Rokan Hilir – WaspadaIndonesia.com
Dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran Plt Gubernur Riau terkait pengadaan seragam sekolah mencuat di SMAN 1 Pekaitan, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir. Sekolah negeri itu diduga tetap mengoordinasikan pengadaan empat jenis seragam bagi seluruh siswa baru kelas X dengan nilai mencapai Rp1.200.000 per siswa.
Ironisnya, meski dana telah dikumpulkan sejak awal masuk sekolah, para siswa justru harus menunggu sekitar tiga bulan hingga seragam selesai dijahit oleh pihak konveksi. Akibatnya, selama berbulan-bulan siswa mengikuti proses belajar mengajar tanpa mengenakan seragam yang sama.
Empat jenis seragam yang diadakan meliputi Pramuka, batik, Melayu, dan olahraga. Uang pembelian seragam disebut diserahkan kepada Irma, seorang guru berstatus ASN PPPK di sekolah tersebut.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius. Bila pengadaan seragam merupakan urusan masing-masing orang tua sebagaimana diatur dalam surat edaran pemerintah, mengapa pembayaran justru dihimpun melalui guru di lingkungan sekolah?
Saat dikonfirmasi pada Selasa (28/7/2026), Kepala SMAN 1 Pekaitan, Sumartono, membantah adanya kebijakan sepihak dari sekolah. Ia berdalih pengadaan seragam merupakan hasil rapat antara orang tua dan komite sekolah setelah pengumuman penerimaan peserta didik baru.
> “Ketika pengumuman SPMB, orang tua dan komite melakukan rapat terkait pembelian seragam, untuk memudahkan orangtua” ujar Sumartono.
Alasan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan. Sebab, rapat berlangsung di lingkungan sekolah, pembayaran dilakukan kepada guru, dan mekanisme pengadaan berlangsung secara terkoordinasi. Publik pun mempertanyakan, apakah benar itu murni kesepakatan orang tua atau justru difasilitasi oleh pihak sekolah demi keuntungan
Yang lebih memprihatinkan, keterlambatan penyelesaian seragam hingga sekitar tiga bulan membuat siswa baru tidak dapat mengenakan seragam sebagaimana mestinya. Kondisi ini justru menimbulkan ketidakseragaman di sekolah.
Sementara itu, salah seorang orang tua siswa mengaku pengadaan seragam diumumkan oleh pihak sekolah sehingga seluruh orang tua mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.
Satgassus Yayasan KPK Tipikor Riau, Asmawati, menilai dugaan tersebut harus segera diperiksa.
> “hal ini patut diduga sebagai pelanggaran administrasi dan harus diperiksa oleh Inspektorat Provinsi Riau maupun Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Jangan sampai sekolah dijadikan tempat kegiatan bisnis, yang membebani orang tua. Apalagi siswa harus menunggu sekitar tiga bulan hingga seragam selesai,” tegas Asmawati.
Ia menyatakan pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Riau agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Kasus ini membuka pertanyaan yang lebih luas. Apakah benar kebijakan tersebut murni keputusan orang tua dan komite, atau justru sekolah menjadi pihak yang mengoordinasikan pengadaan seragam? Jika demikian, mengapa siswa masih harus menunggu berbulan-bulan untuk menerima seragam yang telah dibayar?
Publik kini menunggu langkah Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Inspektorat Provinsi Riau untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan seragam, maka penegakan aturan seperti pencopotan Kepsek Sumatono harus dilakukan demi menjaga integritas dunia pendidikan serta melindungi orang tua dari beban yang tidak semestinya.(rm)


































