Surat Terbuka Kepada Menkumham RI Bapak Prof Yasonna H. Laoly

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 26 September 2023 - 20:01 WIB

50225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Melaporkan Kembali Untuk Ke Empat Kalinya Tentang Perbuatan Melawan Hukum Yang Terjadi Di Lapas UPT Kemenkumham RI Karena Menerima & Melaksakan Eksekusi Berdasarkan Putusan Dari Aspek Legal Formil Dan Materiil Melanggar Amanat UU (Putusan Palsu)

Berikut kelanjutan lengkapnya yang diterima oleh awak media dari yang terkait di Jakarta, Rabu (27/9)

Dengan Hormat,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Merujuk Amanat Pasal 1 Ayat (3) Juncto Pasal 24 A Ayat (2) UUD Tahun 1945 Juncto Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Menyatakan Bahwa Indonesia Adalah Negara Hukum. Hakim Harus Berintegritas Adil, Profesional Dan Berpengalaman.

2. Merujuk Pasal 143 Ayat (2) Butir a Dan b Juncto Ayat (3) Juncto Pasal 197 Ayat (1) Butir b Dan c Juncto Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan Kesalahan Nyata Dakwaan, Pertimbangan Dan Dasar Amar Putusan Tentang Unsur Seseorang, Waktu Dan Tempat Kejadian; Unsur Perbuatan Melawan Hukum; Unsur Memperkaya Sendiri / Orang Lain/Korporasi; Unsur Kerugian Keuangan Negara; Unsur Ikut Serta

Baca Juga :  DPP ASWIN,Buka Peluang Berkarir bagi Jurnalis di Seluruh Kabupaten/Kota Di Propinsi Lampung

3. Merujuk Amanat Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Menyatakan Petikan Dan Salinan Putusan Harus Ditanda Tangani Majelis Hakim & Panitera Pengganti

4. Merujuk Pasal 197 Ayat 1 Butir b, c Dan d Juncto Ayat 2 Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Junto Butir 14 Dan 15 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung – Menteri Hukum Dan HAM RI – Jaksa Agung – Kapolri (MAH-KUM-JA-POL) Tahun 2010, Berbagai Kesalahan Nyata Kesalahan Nyata Aspek Legal Formal (Administrasi) Dan Aspek Materiil (Substansi Hukum), Maka Putusan Harus Batal Demi Hukum.

Baca Juga :  Dr. H. Abdul Kosim, M.Pd Apresiasi Penyelenggaraan World Peace Award 2023, Bukti Masyarakat Dunia Peduli Perdamaian

Mencermati Putusan Yang Diterima Dan Dasar Melaksakan Eksekusi Di Rutan / Lapas Kelas I Cipinang Melanggar Berbagai Rujukan UU Dan Peraturan Yang Disebutkan Diatas, Menurut Hemat Pemohon Perbuatan Tersebut Sudah Merupakan Peristiwa Pidana Sebagaimana Amanat Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Adapun Putusan Dimaksud, Yaitu:

1. Putusan Hakim Untuk KASASI Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016 2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI

Sehubungan Dengan Hal Tersebut Diatas, Demi Azas Kepastian Hukum, Mencegah Produk Mafia Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan & Profesionalisme Hakim. Untuk Itu, Mohon Inspektur Jendral Dapat Melakukan Eksaminasi Dan Tindakan Koreksi.

Demikian Disampaikan, Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Yang Diberikan, Dihaturkan Hormat Dan Terima Kasih.

Lipsus: Tmk

Berita Terkait

Bertemu di Paris,Prabowo Dorong Percepatan IEU-CEPA dan Investasi Prancis ke Indonesia
” Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026 : Jawaban Atas Kerinduan Masyarakat “
Dukung Astacita Prabowo-Gibran, BRN Dorong Penguatan Komunikasi Politik Lintas Elemen Bangsa
Bustami Zainudin Pembina BRN Dampingi Jokowidodo di Lampung,Siap perkuat Dukungan PSI Sesusai Arahan
AKPERSI Tegaskan FGD Pendidikan Digelar Mandiri dan Tidak Ada Kewajiban Iuran bagi Kepala Sekolah
Warga Pelosok NTB Masih Hidup dalam Temaram, Janji Pemerataan Listrik Dipersoalkan
PP Gerakan Pemuda Alwashliyah : Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jangan di Politisasi
Surat Resmi Gerakan Pemuda Kebangsaan Minta Aparat Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran PT Rosin

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:16 WIB

Simbol Kepedulian Pemerintah,  Kadis Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:09 WIB

Bupati Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:09 WIB

Tujuh Rumah Hangus, Enam Rumah Rusak Ringan dalam Kebakaran di Desa Kute Bakti Aceh Tenggara

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:50 WIB

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Klarifikasi Informasi Fasilitas Kantor, Tegaskan Pelayanan Berjalan Normal

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:36 WIB

Pemuda Hafiz 30 Juz, Tgk Muhammad Ridho, Menjadi Imam Salat Idul Adha di Desa Tanjung Gabungan

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:17 WIB

Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:36 WIB

Sapi Kurban 1 Ton dari Presiden Prabowo Tiba di Aceh Tenggara, Warga Sambut Haru dan Sukacita

Senin, 25 Mei 2026 - 23:01 WIB

Kado Indah Menjelang Idul Adha: Bupati Salim Fakhry Tunaikan Janji, 2.500 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB