Kangkangi Surat Edaran Plt Gubernur Riau,SMAN 1 Pekaitan Koordinir Pengadaan Seragam Rp 1,2 Juta Persiswa

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:02 WIB

50321 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir – WaspadaIndonesia.com

Dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran Plt Gubernur Riau terkait pengadaan seragam sekolah mencuat di SMAN 1 Pekaitan, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir. Sekolah negeri itu diduga tetap mengoordinasikan pengadaan empat jenis seragam bagi seluruh siswa baru kelas X dengan nilai mencapai Rp1.200.000 per siswa.

Ironisnya, meski dana telah dikumpulkan sejak awal masuk sekolah, para siswa justru harus menunggu sekitar tiga bulan hingga seragam selesai dijahit oleh pihak konveksi. Akibatnya, selama berbulan-bulan siswa mengikuti proses belajar mengajar tanpa mengenakan seragam yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat jenis seragam yang diadakan meliputi Pramuka, batik, Melayu, dan olahraga. Uang pembelian seragam disebut diserahkan kepada Irma, seorang guru berstatus ASN PPPK di sekolah tersebut.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius. Bila pengadaan seragam merupakan urusan masing-masing orang tua sebagaimana diatur dalam surat edaran pemerintah, mengapa pembayaran justru dihimpun melalui guru di lingkungan sekolah?

Saat dikonfirmasi pada Selasa (28/7/2026), Kepala SMAN 1 Pekaitan, Sumartono, membantah adanya kebijakan sepihak dari sekolah. Ia berdalih pengadaan seragam merupakan hasil rapat antara orang tua dan komite sekolah setelah pengumuman penerimaan peserta didik baru.

Baca Juga :  BP Layak Diperiksa,Diduga Ratusan Ton Benih Padi Bantuan IP200 Program Oplah Menghilang,Realisasi Tanam Minim

> “Ketika pengumuman SPMB, orang tua dan komite melakukan rapat terkait pembelian seragam, untuk memudahkan orangtua” ujar Sumartono.

Alasan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan. Sebab, rapat berlangsung di lingkungan sekolah, pembayaran dilakukan kepada guru, dan mekanisme pengadaan berlangsung secara terkoordinasi. Publik pun mempertanyakan, apakah benar itu murni kesepakatan orang tua atau justru difasilitasi oleh pihak sekolah demi keuntungan

Yang lebih memprihatinkan, keterlambatan penyelesaian seragam hingga sekitar tiga bulan membuat siswa baru tidak dapat mengenakan seragam sebagaimana mestinya. Kondisi ini justru menimbulkan ketidakseragaman di sekolah.

Sementara itu, salah seorang orang tua siswa mengaku pengadaan seragam diumumkan oleh pihak sekolah sehingga seluruh orang tua mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.

Satgassus Yayasan KPK Tipikor Riau, Asmawati, menilai dugaan tersebut harus segera diperiksa.

> “hal ini patut diduga sebagai pelanggaran administrasi dan harus diperiksa oleh Inspektorat Provinsi Riau maupun Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Jangan sampai sekolah dijadikan tempat kegiatan bisnis, yang membebani orang tua. Apalagi siswa harus menunggu sekitar tiga bulan hingga seragam selesai,” tegas Asmawati.

Baca Juga :  Revitalisasi Rp 1,28 Milyar SMPN 1 Tanjung Medan Antara Mubazir Atau di Korupsi

Ia menyatakan pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Riau agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Kasus ini membuka pertanyaan yang lebih luas. Apakah benar kebijakan tersebut murni keputusan orang tua dan komite, atau justru sekolah menjadi pihak yang mengoordinasikan pengadaan seragam? Jika demikian, mengapa siswa masih harus menunggu berbulan-bulan untuk menerima seragam yang telah dibayar?

Publik kini menunggu langkah Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Inspektorat Provinsi Riau untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan seragam, maka penegakan aturan seperti pencopotan Kepsek Sumatono harus dilakukan demi menjaga integritas dunia pendidikan serta melindungi orang tua dari beban yang tidak semestinya.(rm)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Revit Rp 2,29 Miliar SMPN 10 Bangko Pusako,Spesipikasi Dipangkas Kepsek Akui Kesepakatan
Gulma Kelompongang Kepung Sawit di PTPN IV Regional 1 Sei Baruhur
Kuasai 400 Hektare di Zona Kuning Kawasan Hutan,Kebun S Pardede di Kubu Babussalam Disorot
Tim Gabungan Opsnal Polres Rohil dan Polsek Kubu Berhasil Melakukan Penangkapan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Penganiayaan Luka Berat Berhasil Ditangkap di Sumatera Barat.
Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi PL 10 Persen PT PHR yang Dikelola PT SPRH
Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Rohil Sulit Dihubungi,Kepala Sekolah : Dulu Lebih Sigap
Truk Sawit Senggol Tiang Kabel Listrik,Warga Teluk Merbau Ketakutan; PLN Diminta Segera Benahi Jaringan
Diduga ” Smoking Area “Siswa,Sudut SMAN 1 Pujud Dipenuhi Puntung Rokok dan Sampah

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:14 WIB

BNI Hiraukan Perkapolri No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksana Satuan Pengamanan.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Soroti Deretan Masalah, KAMAKSI Desak OJK dan KPK Periksa Direksi BCA

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Dudung Abdurachman Di Lantik Menko Polkam, Aktivis Nasional : Sosok Figur Terbaik yang Loyal Terhadap Bapak Presiden Prabowo

Rabu, 30 September 2026 - 01:03 WIB

Pernyataan Jokowi Dipersoalkan, Jerry Massie Klaim Ada Ratusan Pernyataan yang Dinilainya Bermasalah Selama Sepuluh Tahun

Senin, 28 September 2026 - 00:38 WIB

Trio Suryono Persembahkan 10 Karya Buku Inspiratif untuk Kemajuan Dunia Korporasi dan Energi di PT PLN.

Minggu, 27 September 2026 - 02:12 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Korupsi di Bogor Para ASN Bawahannya Ikut Pucuk Pimpinan Semua. Maka Kpk Jangan Basa Basi Harus Tangkap Pucuk Sampai Akarnya

Jumat, 25 September 2026 - 06:31 WIB

Kemitraan Media Jadi Sorotan, SWI Jabar Minta Mekanisme yang Jelas demi Mewujudkan Informasi Publik Berkualitas

Kamis, 24 September 2026 - 21:23 WIB

DPP LPPI: Ombudsman Tendensius, Bangunan di Area SAE Lapas Cibinong Dijelaskan sebagai Rumah Dinas Jabatan

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB