Hak Anak Dipertaruhkan, Diskualifikasi Siswa MBK di SMAN 2 Padalarang Picu Kemarahan Wali Murid

Redaksi.

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:54 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada Indonesia.com // Bandung Barat – Polemik Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 2 Padalarang belum menemukan kejelasan. Hingga Rabu (15/7), pihak sekolah belum memberikan penjelasan resmi kepada awak media maupun orang tua terkait keputusan mendiskualifikasi tiga calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi Murid Berkebutuhan Khusus (MBK), meskipun sebelumnya telah dinyatakan lolos verifikasi dan masuk dalam peringkat seleksi.

 

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan dari para wali murid mengenai dasar pengambilan keputusan panitia SPMB. Mereka menilai penjelasan yang disampaikan sejauh ini belum menjawab substansi persoalan, sementara hak anak-anak mereka untuk memperoleh pendidikan dinilai terancam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Salah seorang wali murid menyampaikan kekecewaannya karena surat keterangan dari dokter psikiater yang memiliki kewenangan profesional disebut tidak dijadikan dasar pertimbangan sebagaimana mestinya.

 

“Hak anak untuk memperoleh pendidikan telah dijamin oleh negara. Kami berharap proses seleksi dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan, bukan berdasarkan pertimbangan yang tidak jelas. Kami juga meminta adanya audit terhadap pelaksanaan SPMB agar persoalan ini terang-benderang,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Nagan Raya Gelar APEL Operasi Zebra Seulawah 2023 Ini Pelangarannya

 

Sorotan juga tertuju pada pentingnya transparansi panitia dalam menjelaskan alasan diskualifikasi, mengingat jalur afirmasi MBK merupakan bentuk perlindungan negara bagi peserta didik berkebutuhan khusus agar memperoleh akses pendidikan yang setara.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat, Dr. Hj. Nonong Winarni, S.Pd., M.Pd., saat dimintai tanggapan menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut.

 

“Kita sedang cek dan uji masalah ini. Selanjutnya akan segera kami kabari hasilnya,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

 

Secara konstitusional, Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Pelaksanaan SPMB juga wajib berpedoman pada ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi Gabungan Perdana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Bupati Karo Tekankan Optimalisasi Tata Kelola Dalam Bekerja

 

Apabila dalam proses penerimaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak anak atas pendidikan sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap integritas pelaksanaan SPMB. Semua pihak berharap hasil pemeriksaan KCD Pendidikan Wilayah VI dapat memberikan kepastian hukum, membuka fakta secara transparan, serta menghadirkan solusi yang berkeadilan tanpa mengorbankan hak peserta didik.

 

Di tengah dimulainya tahun ajaran baru, penyelesaian yang cepat, objektif, dan sesuai ketentuan menjadi kebutuhan mendesak agar tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan akibat polemik administratif yang masih diperdebatkan.

Berita Terkait

Pelantikan Pengurus Forsase Periode 2026–2029 dan Festival Perkolong-kolong Forsase Mencari Bakat Dihadiri Wakil Bupati Karo
Bupati Karo Sambangi Warga Kec. Kutabuluh Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan, layanan Dukcapil, Layanan Dinas Sosial
Dari Persaudaraan Menuju Pengabdian, XTC Indonesia Kota Cirebon Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah
Bupati Karo Temui Menteri Koperasi Bahas Modernisasi Ekosistem Komoditas Lokal dan Pertanian Hortikultura
Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Kemenag Nagan Raya Teguhkan Komitmen Wujudkan Madrasah Ramah Anak
Nagan Raya Fair 2026 Berakhir Meriah, Bupati TRK: Serahkan Santunan Kematian Secara Simbolis
Bupati TRK Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk Empat Warisan Budaya dan Kuliner Tradisional
Nagan Raya Fair 2026 Resmi Dibuka, Momentum HUT ke-24 Perkuat Investasi, UMKM, dan Budaya

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:59 WIB

Wabup Pringsewu: Bersih Desa ke-116 Pekon Wonodadi Perkuat Silaturahmi dan Lestarikan Budaya

Senin, 6 Juli 2026 - 17:47 WIB

47 Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Laksanakan KKN Tematik Di Kabupaten Pringsewu

Senin, 6 Juli 2026 - 17:43 WIB

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pringsewu 2025 Disetujui

Berita Terbaru

REGIONAL

Bupati Pringsewu Hadiri Milad K-3 PP LPQ Baituna

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:10 WIB