Kangkangi Surat Edaran Plt Gubernur Riau,SMAN 1 Pekaitan Koordinir Pengadaan Seragam Rp 1,2 Juta Persiswa

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:02 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir – WaspadaIndonesia.com

Dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran Plt Gubernur Riau terkait pengadaan seragam sekolah mencuat di SMAN 1 Pekaitan, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir. Sekolah negeri itu diduga tetap mengoordinasikan pengadaan empat jenis seragam bagi seluruh siswa baru kelas X dengan nilai mencapai Rp1.200.000 per siswa.

Ironisnya, meski dana telah dikumpulkan sejak awal masuk sekolah, para siswa justru harus menunggu sekitar tiga bulan hingga seragam selesai dijahit oleh pihak konveksi. Akibatnya, selama berbulan-bulan siswa mengikuti proses belajar mengajar tanpa mengenakan seragam yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat jenis seragam yang diadakan meliputi Pramuka, batik, Melayu, dan olahraga. Uang pembelian seragam disebut diserahkan kepada Irma, seorang guru berstatus ASN PPPK di sekolah tersebut.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius. Bila pengadaan seragam merupakan urusan masing-masing orang tua sebagaimana diatur dalam surat edaran pemerintah, mengapa pembayaran justru dihimpun melalui guru di lingkungan sekolah?

Saat dikonfirmasi pada Selasa (28/7/2026), Kepala SMAN 1 Pekaitan, Sumartono, membantah adanya kebijakan sepihak dari sekolah. Ia berdalih pengadaan seragam merupakan hasil rapat antara orang tua dan komite sekolah setelah pengumuman penerimaan peserta didik baru.

Baca Juga :  Hari Pertama Tak Boleh Ada Masalah, Dirpamintel Pastikan Lapas Baru Ujung Tanjung 100% Siap

> “Ketika pengumuman SPMB, orang tua dan komite melakukan rapat terkait pembelian seragam, untuk memudahkan orangtua” ujar Sumartono.

Alasan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan. Sebab, rapat berlangsung di lingkungan sekolah, pembayaran dilakukan kepada guru, dan mekanisme pengadaan berlangsung secara terkoordinasi. Publik pun mempertanyakan, apakah benar itu murni kesepakatan orang tua atau justru difasilitasi oleh pihak sekolah demi keuntungan

Yang lebih memprihatinkan, keterlambatan penyelesaian seragam hingga sekitar tiga bulan membuat siswa baru tidak dapat mengenakan seragam sebagaimana mestinya. Kondisi ini justru menimbulkan ketidakseragaman di sekolah.

Sementara itu, salah seorang orang tua siswa mengaku pengadaan seragam diumumkan oleh pihak sekolah sehingga seluruh orang tua mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.

Satgassus Yayasan KPK Tipikor Riau, Asmawati, menilai dugaan tersebut harus segera diperiksa.

> “hal ini patut diduga sebagai pelanggaran administrasi dan harus diperiksa oleh Inspektorat Provinsi Riau maupun Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Jangan sampai sekolah dijadikan tempat kegiatan bisnis, yang membebani orang tua. Apalagi siswa harus menunggu sekitar tiga bulan hingga seragam selesai,” tegas Asmawati.

Baca Juga :  Ratusan Ton Benih Padi Program Oplah Mengendap di Gedung,Petani Rokan Hilir Trauma Gagal Panen dan Enggan Tanam Kembali

Ia menyatakan pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Riau agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Kasus ini membuka pertanyaan yang lebih luas. Apakah benar kebijakan tersebut murni keputusan orang tua dan komite, atau justru sekolah menjadi pihak yang mengoordinasikan pengadaan seragam? Jika demikian, mengapa siswa masih harus menunggu berbulan-bulan untuk menerima seragam yang telah dibayar?

Publik kini menunggu langkah Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Inspektorat Provinsi Riau untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan seragam, maka penegakan aturan seperti pencopotan Kepsek Sumatono harus dilakukan demi menjaga integritas dunia pendidikan serta melindungi orang tua dari beban yang tidak semestinya.(rm)

Berita Terkait

Truk Sawit Senggol Tiang Kabel Listrik,Warga Teluk Merbau Ketakutan; PLN Diminta Segera Benahi Jaringan
Diduga ” Smoking Area “Siswa,Sudut SMAN 1 Pujud Dipenuhi Puntung Rokok dan Sampah
Revitalisasi Rp 1,28 Milyar SMPN 1 Tanjung Medan Antara Mubazir Atau di Korupsi
Tiga Pekan Tanpa Seragam,Keluhan Orang Tua SMAN 5 Bangko Pusako Memantik Pertanyaan Tentang Kepatuhan Terhadap Aturan Disdik Riau
Kepala SMPN 5 Bangko Pusako Tuai Apresiasi,Pembenahan Sekolah dan Disiplin Guru Jadi Prioritas
Asap Pabrik PT JATIM Meresahkan Kesehatan Anak-anak
Merasa Bangga Berperkara,Pengelola Kebun Akui Perintah Pengrusakan Sawit Milik Warga Saat Mediasi
Rusak 53 Pokok Sawit Milik Warga,Penglola Kebun 400 Haktare Mengaku Bertindak Atas Perintah Sahat Pardede

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Bupati Karo Buka Business Matching Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo Tahun 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Polres Karo Gerak Cepat Amankan Seorang Pria Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Seorang Wiraswasta di Kawasan Plaza Kabanjahe

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Pesona Festival Bunga dan Buah 2026: Taman Mejuah-Juah Dipenuhi Ribuan Pengunjung

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:07 WIB

Dukung Go International, Menteri Koperasi Resmikan Festival Bunga dan Buah Karo 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:35 WIB

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan dengan Terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan

Senin, 27 Juli 2026 - 07:40 WIB

Pelantikan Pengurus Forsase Periode 2026–2029 dan Festival Perkolong-kolong Forsase Mencari Bakat Dihadiri Wakil Bupati Karo

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:46 WIB

Bupati Karo Sambangi Warga Kec. Kutabuluh Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan, layanan Dukcapil, Layanan Dinas Sosial

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:08 WIB

Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel

Berita Terbaru

REGIONAL

Kantor Camat Tenayan Raya jadi saksi Pelantikan RT / RW Baru

Minggu, 2 Agu 2026 - 22:29 WIB