Waspada Indonesia.com // Bandung Barat – Polemik Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 2 Padalarang belum menemukan kejelasan. Hingga Rabu (15/7), pihak sekolah belum memberikan penjelasan resmi kepada awak media maupun orang tua terkait keputusan mendiskualifikasi tiga calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi Murid Berkebutuhan Khusus (MBK), meskipun sebelumnya telah dinyatakan lolos verifikasi dan masuk dalam peringkat seleksi.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan dari para wali murid mengenai dasar pengambilan keputusan panitia SPMB. Mereka menilai penjelasan yang disampaikan sejauh ini belum menjawab substansi persoalan, sementara hak anak-anak mereka untuk memperoleh pendidikan dinilai terancam.
Salah seorang wali murid menyampaikan kekecewaannya karena surat keterangan dari dokter psikiater yang memiliki kewenangan profesional disebut tidak dijadikan dasar pertimbangan sebagaimana mestinya.
“Hak anak untuk memperoleh pendidikan telah dijamin oleh negara. Kami berharap proses seleksi dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan, bukan berdasarkan pertimbangan yang tidak jelas. Kami juga meminta adanya audit terhadap pelaksanaan SPMB agar persoalan ini terang-benderang,” ujarnya.
Sorotan juga tertuju pada pentingnya transparansi panitia dalam menjelaskan alasan diskualifikasi, mengingat jalur afirmasi MBK merupakan bentuk perlindungan negara bagi peserta didik berkebutuhan khusus agar memperoleh akses pendidikan yang setara.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat, Dr. Hj. Nonong Winarni, S.Pd., M.Pd., saat dimintai tanggapan menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut.
“Kita sedang cek dan uji masalah ini. Selanjutnya akan segera kami kabari hasilnya,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Secara konstitusional, Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Pelaksanaan SPMB juga wajib berpedoman pada ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi.
Apabila dalam proses penerimaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak anak atas pendidikan sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap integritas pelaksanaan SPMB. Semua pihak berharap hasil pemeriksaan KCD Pendidikan Wilayah VI dapat memberikan kepastian hukum, membuka fakta secara transparan, serta menghadirkan solusi yang berkeadilan tanpa mengorbankan hak peserta didik.
Di tengah dimulainya tahun ajaran baru, penyelesaian yang cepat, objektif, dan sesuai ketentuan menjadi kebutuhan mendesak agar tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan akibat polemik administratif yang masih diperdebatkan.


































