Nangkap Maling Masuk Penjara Sidang Prapid di PN Medan, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum : Secara Hukum, Kasus Ini Lemah Dan Layak Dihentikan!

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:58 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan |  Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, kasus korban pencurian yang disuruh penyidik Polsek Pancur Batu untuk menangkap maling malah dipenjara dan dijadikan DPO kembali digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6 Maret 2026).pukul 10.00 wib.

Dalam sidang kali ini pemohon menghadirkan sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut , termasuk seorang Manger Hotel Kristal dan seorang Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum untuk dimintai keterangan di hadapan Majelis Hakim terkait penanganan kasus tersebut yang sangat menjadi sorotan publik dimana publik menilai penetapan korban menjadi tersangka mencederai rasa keadilan.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Sherly menggaskan bahwa dirinya tidak ada melihat terjadinya penganiayaan terhadap kedua pelaku pencurian yang diamankan di hotel kristal, dia mengaku pada saat proses tersebut dirinya bertemu dengan seorang polisi yang bernama Shinto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada terjadi penganiayaan pelaku hanya dibawa keluar dari kamar dan saya tanya ada seorang perempuan bilang bahwa mereka maling toko ponselnya,” kata Sherly

Baca Juga :  Pemkab Nagan Raya Terima Penghargaan Atas Mendukung Program Jaminan Kesehatan.

Saksi Nia juga menjelaskan bahwa tidak ada terjadi penganiayaan dan pengeroyokan ataupun penyetruman di lokasi dimana dia mengaku bahwa ada dua orang polisi yang ikut ke dalam satu menunggu di pos dan satu lagi ikut masuk kedalam kamar kamar untuk mengamankan pelaku.

“Setelah kami saksi di periksa di penyidik Polrestabes Medan makanya kami tau bahwa cuma satu polisi yang asli ikut ke lokasi untuk mengamankan pelaku pencurian sementra yang satu lagi itu belakangan kami ketahui dia bukan lah polisi,awalnya kami mengira dia itu Polisi makanya dia ikut mengamankan pelaku dan dia mengambil barang bukti dan sempat dia memasukannya ke bagasi sepeda motornya,” ujarnya

Dalam sidang, turut dihadirkan saksi ahli pidana umum, Prof. Dr. Maidin Gultom SH, M.Hum, yang secara tegas mengkritik dasar hukum yang digunakan.

Baca Juga :  PH Nilai Perkara Tumirin Dipaksakan, Hakim Diminta Membebaskannya

“Pasal yang diterapkan tidak relevan dan cenderung prematur. Penggunaan Pasal 170 junto 351 KUHP junto 55 tidak tepat, bahkan unsur-unsurnya tidak terpenuhi secara jelas. Secara hukum, kasus ini lemah dan layak dihentikan,” ungkapnya lugas di hadapan awak media.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Medan melalui Humas, Soniady Drajat Sadarisman, menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memasuki putusan.

Kuasa hukum korban (Pemohon), Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, mengungkap fakta yang dinilai janggal dan mencederai logika hukum. Klien mereka, yang semula membantu aparat dalam menangkap dan mengamankan pelaku pencurian atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu, justru berujung dijerat sebagai tersangka penganiayaan.

“Ini bukan sekadar janggal, ini absurd! Klien kami korban, membantu aparat, tapi malah dijadikan tersangka. Bahkan perkara ini sudah berdamai, tapi tetap dipaksakan berjalan. Ada apa sebenarnya?”, tegas kuasa hukum dengan nada keras usai persidangan.(*)

Berita Terkait

Lurah Negeri Lama Bantah Isu Viral di Media Sosial Terkait Penyaluran Bansos Kepada Orang Yang Sudah MD.
Tak Berkutik, Baim Diduga Pengedar Narkoba Diringkus Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sidorukun Pangkatan.
Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat
Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine
Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:08 WIB

PW GPA : Masyarakat Yakin LHKPN Zita Anjani Didapat dari Usaha yang Sah

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:42 WIB

Penyerahan Tahap II Roy Suryo & Dr. Tifa: AKPERSI Sebut Sesuai Prosedur KUHAP

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:36 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Darnedy Kurnia Santi Dinilai Memiliki Peran Strategis dalam Mendorong Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Labuhanbatu Raya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:07 WIB

Ketua Umum BRN Apresiasi Kinerja APH & Polda Metro Jaya : Penahanan Roy Suryo Bagian Proses Hukum Yang Harus Dihormati

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:58 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Tudingan Bupati Bungkam terhadap Demokrasi Desa Tidak Berdasarkan Fakta yang Utuh

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:14 WIB

Zulhas Justru Membuka Fakta ke Publik, Jangan Giring Opini Sesat terhadap Zulhas

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:45 WIB

Presiden Prabowo Sedang Berantas Kebocoran APBN, Bukan Melakukan Pemborosan

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:23 WIB

Wujudkan Persatuan, Kolaborasi, dan Resolusi Ekonomi untuk Indonesia, Bukan Reformasi Jilid II

Berita Terbaru