Kami Apresiasi Langkah Menteri Imipas Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut Pembebasan Bersyarat

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:59 WIB

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) melalui Ketua Umum Dedi Siregar menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, yang menginstruksikan audit pemberian remisi atau pengurangan masa pidana warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Pihaknya menilai langkah tersebut sangat tepat sebagai berntuk perkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta memastikan bahwa setiap kebijakan pemasyarakatan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kami mendukung dan mengapresiasi langkah Menteri Imipas Agus Andrianto yang menginstruksikan audit pemberian remisi bagi warga binaan. Kebijakan ini merupakan bagian penting dari upaya memperkuat pengawasan internal dan memastikan bahwa pelaksanaan hak-hak warga binaan berjalan sesuai aturan, bukan berdasarkan kepentingan tertentu,” ujar Dedi Siregar dalam keterangannya.

Menurut Dedi, instruksi menteri imipas Agus Andrianto audit kepada Inspektur Jenderal adalah warning positif bahwa menteri imipas sangat serius mewujudkan slogan pelayanan ‘PRIMA’, profesional, responsif, integritas, modern, dan akuntabel.
Oleh dari itu Pemeriksaan kami yakini dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga apabila ditemukan penyimpangan, tindakan korektif maupun sanksi dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Indra Hardimansyah Kuasa Suryati Mendapatkan Titik Terang Dari Kemenkopolhukam RI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami berpandangan bahwa sikap dan intruksi menteri imipas Agus Andrianto di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan sangat tegas dan tidak pandang bulu baik itu warga binaan maupun pegawai

Selain audit pemberian remisi, DPP LPPI juga menyoroti pencabutan pembebasan bersyarat (PB) terhadap Indra Kesuma atau Indra Kenz sebagaimana disampaikan dalam informasi yang menjadi perhatian publik. memandang bahwa setiap keputusan terkait pembebasan bersyarat harus berdasarkan persyaratan hukum, kewajiban penerima, serta ketentuan yang berlaku

Dedi Siregar meyakini bahwa penegakan aturan di lingkungan pemasyarakatan dilaksanakan secara konsisten. Tidak ada perlakuan istimewa yang bertentangan dengan hukum, prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“ kami mendukung setiap warga binaan harus diperlakukan sesuai ketentuan hukum. Apabila terdapat pelanggaran terhadap persyaratan atau kewajiban pembebasan bersyarat, maka harus ditindak melalui mekanisme yang berlaku. Kami sangat mendukung Kebijakan Menteri Imipas Agus Andrianto mendukung penegakan aturan yang objektif, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres pringsewu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2024

Kami juga menilai bahwa penguatan audit, penertiban dan penegakan disiplin dapat menjadi peringatan serius bagi aparatur yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau melanggar aturan, Menurut Dedi, pegawai yang menjalankan tugas sesuai aturan harus mendapatkan perlindungan dan penghargaan, sementara mereka yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.

“Kami berharap kebijakan Menteri Agus Andrianto memberikan efek jera bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Jangan sampai ada aparatur yang merasa dapat bertindak sewenang-wenang atau menggunakan jabatan untuk kepentingan di luar aturan.

“Kami ingin melihat tata kelola pemasyarakatan yang semakin bersih, profesional, dan akuntabel. Langkah pengawasan harus dijalankan secara berkelanjutan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan semakin kuat. Ini bukan semata-mata persoalan satu kebijakan, melainkan bagian dari pembenahan institusi untuk jangka panjang,” tutup Dedi Siregar.

Kami menegaskan komitmen untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif, mendorong transparansi pelayanan publik, serta mendukung setiap upaya pembenahan birokrasi yang berlandaskan hukum, keadilan, dan kepentingan masyarakat. (*)

Berita Terkait

Aksi Unjuk Rasa Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berlangsung Tertib, Pelajar Tidak Terlibat
Ketum Golkar Segera Pecat Ahmad Doli Kurnia dan PAW Dari Senayan
Dari Muara Emat untuk Indonesia, Alarm Keras PETI Kerinci yang Mengancam Warisan Dunia TNKS
Prof Dr Sutan Nasomal Penghasilan Pajak Pemerintah Mendapatkan Ribuan Trilyun Ditengah Kemiskinan Rakyat Yang Semakin Parah
Prof Dr Sutan Nasomal Berharap Kapolri Jenderal Suyudi Bebersih Kasus Menumpuk Di Jajaran Mapolda Mapolres Di Indonesia!!!
Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan
Kami Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Cabut PB Indra Kenz
BNI Hiraukan Perkapolri No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksana Satuan Pengamanan.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Celoteh Sandi FW: Kebakaran Atau KeKaburan Hutan?

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Satreskrim Polres Tanggamus Amankan Pria Diduga Jual Solar Subsidi, 200 Liter BBM Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Kades Pematang Baru Ditahan, Dugaan Korupsi APBDes 2024 Rugikan Negara Rp585 Juta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:14 WIB

Celoteh Sandi FW: “BBM Langka, Salah Siapa?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Tim Dosen Unila Bantu Pemetaan Aset dan Infrastruktur Desa Sukanegara Berbasis GIS

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Tanggamus Ungkap 25 Kasus Narkotika dan Amankan 27 Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 18:24 WIB

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

Rabu, 30 September 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru