Kami tidak meminta informasi yang bersifat rahasia atau yang dapat membahayakan kepentingan negara. Data pagu anggaran adalah informasi dasar yang diperlukan untuk melakukan pengawasan dan pelaporan kepada publik. Jika ditutup, bagaimana masyarakat bisa mengetahui bagaimana anggaran daerah direncanakan dan digunakan?” tanya Hayat.

Baca Juga :  Pj. Bupati Pringsewu Sambangi BAPPENAS Usulkan normalisasi jaringan irigasi

Selain itu, Hayat juga menyoroti bahwa kebebasan pers untuk mencari dan memperoleh informasi juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, sementara Pasal 18 ayat (1) melarang setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih rinci dari Sekretariat DPRD Pringsewu mengenai alasan hukum spesifik mengapa data pagu anggaran dikategorikan sebagai informasi yang tidak dapat diakses oleh publik. Sementara itu, pihak hayat berharap adanya klarifikasi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, tutupnya.

–Redaksi–

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi
Pemkab dan Kantah Pringsewu Jalin Kerjasama Penguatan Sinergi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang
Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi
Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26
Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD
Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:33 WIB

Dekat Dengan Warga, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Gelar Jumat Curhat dan Bagikan Bantuan Kepada Masyarakat di Desa Antara

Rabu, 9 September 2026 - 23:53 WIB

Anggota DPRD Batu Bara Sudarman Bersama Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut

Rabu, 9 September 2026 - 23:37 WIB

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu Bara Silaturahmi Dengan Jajaran PT Inalum

Rabu, 9 September 2026 - 11:11 WIB

Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Kembali Salurkan Hasil Panen Jagung Ke Bulog Asahan

Selasa, 8 September 2026 - 17:34 WIB

Polsek Talawi Bersama Pemerintah Desa Bahas Pencegahan Tawuran Anak dan Remaja

Selasa, 8 September 2026 - 12:53 WIB

Jaga Keamanan Warga di Malam Hari, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Gencarkan Patroli Rutin

Senin, 7 September 2026 - 22:51 WIB

Kasat Narkoba Polres Batu Bara Melaksanakan Kegiatan Police Goes To School di UPT SMP Negeri 2 Air Putih, Memberikan Pembinaan dan Edukasi Kepada Para Pelajar Mengenai Peredaran Narkotika

Jumat, 4 September 2026 - 19:43 WIB

Solidaritas Jadi Aksi Nyata, Inalum Kirim Bantuan dan Relawan untuk Korban Gempa NTT

Berita Terbaru

PEKANBARU

Drama dan Puisi Musikal SMAN Plus Riau Juara di Literasi UIR

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:36 WIB