Mendikbud, Gubernur Sumut dan Walikota Medan di Notifikasi, Minta Lapangan Merdeka Medan Jadi Cagar Budaya Nasional

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 21 November 2023 - 17:05 WIB

50428 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | LEMBAGA BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI HUMANIORA (LBH HUMANIORA) selaku Kuasa Hukum dari Prof. Dr. USMAN PELLY, MA, Prof. Dr. Ir. ROSDANELLI HASIBUAN, M.T, Ir. BURHAN BATUBARA, RIZANUL, MIDUK HUTABARAT, Ir. MEUTHIA F FACHRUDDIN, M.Eng.Sc, dan Dra. DINA LUMBAN TOBING, MA dari Gerakan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) menyampaikan Notifikasi (Pemberitahuan Terbuka) kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Utara, Walikota Medan pada Selasa 21 November 2023 yang telah diterima dikantornya masing-masing.

Notifikasi ini disampaikan atas kondisi Lapangan Merdeka Medan saat ini yang sangat memprihatinkan akibat dari Revitalisasi sehingga perlu ditingkatkan status nya sebagai CAGAR BUDAYA NASIONAL kata Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H. didampingi Advokat Ramadianto, S.H. dan M. Aziz Sardi, S.H.
“Kita Prihatin, secara hukum berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya kita wajib menyelamatkan Lapangan Merdeka Medan tersebut, dan Notifikasi ini langkah awal sebagai tindak lanjut atas gugatan Citizen Lawsuit yg kita cabut kemaren yaitu yang terdaftar pada PN Medan dengan Nomor: 526/Pdt.G/2023/Pn.Mdn pada Oktober yg lalu dengan Tujuan Memperluas Pihak dalam perkara ini agar Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya Nasional aman selamanya dan karenanya Revitalisasi perlu dihentikan.

Adapun tuntutan dalam notifikasi kita tersebut yaitu:
1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia c/q Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menyelamatkan Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya yang dilindungi Undang Undang RI Nomor: 11 Tahun 2010 Tentang Cagar budaya dengan
MENETAPKANNYA SEBAGAI CAGAR BUDAYA NASIONAL;

Baca Juga :  Seksi Seksi Di Lapas Binjai Bersinergi Lancarkan Gotong Royong Kebersihan Lingkungan, Ini Imbauan Kalapas Theo Adrianus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia c/q Direktur
Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya Nasional bersama-sama dengan Gubernur Sumatera Utara AGAR MENDESAK Walikota Medan MENGHENTIKAN REVITALISASI yang saat ini diduga keras telah “MEMPORAK-PORANDAKAN” sejarah dan nilai-nilai yang ada didalamnya dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas untuk itu dan melaksanakan amanah Undang-Undang 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya;

3. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia c/q Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Sebagai
Cagar Budaya Nasional, Agar Walikota Medan PASCA DIHENTIKANNYA REVITALISASI untuk menerbitkan Surat Keputusan yang tegas untuk itu agar Melakukan:
a. RESTORASI, REHABILITASI;
b. PELESTARIAN ATAU KONSERVASI;
c. PEMUGARAN;
d. REKONSTRUKSI.

4. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia c/q Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya Nasional, bersama-sama dengan Gubernur Sumut Agar Mendesak
Walikota Medan Membebaskan dan Kawasan tersebut sebagai RUANG PUBLIK SEPENUHNYA seperti sejak awal bangunan yang dibangunnya bebas dari bangunan permanen serta modern baik di atas dan/atau di bawahnya serta tidak dikomersialisasikan dalam bentuk apapun selain untuk memperkuat status dan fungsinya sebagai Situs (Proklamasi Sejarah) dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas untuk itu;

Baca Juga :  Kapolda Bersama Gubernur dan Pangdam Dampingi Presiden Jokowi Kunker di Sumut

5. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia c/q Direktur Ditjen
Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya Nasional, bersama-sama dengan Gubernur Sumut Agar Walikota Medan Menetapkan Lapangan Merdeka Medan sebagai Situs Proklamasi – Cagar Budaya dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas untuk itu;

6. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia cq Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Sebagai Cagar Budaya Nasional, bersama-sama dengan Gubernur Sumut Agar Walikota Medan Membuat PENETAPAN DAN PEMBERIAN TANDA INFORMASI sebagai STRUKTUR RUANG – CAGAR BUDAYA di Lapangan Merdeka Medan dengan menerbitkan
Surat Keputusan yang tegas untuk itu;

7. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia c/q Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan
Sebagai Cagar Budaya Nasional, bersama-sama dengan Gubernur Sumut Agar Walikota Medan Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Menerbitkan Keputusan Walikota Medan untuk menetapkan TANAH LAPANG MERDEKA MEDAN SEBAGAI SITUS PROKLAMASI – CAGAR BUDAYA SELUAS 4,88 Ha dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas pula untuk itu.

Jika dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Utara, Walikota Medan tidak merespons hal-hal yang disebutkan di atas, maka kami akan mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ini ke Pengadilan Negeri Medan.

Berita Terkait

Ketua DPD K.A.I Sumut Dr. Surya Wahyu Danil, S.H,. M.H., Kecam Keras Pembakaran Mobil Ketua DPC K.A.I Deli serdang
Pemerintahan Desa Bersama Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Pekan Sennah.
Dua Tersangka Narkoba Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Oknum Kades di Bilah Hilir Diduga Aniaya dan Hina Seorang Karyawan Perusahaan PT. Socfindo. 
Malam Hari, Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Lingkungan Sei Bomban Kelurahan Negeri Lama.
Kapolri Percayakan Jabatan Dir Krimsus Polda Sumsel Kepada Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH,SIK,M.Si
Dapat Narkoba Dari Dayu, Andi di Sei Kasih Diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Saat Menunggu Pembeli di Balik Pohon Pisang.
Pemerintahan Desa Negerilama Sebarang dan Masyarakat Serahkan Bantuan ke Posko Peduli Langkat dan Aceh.

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:11 WIB

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:17 WIB

DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:58 WIB

Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe

Senin, 19 Januari 2026 - 21:59 WIB

Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:29 WIB

Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:02 WIB

Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:57 WIB

STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:39 WIB

Bau Anyir Dana Bencana: LSM KALIBER Mendesak Polda Aceh Audit Total BPBD Aceh Tenggara!

Berita Terbaru