PRINGSEWU — Pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun 2025 yang mencapai total Rp25,6 miliar kini menjadi sorotan tajam publik dan berbagai pihak, termasuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pringsewu. Berdasarkan data yang terungkap, terdapat sejumlah pos belanja yang dinilai tidak wajar, berpotensi mengalami mark-up, duplikasi, hingga pemborosan yang bertolak belakang dengan prinsip efisiensi anggaran yang diamanatkan.
Pos Anggaran yang Menjadi Sorotan:
Beberapa pos anggaran yang dianggap mencurigakan antara lain:
– Perjalanan dinas: Total alokasi dana untuk perjalanan dinas swakelola diperkirakan mencapai lebih dari Rp12 miliar, yang terbagi ke dalam beberapa kode rekening terpisah. Hal ini dinilai berpotensi menyulitkan pengawasan dan memungkinkan penyalahgunaan dana.
– Konsumsi rapat dan snack: Anggaran untuk keperluan ini mencapai sekitar Rp1,3 miliar, yang dinilai jauh di atas standar wajar jika dibandingkan dengan skala kegiatan dan jumlah peserta rapat yang biasanya dilaksanakan. Selain itu, terdapat juga alokasi belanja snack dan softdrink ruang pimpinan sebesar Rp114 juta serta belanja makan minum rapat Rp612 juta.
– Pembangunan mushola mini: Dana yang disediakan mencapai Rp400 juta, yang dinilai mengalami pembengkakan signifikan dan jauh melampaui biaya standar pembangunan fasilitas ibadah berukuran kecil.
– Pengadaan kalender: Alokasi dana sebesar Rp184 juta dinilai terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan kebutuhan serta harga pasaran barang sejenis.
– Pemeliharaan aset: Termasuk pemeliharaan kendaraan dinas sebesar Rp356,8 juta dan pemeliharaan gedung kantor Rp197,3 juta, yang nilainya dinilai tidak sebanding dengan kondisi barang dan kebutuhan perawatan yang sebenarnya.
– Sewa sound system: Alokasi dana sebesar Rp240 juta juga menjadi sorotan karena dianggap tidak rasional.
Menurut Ketua DPC ASWIN Kabupaten Pringsewu, Hayat, selain mark-up, terdapat juga indikasi duplikasi pos anggaran di mana satu jenis pekerjaan dicatat dalam beberapa pos dengan nilai berbeda. Hal ini membuka potensi penyalahgunaan dana, pemalsuan invoice, dan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan keuangan negara, termasuk Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
Tuntutan Perombakan Struktur Birokrasi:
Merespons kondisi tersebut, DPC ASWIN mendesak Bupati Pringsewu untuk segera mengambil langkah tegas. Salah satu tuntutan utama adalah melakukan perombakan total terhadap struktur birokrasi di lingkungan Sekretariat DPRD, guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran di masa mendatang.
Selain itu, berbagai pihak juga menuntut dilakukannya audit investigatif secara menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau instansi berwenang lainnya, serta penyelidikan hukum jika terbukti terdapat pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat. Sampai saat ini, isu ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian publik yang menantikan tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah tersebut.
(Redaksi)





































