Diakhir Jabatan AKP Machfud.Sat Reskrim Polres Nagan Berhasil Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur.

- Redaksi

Selasa, 26 September 2023 - 10:16 WIB

50755 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA – ACEH : Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim,kembali menangkap pelaku pemerkosaan serta pelecehan seksual,terhadap anak dibawah umur di salah satu Kecamatan dalam Kabupaten Nagan Raya, pada rabu 20 september yang lalu.

Penangkapan terhadap AR  di Gampong Lueng Baro tersebut,karena telah terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan,serta pelecehan seksual terhadap Bunga 17 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Seunagan.

Pelaku berhasil ditangkap,setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Nagan Raya, kata Kapolres AKBP Rudi Saeful Hadi,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM selasa (26/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut AKP Machfud, pelaku melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Bunga,didalam mobil Innova pelaku dengan alasan, ingin mengantar korban pulang ke rumahnya,saat pulang sekolah dengan jalan kaki.

Karena hendak menolong, korban langsung menerima tawaran pelaku tersebut.Saat tiba di simpang rumah korban,namun pelaku memutar arah mobilnya menuju arah Ibu kota Jeuram, kata AKP Machfud,SH,MM.

Baca Juga :  JKN Di Nagan Raya Telah Mencapai Sebanyak 99,8 % Atau 176.461 jiwa.

Saat tiba di jalan lintasan Kuta Paya, pelaku sudah mulai melakukan aksinya kepada korban,dengan meraba bagian intim tubuh korban.Setelah itu, pelaku membawa korban ke arah Kompleks Perkantoran Suka Makmue,pelaku kembali melaku aksi bejatnya terhadap pelajar tersebut.

Masih kata AKP Machfud,SH,MM, setelah melewati Yuza Mall wilayah itu, pelaku kembali melampiaskan hawa nafsunya, dengan membuka paksa BH korban, sekaligus membuka baju batik seragam sekolahnya.

Setelah membuka semua penutup tubuh korban, pelaku langsung melakukan pelecehan seksual,serta pemerkosaan terhadap Bunga didalam mobil Innova tersebut.

Meskipun korban menjerit kesakitan,tapi pelaku terus melakukan aksi bejatnya itu,sampai pelaku mencapai klimaksnya, dan baru menyuruh korban untuk memakai pakaiannya itu, kata Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM.

Karena telah puas melakukan aksinya itu, pelaku langsung mengantarkan korban ke rumah orang tuanya.Namun saat pelaku menyuruh korban turun dari mobilnya,kakak sepupu korban sempat menghadang mobil pelaku tersebut.

Baca Juga :  JOZ Tekankan Pemberdayaan Pemerintah dan Hilirisasi Industri di Nagan Raya

AKP Machfud,SH,MM juga menyebutkan, setelah resmi dilaporkan oleh orang tua korban, sekira pukul 14.36 wib pada hari senin tanggal 25 September  2023 pelaku berhasil ditangkap,dan saat ini telah diamankan di Mapolres Nagan Raya,guna untuk diproses sesuai dengan undang undang dan aturan yang berlaku, ungkapnya.

Selain itu,dari hasil pemeriksaan ditemukan 2 alat bukti yang sah,sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013,tentang hukum acara jinayat.

Selanjutnya AKP Machfud,SH,MM juga menambahkan, penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan itu,juga merupakan diakhir masa jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.

Meskipun telah diakhir jabatan, setiap pelaku kejahatan akan tangkap dan diproses sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Untuk selanjutnya,AKP Machfud,SH,MM akan mengemban tugas baru di Polda Aceh,sebagai Kanit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Aceh,pungkasnya. ( * )

Berita Terkait

Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Kenduri 40 Hari Rusni Binti Makam, Tradisi Doa dan Penguatan Ikatan Sosial di Nagan Raya
10 Gampong Di Nagan Raya Tercepat Pencarian Dana Desa Tahap 1 Tahun 2026. Pemkab Berikan Piagam Penghargaan
Bupati TRK Diminta Perbaiki Jalan Rusak Lintas Keude Lintueng-Paya Peuleukung
Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja, Seorang Mahasiswa Diamankan Saat Melintas di Ketambe
TRK Bupati Nagan Raya Sidak Dinas Badan Kantor Hari Pertama Kerja Usai Libur Idul Fitri 1447.H
LSM RKCA Apresiasi Kinerja Dukung Program CSR PT Fajar Baizury & Brothers.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 06:19 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Selasa, 14 April 2026 - 20:40 WIB

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Minggu, 12 April 2026 - 13:08 WIB

PJT Provinsi Lampung Hadiri Halal Bihalal di Jakarta, Pererat Tali Silaturahmi Lintas Wilayah

Minggu, 12 April 2026 - 11:03 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara

Jumat, 10 April 2026 - 19:38 WIB

Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju

Kamis, 9 April 2026 - 17:10 WIB

PA-Malut Desak DPP Demokrat Beri Perlindungan Hukum Terkait Kasus Aksandri Kitong

Rabu, 8 April 2026 - 20:06 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 17:04 WIB

Organisasi Kepemudaan Kecam Keras Pernyataan Saiful Mujani, Tegaskan Mengarah pada Makar dan Ancam Stabilitas Negara

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Wabup Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:15 WIB

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB