Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:01 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Penyalahgunaan Dana Ketahanan Pangan tahun anggaran 2025 di Desa Lembah Haji, Aceh Tenggara, semakin menyeruak setelah warganya menuntut aparat penegak hukum (APH) turun tangan mengaudit setiap rupiah yang digelontorkan negara. Rp134 juta dana desa terindikasi diputar hanya di ruang sempit kekuasaan. Uangnya memang dari pajak rakyat, tapi manfaatnya cuma mampir di saku para pengendali kebijakan desa. Ini bukan sekadar tumpulnya pengawasan internal atau molornya kinerja Inspektorat, melainkan indikasi pidana yang terang: penyelewengan keuangan negara, pelanggaran Undang-Undang, dan pembangkangan pada prinsip keadilan publik.

Aturan tak main-main. Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah jelas: setiap pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri dengan dana negara, atau menggelapkan uang rakyat harus diseret ke ranah hukum. Dana Desa, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, wajib dikelola transparan, akuntabel, dengan partisipasi penuh masyarakat. Termuat lagi di Pasal 27 dan Pasal 28 UU tersebut, setiap kebijakan penggunaan dana desa wajib hasil musyawarah, bukan main tunjuk atau bagi-bagi atas dasar kedekatan dan loyalitas. Pada kenyataannya, praktik di Lembah Haji jauh panggang dari api: tidak ada publikasi realisasi, tidak ada rapat dusun di mana penerima dana diputuskan terbuka, bahkan kriteria penerima dana ketahanan pangan pun sekadar rumor dari mulut ke mulut.

Baca Juga :  Program Rumah Layak Huni di Aceh Tenggara Jadi Perhatian, Warga Keluhkan Kualitas dan Dugaan Pungutan Liar

Lebih parah, proses pencairan dan pengaliran dana berlangsung secara sepihak. Diduga para penerima sudah “ditentukan” sebelum anggaran mendarat ke rekening desa. Uangnya diputar di tangan bendahara, lalu diduga kuat diarahkan langsung oleh mantan Penjabat Pengulu. Bukti-bukti sudah digenggam warga, cerita miring mulai beredar, tetapi penjelasan Pemerintah Desa tetap nihil. Sikap diam seperti ini makin menambah kebusukan birokrasi. Kalau praktik seperti ini dibiarkan tanpa pengusutan hukum, negara sama saja membiarkan desa menjadi arena kebal hukum dengan dalih otonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

APH sekarang tidak boleh lagi menjadikan laporan masyarakat sebagai formalitas arsip. Setiap laporan wajib didalami melalui audit investigatif. Inspektorat daerah, Kejaksaan, Kepolisian, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi punya kewenangan melakukan langkah hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Jika ditemukan unsur tindak pidana—baik memperkaya diri, memperkaya pihak lain, atau merugikan keuangan negara—proses hukum tak boleh berhenti di meja klarifikasi. Semua harus terang, semua harus dibuka: dari kronologis pencairan, penerima manfaat, hingga laporan pertanggungjawaban yang selama ini selalu samar.

Baca Juga :  Oknum Kepala Sekolah SD Muara Situlen Diduga Mainkan Dana BOS dan PIP 2022-2024 untuk Kepentingan Pribadi

Dampaknya bukan hanya hilangnya kepercayaan atas dana publik. Masyarakat dipaksa pasrah ketika hak kesejahteraan mereka ditukar dengan janji-janji kosong. Negara gagal hadir jika kasus seperti ini cukup diselesaikan dengan “perdamaian adat” atau kesepakatan dibawah meja. Akuntabilitas dana desa adalah amanah konstitusi, dan siapapun yang mempermainkan dana ketahanan pangan layak diadili atas perbuatan pidananya.

Desa Lembah Haji hari ini adalah laboratorium kecil bagaimana birokasi desa bisa menjadi mesin perampokan uang rakyat jika pengawasan lemah. Sudah saatnya aparat penegak hukum keluar dari kebisuan, bukan hanya menunggu pengaduan, tetapi proaktif membongkar praktik kotor yang mengorbankan hak ekonomi masyarakat paling bawah. Kalau uang negara digelapkan di pinggir desa dan pejabat seperti tak tersentuh, negara kehilangan kehormatannya sebagai pelindung hak warga. Tidak ada alasan menunda penyelidikan, tidak ada kompromi untuk penyelewengan dana yang sudah diatur undang-undang. APH wajib turun, audit, dan seret semua pihak yang bermain kotor ke pengadilan. Ini harga mati untuk keadilan publik Aceh Tenggara, dan satu-satunya jalan agar masyarakat desa benar-benar merdeka dari mafia anggaran. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Ruangan Staf Dan Ruangan Arsip di Kantor KUA Babussalam Sangat butuh Untuk Drenopasi
Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:46 WIB

Bupati Karo Sambangi Warga Kec. Kutabuluh Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan, layanan Dukcapil, Layanan Dinas Sosial

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:08 WIB

Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:45 WIB

Bupati Karo Temui Menteri Koperasi Bahas Modernisasi Ekosistem Komoditas Lokal dan Pertanian Hortikultura

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:11 WIB

Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Kemenag Nagan Raya Teguhkan Komitmen Wujudkan Madrasah Ramah Anak

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:00 WIB

Nagan Raya Fair 2026 Berakhir Meriah, Bupati TRK: Serahkan Santunan Kematian Secara Simbolis

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:44 WIB

Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp.8 Juta dan Rokok Digondol

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:53 WIB

Usaha Budidaya Bunga Semakin Sulit, Pasar Semakin sempit Akibat Bersaing Dengan Perusahaan Bunga Berskala Besar Forum Petani Bunga Kab. Karo Lakukan Aksi Damai

Senin, 20 Juli 2026 - 18:08 WIB

Bupati TRK Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk Empat Warisan Budaya dan Kuliner Tradisional

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB