Tiga Kali Sidang Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Tunda, ” Tanda Tanya,” Ada Apa.!

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 12 Oktober 2023 - 12:05 WIB

50292 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang seyogianya di jadwalkan pada tanggal 12 September 2023 namun di tunda kembali sampai Kamis depan pada tanggal (19/10/2023) banyak pertanyaan kepada Majelis Hakim ada apa, Kamis (12/10/2023).

Sempat di tunda jadwal Persidangan pada Senin tanggal (9/10/2023), yang lalu di karenakan kurangnya saksi korban yang hadir di hal seperti ini yang di ungkapkan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada saksi lapor di depan Ruang Persidangan Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan.

Di ketahui para peserta Sidang sudah hadir di Kantor Pengadilan Negeri Medan akan tetapi para Hakim tidak kelihatan di tempat Persidangan setelah di konformasi bahwa Hakim Ketua dan Hakim Anggota sedang melaksanakan diklat di luar Kota alhasil Persidangan pun di tunda kembali hingga di Kamis depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Totok Budi Istiarso Wardoyo sebagai saksi (Korban) l juga tampak di dalam Ruangan pada pukul 12.00 WIB turut merasa kecewa karena Sidang yang telah di jadwalkan hari ini mengapa di tunda lagi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tidak Jera, Seorang Residivis Asal Labuhan Bilik Dibekuk Personil Reskrim Polsek Panai Tengah Karena Perkara Yang Sama.

Totok ungkapkan bahwa dirinya sengaja bertolak dari Jakarta ke Medan memenuhi panggilan Sidang untuk hari ini akan tetapi sesampainya di Pengadilan justru di tunda jika saya tau di tunda maka saya secara pribadi tentu mengecewakan peristiwa seperti ini.

FR Nasution sebagai saksi lapor pun kembali mengungkap rasa kecewanya di hadapan wartawan sebab menurutnya penundaan yang terus menerus seperti ini yang di duga ada apa-apanya, menurutnya jika Persidangan di tunda hingga 3 kali seperti ini nampak bahwa Sidang ini di anggap enteng oleh Hakim itu sendiri karena kami yang di undang sebagai saksi terjerat pidana bila tak memenuhi panggilan Pengadilan seperti yang di atur dalam undang-undang pidana, barang siapa yang di panggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut UUD dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan UU yang harus di penuhinya tertuang dalam Pasal, Pasal 224 KUHPidana.

Baca Juga :  Tolak Politik Identitas, Mahasiswa Cipayung Plus Sumut Deklarasi Dukung Pemilu Damai 2024

Di jelaskan FR Nasution bagaimana ceritanya jika pembatalan Sidang itu dari Hakim sendiri apakah ini ada Pasalnya juga, jika pembatalan Sidang hari ini di karenakan acara diklat para Hakim kenapa Sidang ini di jadwalkan. “Mohonlah para Hakim, Hakim untuk serius melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Hakim iyalah memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama, artinya jelas bahwa keberlangsungan kasus di Pengadilan ada pada Hakim jadi sebaiknya jangan sampai menunda-nunda seperti hari ini sehingga muncul kegelisahan dugaan bahwa situasi seperti ini sengaja di kondisikan,” ungkap FR Nasution.(Redaksi/Geleng)

Berita Terkait

Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat
Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine
Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Nangkap Maling Masuk Penjara Sidang Prapid di PN Medan, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum : Secara Hukum, Kasus Ini Lemah Dan Layak Dihentikan!
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:28 WIB

Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:01 WIB

Klarifikasi Terbuka Lia Hambali Jadi Tamparan bagi Penyebar Narasi Sepihak yang Mengabaikan Fakta dan Konteks

Senin, 1 Juni 2026 - 18:43 WIB

Peringatan Hari Kelahiran Pancasila Kapolres Karo Ajak Generasi Muda Karo Menjadikan Pancasila Kompas Dalam Belajar, Berteman dan Bertindak.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:07 WIB

Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:10 WIB

Kabupaten Karo Kembali Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut Dari BPK RI

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:24 WIB

Tim Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:48 WIB

Bupati Karo: Pentahbisan Gedung GPT “Kristus Gembala” Bukan Hanya Pembangunan Fisik, Juga Pembangunan Spiritual, Moral, dan Sosial

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:11 WIB

Persiapan Festival Bunga dan Buah Tahun 2026 Bupati Karo : Pariwisata Salah Satu Sektor Unggulan yang Menjadi Prioritas

Berita Terbaru