Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap, Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Amankan Dua Tersangka di Pangkatan.

REDAKSI LABUAHANBATU RAYA

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 19:56 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Utara– Waspada Indonesia | Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, Polda Sumut kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria diamankan dalam penindakan yang dilakukan pada Rabu 22 April 2026, sekira pukul 19.00 WIB, di Dusun Sidodadi C, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kedua tersangka pria masing-masing berinisial S alias Pian (45) warga Dusun Sidodadi C, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, yang diketahui merupakan residivis serta HK alias Heri (43) warga dengan alamat yang sama.

Kapolsek Bilah Hilir Akp. Armen Faisal melalui Kanit Reskrim Ipda. Rico Marthin Sihombing S.H., dalam keterangannya menjelaskan, pengungkapan kasus bermula setelah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa saudara S alias Pian diduga sering menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat di Dusun Sidodadi C, Desa Kampung Padang.

Baca Juga :  Inalum Salurkan Bantuan Rehabilitasi Gereja Terdampak Banjir di Humbang Hasundutan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mendapat informasi tersebut, kemudian team langsung melaporkannya kepada bapak Kapolsek Bilah Hilir. Selanjutnya Bapak Kapolsek memerintahkan Team Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” sebut Kanit Reskrim Ipda. Rico Marthin Sihombing S.H.

Kemudian, kata Rico Marthin, pada pukul 19.00 WIB malam, team berhasil mengamankan dua orang pria yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah pelaku Pian, tepatnya di dalam kamar lagi asik bersamaan mengkonsumsi Narkoba, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 18 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.15 gram, 1 buah timbangan elektrik, ⁠2 buah pipet bentuk sekop, ⁠1 buah alat hisap atau bong, ⁠9 bungkus plastik klip kosong, ⁠1 buah kotak plastik hitam tulisan FIFGROUP, ⁠1 unit Hp Merek Nokia warna biru, ⁠1 buah dompet lipat warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 832.000.

Baca Juga :  Dalam Sehari, Jajaran Polsek Bilah Hilir Ungkap Dua Kasus Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan.

“Pada saat petugas melakukan interogasi kepada para pelaku dan pelaku S alias Pian mengakui diduga narkotika tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria yang biasa dipanggil Tegar warga Desa Kampung Padang,” papar Kanit Reskrim.

Kemudian team langsung melakukan pencarian terhadap Tegar namun tidak berhasil menemukannya.

Saat ini barang bukti serta para pelaku di bawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)

Berita Terkait

Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Kriminal Serbabisa, Kapolres Simalungun Apresiasi Kerja Tim: “Salam Presisi!”
Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil
Ikrar Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli
Gubsu Lepas Pengiriman Tahap 3 Cabai Merah Sebanyak 350 kg kualitas unggul ke Palangka Raya
Estafet Kepemimpinan Lapas Binjai Berganti, Mukaffi Tegaskan Komitmen Pembinaan dan Pelayanan Prima
Komitmen Tanpa Tawar, Lapas Lubuk Pakam Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Muscab DPC PKB Kab.Karo,15 dari 17 DPAC Kab.Karo Dukung Sastroy Bangun S. Sos
Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 00:28 WIB

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Senin, 20 April 2026 - 01:27 WIB

SMA Negeri 1 Blangkejeren Gelar Bakti Sosial untuk Korban Banjir di 3 Desa Gayo Lues

Selasa, 14 April 2026 - 19:12 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Tekankan Keadilan, Fakta Hukum, dan Sengketa Agraria yang Sarat Cacat Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 19:22 WIB

Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung

Rabu, 8 April 2026 - 20:40 WIB

Kapolsek Blangkejeren Sampaikan Pesan Penting, Warga Didorong Kunci Rumah dan Amankan Kendaraan Saat Bepergian

Rabu, 8 April 2026 - 18:37 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Rabu, 8 April 2026 - 01:07 WIB

Saat Unsur Milik Orang Lain Masih Kabur dalam Perkara Ini Beranikah Hakim Memvonis

Selasa, 7 April 2026 - 22:02 WIB

Kejanggalan Alat Bukti, Rabusin: Hakim Wajib Putus Bebas Jika Bukti Tidak Kuat

Berita Terbaru