Iming-Imingi Urus Legalitas Lahan, Oknum Calon Anggota DPD RI Riau Diadukan ke Polda Riau

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 19 Juli 2023 - 14:31 WIB

50325 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU- Oknum Calon Anggota DPD RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Riau asal Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), RR SH MH diadukan Gropisdo Hutahaean melalui Organisasi Solidaritas Pers Indonesia (SPI)) pada, Senin (17/7/2023) ke Polda Riau.

Pasalnya, Edison Hutahaean, orang tua kandung dari Gropisdo Hutahaean hingga saat ini masih mendekam di Balik Jeruji Polres Pelalawan dengan dugaan melakukan pembuatan Parit Batas, pembersihan lahan (Land Clearing) di Kawasan Hutan Areal Konsesi CV Putri Lindung Bulan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Minggu 15 Januari 2023 lalu.

Menurut, Ketua Umum DPP SPI, Suriani Siboro, pengaduan ini dilayangkan ke Polda Riau, karena RR sampai saat ini masih bebas berkeliaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Padahal apa yang dikerjakan Edison Hutahaean yang merupakan Ketua Gapoktan atas instruksi dari RR,” katanya.

“Hari ini, Selasa, 18 Juli 2023, Gropisdo Hutahaean anak kandung dari Edison Hutahaean datang ke Kantor Sekretariat DPP SPI untuk memberikan Kuasa mengadukan dan menerbitkan pemberitaan atas apa yang dialami orang tuanya,” ucap Suriani yang di dampingi Sekretaris Umum SPI, Wesly H Sihombing, Wakil Sekretaris Umum SPI, Tri Wahyudi, Ketua Bidang Pendidikan, Pandapotan Hutagaol.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan Sabu dan Ganja Seberat 151,9 Gram

“Semua percakapan di Chat WhatsApp sangat jelas bahwa apa yang dikerjakan Edison Hutahaean atas arahan RR,” kata Suriani kepada Awak Media Parntners SPI di Kantor Sekretariat DPP SPI, jalan Pattimura, usai melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Riau.

Dijelaskan Suriani, bermula dari RR memberikan pekerjaan kepada Edison Hutahaean untuk mengerjakan pembuatan parit batas, pembersihan lahan (Land Clearing) di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, dengan jaminan bahwa lahan tersebut tidak bermasalah dan surat-surat telah diterbitkan Kementerian Kehutanan.

Merasa percaya dengan kata-kata dari RR dan beberapa bukti foto bahwa sedang berada di Kementerian Kehutanan, Jakarta, untuk mengurus Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

“Dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan surat telah selesai (bukti di foto melalui pesan WhatsApp), Edison Hutahaean kemudian melakukan perjanjian dengan Basmi L. Gaol yang tertuang di Surat Perjanjian Kerja Nomor : 001/spk/kbn-sk/I-2023 tanggal 11 Januari 2023 terkait merental alat berat jenis Excavator Merk Hitachi milik Basmi L. Hutagaol,” katanya

Lalu, pada 15 Januari 2023, saat Operator alat berat, bernama Hendy Napitupulu dan Dendi Juliansyah yang bekerja atas perintah Basmi L. Hutagaol ditangkap dan ditahan. Sementara Edi Hutahaean tidak berada di tempat.

Baca Juga :  Kenali Sosok Iptu Anra, Tegas Dengan Pelaku Kejahatan, Di Bawah Komandonya Polsek Kepenuhan Tanganin Kasus TP BBM

“Dua Operator sudah disidangkan dan telah menjalani hukuman. Sementara Edison Hutahaean sudah Dua bulan lebih masih ditahan di Polres Pelalawan. Sementara RR masih menikmati udara bebas, kenapa Penyelidik Polres Pelalawan tidak menangkap RR yang diduga sebagai Aktor sehingga permasalahan ini terjadi,” tanya Suriani.

“Untuk itu, melalui Dumas ini, Kita berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Riau dan jajaran dapat memberikan keadilan dengan membebaskan Edison Hutahaean dari segala tuntutan,” tuturnya

” Kemudian menangkap RR yang diduga melakukan penipuan dengan memberikan iming-iming kepada Edison Hutahaean bahwa lahan tersebut tidak bermasalah,” pungkas Suriani.

Diminta tanggapannya terkait pengaduan tersebut melalui pesan Chat WhatsApp, Selasa (17/07/2023) sore, RR tidak memberi respon hingga hari ini, Rabu (18/07/2023) meskipun pesan yang dikirimkan telah dibaca atau contreng 2.

Dari hasil penelusuran Akun Facebook Rido Rikardo, diketahui, RR merupakan salah seorang calon Anggota DPD RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Riau asal Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

(DPP SPI/Raja Paluta/Hrp)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.
Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya
Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot
Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku
Tim Terpadu Nagan Raya Periksa PT KIM Terkait Perizinan. HGU Dan Plasma
Tiga Remaja Diduga Pencurian Kotak Amal Masjid : Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan
Gerak Cepat : Kapolsek Kuala Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Milik SMA Negeri 1 Kuala

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB