Kejati Sumut Kembali Hentikan Perkara Pencurian Kambing Dengan Pendekatan Humanis

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 21 November 2023 - 17:04 WIB

50251 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Karena desakan kebutuhan dan kondisi ekonomi keluarga yang kurang mendukung, tersangka atas nama Habibi alias Ebi melakukan tindak pidana pencurian/penggelapan seekor kambing jantan milik temannya sendiri atas nama Miswan alias Kurik di daerah Kabupaten Serdang Bedagai.

Miswan alias Kurik mengetahui kambing jantan miliknya sudah tidak ada lagi saat Miswan menghitung peliharaannya tersebut, karena kurang ia bertanya kepada isterinya. Dan, isterinya bilang yang mengambil adalah Ebi dan sudah minta ijin kepada Miswan. Dan, ternyata Miswan tidak ada memberikan ijin kepada Habibi alias Ebi untuk mengambil kambingnya.

Karena antara tersangka dan korban adalah berteman, lalu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar,SH,M.Hum beserta para Kasi pada Aspidum mengusulkan perkara ini, Senin (20/11/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan pendekatan humanis sesuai dengan Perja No.15 Tahun 2020 kepada JAM Pidum Dr Fadil Zumhana yang diterima langsung oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta para Kasubdit dan tim di JAM Pidum Kejagung RI.

Baca Juga :  PW HIMMAH SUMUT Dukung Sikap Tegas Maruli Siahaan: “Fokus pada Hukum Adalah Sikap Negarawan”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH menyampaikan bahwa perkara yang diusulkan untuk dihentikan berasal dari Kejari Serdang Bedagai An. Tsk Habibi Alias Ebi melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP.

“Perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020. Ada pun alasan dihentikannya perkara ini adalah karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak Pidana dan korban yang juga temannya sendiri merasa kasihan melihat tersangka,” papar Yos A Tarigan.

Baca Juga :  Konsumen Dirugikan, PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diduga Lakukan Penahanan Mobil dan Dokumen Secara Sepihak

Tersangka saat ditanyai penyidik, lanjut Yos mengakui bahwa ia sedang membutuhkan uang dan sedang terdesak kesulitan ekonomi sehingga melakukan perbuatan penggelapan terhadap korban, yaitu menggelapkan kambing jantan peliharaan temannya sendiri.

“Tersangka dan korban sudah lama saling kenal dan tinggal di satu Desa yang sama. Dengan adanya penghentian penuntutan ini, antara tersangka dan korban saling memaafkan dan membuka ruang yang sah ke depannya agar tercipta harmoni dan tidak ada dendam di kemudian hari,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

(Leodepari)

Berita Terkait

Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta
Priofesor Sutan Nasomal Ucapkan Selamat Buat,Erfin Fahrurrazi, S.STP, M.Si Jabat PJ Sekda Kota Medan
Lembaga MPSU Desak Polrestabes Medan Usut Tuntas Gudang Solar Subsidi di Damar Wulan Sampali ” Milik Napit alias Hendrik “
DIKLATz TMI Angkatan IV Aceh-Sumut Sukses Digelar, DPD TMI Bireuen Siap Perjuangkan Kemakmuran Petani
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, Terima Penghargaan Zona Integritas Dari Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan
Cegah kasus korupsi, HOTMA dukung Mantan Jampidsus Kebanggaan Presiden
Demo Jilit II Peserta Aksi Bawa BH, Kapolrestabes Medan Diminta Tepati Janji dan Tangkap Mamak Maling

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB