Rakor Pengelolaan dan Permasalahan Tanah Aset Pemerintah, Kadis Pertanahan Gayo Lues: Dari 1.500 bidang tanah baru 581 bidang yang bersertifikat

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 2 November 2023 - 15:54 WIB

50219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, Yusuf T, S. Sos., M.AP mengatakan dari jumlah aset tanah sebanyak 1.500 bidang dengan luas, baru sebanyak 581 bidang yang sudah bersertifikat.

Hal tersebut ia paparkan ketika rakor pengelolaan dan permasalahan tanah aset Pemerintah Kabupaten Gayo Lues di Aula Setdakab, Kamis (2/11/2023).

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah, Staff Ahli, Asisten I, Kepala Bidang Aset dari Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten dan tamu undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebanyak 1.120 bidang dengan luas 6.106.467,00 meter persegi. Hal ini menjadi tugas berat bagi kita semua untuk berupaya dalam mensertifikatkan tanah aset ini,” Jelas Kadis dalam rapat koordinasi tersebut.

Kadis menjelaskan, pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan, menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah NKRI.

“Di tambah lagi dengan ketentuan lainnya, yang intinya memerintahkan kepada kita untuk segera mungkin mensertifikatkan tanah kita sampai tahun 2025 tanpa kecuali. Oleh karena itu, kita harus melakukan pensertifikatan tanah kita yang sampai hari ini, banyak yang belum jelas alas hak atau sertifikat yang kita miliki,” Ujar Kadis.

Baca Juga :  Camat Blangpegayon Gelar Siraturrahmi Kapolsek dan Para Pengulu

Kadis menambahkan, rapat koordinasi ini penting dilakukan untuk mendukung dilakukannya pensertifikatan tanah aset pemerintah dengan cepat dan sesuai ketentuan.

“Kita juga perlu bekerjasama antar SKPK dalam pengelolaan tanah aset pemerintah dan mencari solusi terkait adanya permasalahan tanah, baik berupa administrasi maupun dokumen lainnya,” Kata Kadis.

Ia juga mengatakan, perlu adanya data akurat baik di SKPK maupun dokumen aset dalam mencapai Good Government.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues H. Jata, SE., MM mengatakan, tanah adalah aset penting bagi Pemerintah yang perlu disertifikatkan segera, untuk menjaga kejelasan status hukum dan efektivitas pengelolaan aset Bidang Pertanahan.

“Dengan adanya sertifikat tanah yang sah, kita dapat menghindari konflik kepemilikan dan penggunaan tanah dan ini sangat dibutuhkan dalam mewujudkan stabilitas keamanan dan kenyamanan dalam pembangunan Daerah,” Kata Pj Sekda dalam sambutannya.

Baca Juga :  H.Ali Husin Respon Cepat Keluhan Warga Atu Bale-Terangun

Tambahnya, Selain menghindari penyalahguna atau manipulasi terhadap tanah oleh pihak tertentu, dengan adanya sertifikat dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset secara publik.

“Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memantau dan mengawasi penggunaan dan pengelolaan tanah pemerintah.
Atas dasar itulah, Pemerintah Kabupaten berkomitmen untuk melaksanakan proses sertifikasi aset tanah dengan baik guna meningkatkan kualitas pemerintahan daerah dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” Ujarnya.

Ia meminta, seluruh Stakeholder haru mampu mengerjakannya masalah tersebut dengan baik, dengan menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing dengan koordinasi dan konsultasi pihak terkait dalam hal ini sebagi ledeng sektornya adalah Dinas Pertanahan Kabupaten Gayo Lues.

“Saya yakin kepada kita semua untuk dapat berkontribusi terhadap pengelolaan aset dan penyelesai masalah tanah dapat kita atasi secara bersama-sama,” Tutupnya. (Zubaidah)

Berita Terkait

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Tekankan Keadilan, Fakta Hukum, dan Sengketa Agraria yang Sarat Cacat Hukum
Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung
Kapolsek Blangkejeren Sampaikan Pesan Penting, Warga Didorong Kunci Rumah dan Amankan Kendaraan Saat Bepergian
Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues
Saat Unsur Milik Orang Lain Masih Kabur dalam Perkara Ini Beranikah Hakim Memvonis
Kejanggalan Alat Bukti, Rabusin: Hakim Wajib Putus Bebas Jika Bukti Tidak Kuat
Pengawasan DPR RI Dinilai Penting untuk Menjamin Keadilan dalam Kasus Rabusin Ariga Lingga di Gayo Lues
Kronologi Janggal Terungkap: Bukti Muncul Setahun Setelah Laporan, Rabusin Sebut Proses Hukum Tidak Masuk Akal

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:15 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo

Jumat, 17 April 2026 - 08:04 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila saat mendampingi tim KONI Pusat di Bendungan Way Sekampung

Jumat, 17 April 2026 - 05:54 WIB

PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 20:53 WIB

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Kamis, 16 April 2026 - 13:24 WIB

Polres Tanggamus Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Kota Agung Timur

Kamis, 16 April 2026 - 13:08 WIB

DPC ASWIN PRINGSEWU: JAWABAN KABAG UMUM DAN KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU MEMBINGUNGKAN, PUBLIK BERHAK TAHU DATA ANGGARAN

Kamis, 16 April 2026 - 10:35 WIB

DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi

Kamis, 16 April 2026 - 07:22 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Berita Terbaru