Sekretariat DPRD Pringsewu Batasi Akses Data Pagu Anggaran, Wartawan Pertanyakan Kepatuhan UU KIP

hayat

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 17:35 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU – Pernyataan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu yang menolak memberikan salinan data pagu anggaran kepada wartawan memicu pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Pihak sekretariat menegaskan bahwa data tersebut hanya boleh diakses oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atau penyidik,namun hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, Senen, 13 April 2026.

Menurut pernyataan resmi yang disampaikan, Sekretariat DPRD Pringsewu, saat dikonfirmasi awak media Waspadaindonesia.Com menyatakan bahwa akses terhadap dokumen pagu anggaran memiliki batasan khusus. Mereka berargumen bahwa hanya lembaga yang memiliki wewenang pengawasan dan pemeriksaan keuangan, yaitu Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah daerah dan BPK sebagai lembaga independen,dan penyidik, yang berhak meminta dan mendapatkan data tersebut. Oleh karena itu, permintaan dari pihak lain, termasuk kalangan media massa, tidak dapat dipenuhi.

Namun, tanggapan berbeda datang dari Hayat selaku wartawan yang mempertanyakan kebijakan tersebut. Menurutnya, penolakan akses data pagu anggaran bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjadi landasan hukum hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Baca Juga :  Mantan Spri Ka.BAIS/ASINTEL TNI di Lantik sebagai Staff Ahli Bupati Tanggamus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Data pagu anggaran adalah informasi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari uang rakyat. Menurut UU KIP, informasi semacam ini seharusnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik, termasuk wartawan yang berfungsi sebagai saluran informasi kepada masyarakat,” ujar Hayat.

Ia menambahkan, Pasal 2 ayat (1) UU KIP secara tegas menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang secara limitatif dikecualikan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Selain itu, Pasal 7 ayat (1) juga mewajibkan badan publik—termasuk DPRD—untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

“Kami tidak meminta informasi yang bersifat rahasia atau yang dapat membahayakan kepentingan negara. Data pagu anggaran adalah informasi dasar yang diperlukan untuk melakukan pengawasan dan pelaporan kepada publik. Jika ditutup, bagaimana masyarakat bisa mengetahui bagaimana anggaran daerah direncanakan dan digunakan?” tanya Hayat.

Baca Juga :  Menjelang Hari Pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah Forkopimda Nagan Raya Gelar Rapat Konsolidasi Kesiapsiagaan

Selain itu, Hayat juga menyoroti bahwa kebebasan pers untuk mencari dan memperoleh informasi juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, sementara Pasal 18 ayat (1) melarang setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih rinci dari Sekretariat DPRD Pringsewu mengenai alasan hukum spesifik mengapa data pagu anggaran dikategorikan sebagai informasi yang tidak dapat diakses oleh publik. Sementara itu, pihak hayat berharap adanya klarifikasi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, tutupnya.

–Redaksi–

Berita Terkait

Kasus Bullying Viral di SMP Ambarawa Berakhir Damai, Praktisi Hukum Dorong Penyuluhan Hukum bagi Pelajar Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional & Hari Lahir Pancasila 2026
Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap
Buka Muskomda VI, Bupati Pringsewu Sebut Pemuda Katolik Berkontribusi Nyata Dukung Program Pemerintah
Nyali Kejari Pringsewu Di Uji LSM dan Publik : Beranikah Membongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025
Pemkab Pringsewu Gelar Salat Idul Adha 1447 Hijriah & Potong Hewan Qurban Di Pagelaran Utara
Konfirmasi DPC LSM Trinusa : Jawaban Pihak Kejari Dinilai Kurang Memuaskan, Trinusa Ancam Aksi Lebih Besar
Abdul Manaf DPC LSM Trinusa Mendesak Kejari Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:20 WIB

Kasus Penyerobotan Tanah di Bulok : Sudah Setahun Diproses, Belum Ada Titik Terang, Polres Sampaikan Jadwal Tahap Berikutnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sempat Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Asal Bandar Lampung Ditemukan Selamat

Senin, 1 Juni 2026 - 19:34 WIB

DPC LSM Trinusa Tanggamus Soroti Lambannya Inspektorat Tangani Dugaan Penyimpangan Anggaran DD dan BUMDes 2024 Di Pekon Taman Sari

Senin, 1 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 09:42 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:35 WIB

LSM JATI Desak Transparansi Anggaran MAN 1 Kota Agung, Soroti DIPA 2025 dan Dugaan Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Lapas Kotaagung Rayakan Idul Adha dengan Salat Eid dan Kurban Bersama Warga Binaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polres Tanggamus Bersama TNI, TNBBS dan TNWC Bongkar Perburuan Satwa Dilindungi, Lima Pemburu Rusa Sambar Ditangkap

Berita Terbaru