Aceh Tenggara — Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM) mengajukan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Oprit Jembatan Silayar Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Aceh Tenggara. Desakan ini disampaikan setelah Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menetapkan dua tersangka baru dalam perkara yang tengah bergulir.
Ketua LP2iM, Sopian Desky, menyampaikan permintaan agar penyidikan tidak berhenti pada sejumlah tersangka yang telah ditetapkan. Ia menuntut agar seluruh pihak dengan peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek, termasuk pejabat yang mengelola anggaran, diperiksa secara menyeluruh dan profesional. Penegasan tersebut disampaikannya pada Jumat (17/7/2026), menegaskan pentingnya transparansi serta keadilan dalam penindakan kasus korupsi.
Menurut data yang dihimpun, penetapan tersangka baru mengacu pada Surat Penetapan Tersangka Nomor R-01/L.1.20/Fd.1/06/2026 dan R-02/L.1.20/Fd.1/06/2026 bertanggal 23 Juni 2026. Dalam pengembangan kasus proyek yang diwarnai temuan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ini, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menetapkan AR dan AW sebagai tersangka dengan dugaan pelaku pelaksana proyek.
Kasus dugaan korupsi pada Proyek Oprit Jembatan Silayar merupakan kelanjutan perkara yang sebelumnya sudah inkrah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, termasuk terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) YS dan Direktur pelaksana proyek, AB. Informasi yang diperoleh LP2iM menyebutkan bahwa perusahaan pemenang tender, CV Raja Lambing, diduga hanya dijadikan penyedia jasa, sementara kendali lapangan dan keuangan sepenuhnya diduga diatur oleh para tersangka AR dan AW.
LP2iM menilai pihak Kejati Aceh perlu mendalami kemungkinan keterlibatan semua elemen penting dalam pelaksanaan proyek, mulai dari Pengguna Anggaran, PPK, pengawas teknis, hingga konsultan penyelia dan kontraktor pelaksana. Sopian juga menyatakan bahwa Pengguna Anggaran memiliki posisi strategis sehingga seluruh peran dan kewenangan wajib didalami berdasarkan alat bukti sesuai peraturan hukum berlaku.
Desakan yang disampaikan organisasi masyarakat sipil tersebut semakin tajam setelah Presiden RI Prabowo Subianto berkali-kali menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi secara konsisten sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, antikorupsi, dan bebas dari praktik kolusi serta nepotisme (KKN). LP2iM berharap Kejati Aceh berkomitmen bekerja secara profesional, independen, dan transparan agar tidak muncul kesan penegakan hukum setengah hati.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan dan desakan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta asas praduga tak bersalah, guna memenuhi prinsip-prinsip jurnalisme yang adil dan berimbang.
Regulasi terkait penanganan tindak pidana korupsi diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan proses penyidikan secara profesional. Sementara itu, hak-hak narasumber dan pihak terkait dijamin sesuai UU Pers, sehingga setiap keterangan tambahan dapat dimuat sesuai ketentuan dan asas legalitas yang berlaku.
Laporan : Salihan Beruh



































