Nangkap Maling Masuk Penjara Sidang Prapid di PN Medan, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum : Secara Hukum, Kasus Ini Lemah Dan Layak Dihentikan!

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:58 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan |  Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, kasus korban pencurian yang disuruh penyidik Polsek Pancur Batu untuk menangkap maling malah dipenjara dan dijadikan DPO kembali digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6 Maret 2026).pukul 10.00 wib.

Dalam sidang kali ini pemohon menghadirkan sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut , termasuk seorang Manger Hotel Kristal dan seorang Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum untuk dimintai keterangan di hadapan Majelis Hakim terkait penanganan kasus tersebut yang sangat menjadi sorotan publik dimana publik menilai penetapan korban menjadi tersangka mencederai rasa keadilan.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Sherly menggaskan bahwa dirinya tidak ada melihat terjadinya penganiayaan terhadap kedua pelaku pencurian yang diamankan di hotel kristal, dia mengaku pada saat proses tersebut dirinya bertemu dengan seorang polisi yang bernama Shinto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada terjadi penganiayaan pelaku hanya dibawa keluar dari kamar dan saya tanya ada seorang perempuan bilang bahwa mereka maling toko ponselnya,” kata Sherly

Baca Juga :  Eksepsi Dedy Surya Dijawab JPU," Herman Harahap, SH Jangan Sampai Hukum Kalah degan Pengusaha."

Saksi Nia juga menjelaskan bahwa tidak ada terjadi penganiayaan dan pengeroyokan ataupun penyetruman di lokasi dimana dia mengaku bahwa ada dua orang polisi yang ikut ke dalam satu menunggu di pos dan satu lagi ikut masuk kedalam kamar kamar untuk mengamankan pelaku.

“Setelah kami saksi di periksa di penyidik Polrestabes Medan makanya kami tau bahwa cuma satu polisi yang asli ikut ke lokasi untuk mengamankan pelaku pencurian sementra yang satu lagi itu belakangan kami ketahui dia bukan lah polisi,awalnya kami mengira dia itu Polisi makanya dia ikut mengamankan pelaku dan dia mengambil barang bukti dan sempat dia memasukannya ke bagasi sepeda motornya,” ujarnya

Dalam sidang, turut dihadirkan saksi ahli pidana umum, Prof. Dr. Maidin Gultom SH, M.Hum, yang secara tegas mengkritik dasar hukum yang digunakan.

Baca Juga :  Masyarakat Helvetia Kirim Karangan Bunga, Apresiasi Kapolsek Medan Helvetia Usai Tangkap Bandar Besar Narkoba Wira

“Pasal yang diterapkan tidak relevan dan cenderung prematur. Penggunaan Pasal 170 junto 351 KUHP junto 55 tidak tepat, bahkan unsur-unsurnya tidak terpenuhi secara jelas. Secara hukum, kasus ini lemah dan layak dihentikan,” ungkapnya lugas di hadapan awak media.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Medan melalui Humas, Soniady Drajat Sadarisman, menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memasuki putusan.

Kuasa hukum korban (Pemohon), Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, mengungkap fakta yang dinilai janggal dan mencederai logika hukum. Klien mereka, yang semula membantu aparat dalam menangkap dan mengamankan pelaku pencurian atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu, justru berujung dijerat sebagai tersangka penganiayaan.

“Ini bukan sekadar janggal, ini absurd! Klien kami korban, membantu aparat, tapi malah dijadikan tersangka. Bahkan perkara ini sudah berdamai, tapi tetap dipaksakan berjalan. Ada apa sebenarnya?”, tegas kuasa hukum dengan nada keras usai persidangan.(*)

Berita Terkait

DIKLATz TMI Angkatan IV Aceh-Sumut Sukses Digelar, DPD TMI Bireuen Siap Perjuangkan Kemakmuran Petani
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, Terima Penghargaan Zona Integritas Dari Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan
Cegah kasus korupsi, HOTMA dukung Mantan Jampidsus Kebanggaan Presiden
Demo Jilit II Peserta Aksi Bawa BH, Kapolrestabes Medan Diminta Tepati Janji dan Tangkap Mamak Maling
Polda Sumatera Utara Kawal Distribusi BBM ke SPBU Lalulintas di Kota Medan Kembali Lancar
Lurah Negeri Lama Bantah Isu Viral di Media Sosial Terkait Penyaluran Bansos Kepada Orang Yang Sudah MD.
Tak Berkutik, Baim Diduga Pengedar Narkoba Diringkus Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sidorukun Pangkatan.
Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:47 WIB

Dampingi Petani Klaten Gadingrejo, Bupati Pringsewu Dorong Izin Pompanisasi dari Way Sekampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Perangi Judol dari Internal, Kapolres Pringsewu Cek Ponsel Seluruh Anggota

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Bupati Pringsewu Canangkan Gerakan Sekolah Berintegritas Bebas KKN

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Polisi Gerebek Arena Balap Liar di Pringsewu, 8 Motor Disita usai Laporan Masuk ke Call Center 110

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:52 WIB

18 Nyawa Melayang dalam 115 Kecelakaan di Pringsewu Selama Tujuh Bulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:47 WIB

Bupati Pringsewu saat sidak salah satu dapur MBG di Kecamatan Sukoharjo

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:05 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Rumpun Kesehatan

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Berita Terbaru