Polrestabes Medan Harus Usut Tuntas Terkait Banyaknya Dugaan Kejanggalan Cadaver di UNPRI

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 16 Desember 2023 - 17:21 WIB

50217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Kota Medan dihebohkan dengan adanya video viral yang menggemparkan masyarakat baik diderah maupun nasional pada 11 Desember 2023. Dimana video yang diduga diunggah mahasiswa UNPRI tersebut memberitahukan adanya dugaan temuan 2 (dua) mayat dalam bak/boks berwarna biru di lantai 9 UNPRI.

Video tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar masyarakat terkait mengapa bisa ada mayat dilingkungan kampus?

Atas adanya video tersebut, Polrestabes Medan melakukan langkah cepat dengan mendatangi UNPRI guna melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun diketahui saat itu sebagaimana pemberitaan yang telah banyak beredar diduga pihak kampus tidak kooperatif terkait penyelidikan yang dilakukan polrestabes dengan menyampaikan harus ada izin pengadilan terlebih dahulu untuk melakukan penggeledahan.

Alhasil pihak Polrestabes harus kembali melakukan penyelidikan esok harinya 12 Desember 2023. Sangat mengejutkan penyelidikan awal yang dilakukan pihak Polrestabes ternyata menemukan fakta baru yaitu diduga adanya 5 mayat dilantai 15 UNPRI.

Tidak selesai disitu dihari yang sama beredar video klarifikasi yang diduga mahasiswa UNPRI yang menyatakan permintaan maafnya atas video viral sebelumnya dan menerangkan jika properti dari video tersebut manekin atau boneka dan bukan mayat. Serta mengatakan jika video tersebut adalah hoax (IG Waspada Online).

Simpang siur terkait temuan 5 mayat tersebut, pihak UNPRI angkat bicara yaitu melalui wakil dekan fakultas kedokteran dan alumnus dalam videonya menyatakan mayat tersebut adalah Cadaver yaitu tubuh manusia yang diawetkan.

Hal yang sama disampaikan Kapolda Sumut dengan menyatakan temuan mayat di UNPRI adalah Cadaver, kamis 14 Desember 2023. Namun Wakil dekan juga menyesalkan tindakan oknum dari polrestabes yang tidak koordinasi karena pimpinan fakultas tidak dimintai keterangan secara resmi.

LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) menduga banyaknya kejanggalan terkait Cadaver di UNPRI.

Baca Juga :  Muhammad Ja’far Hasibuan Mengajukan Permohonan Sebagai Intelijen Swasta Sukarelawan, Surat Terbuka untuk Kapolri

Perlu diketahui Cadaver sebagai penunjang pendidikan kedokteran di bidang anatomi(ilmu yang mempelajari tentang struktur tubuh manusia).

Dalam proses mendapatkan donor mayat atau Cadaver tersebut diperoleh dengan 2 (dua) proses yakni Toe-eigening (Proses Pemilikan) dan Levering (Penyerahan)

Proses Toe-eigening Kadaver adalah proses pemilikan Cadaver, Proses Toe-eigening merupakan istilah asing yang diambil dari Bahasa Belanda. proses ini untuk memperoleh Cadaver lebih dikhususkan kepada Cadaver (donor mayat/jenazah) yang berada di rumah sakit dengan keadaan identitasnya tidak dapat diverifikasi/tanpa identitas.

Sedangkan Proses levering disebut proses penyerahan Cadaver yang berfondasikan atas hibah (merupakan suatu bentuk persetujuan oleh seseorang semasa hidupnya dengan menyerahkan sesuatu dengan cara cuma-cuma tanpa bisa menarik kembali). (Jurnal Pemanfaatan Cadaver Untuk Praktik Kedokteran).

Oleh karena itu LBH Medan menduga banyak kejanggalan terkait Cadever tersebut Pertama, diduga hingga sampai saat ini baik dari pihak Polretabes Medan maupun UNPRI belum memberikan penjelasan secara komperhensif terkait asal usul Cadaver, semisal dari Rumah Sakit mana Cadaver diperoleh, sebagaimana Pasal 5 Peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Alat atau Jaringan Tubuh Manusia dan bagaimana proses perolehannya.

Dimana hal tersebut harus dilakukan pihak UNPRI sebagai bentuk implementasi asas tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf b undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang menyatakan.

Dalam hal pemimpin dan jajaran di fakultas kedokteran dan kedokteran gigi dalam penyelenggaran pendidikan kedokteran memiliki kompetensi, integritas, sikap tulus, *terbuka, jujur dan lainya.

Kedua,tempat penemuan awal Cadaver yaitu dilantai 9 yang diduga tempat perparkiran/ terbuka Seharusnya menurut Prof. Jurnalis Uddin (Ahli Anatomi Univiversitas YARSI) Cadaver tidak bisa sembarang tempat.

Baca Juga :  Katanya Bisa Loloskan Masuk TNI, Uang Rp150 Juta Raib, Febi Gagal Jadi Kowad!

Keterangan tersebut sejalan dengan dr.Edi Suyanto Dokter Spesialis Forensik RSUD. Sutomo mengatakan fakultas kedokteran harus menyimpan diruang yang tertutup dan rapi serta tidak terjangkau siapapun.

Siapapun yang masuk ketempat Cadaver harus melalui prosedur yang ketat dan bukan ditaruh tempat terbuka. Hal ini berkaitan dengan adab atau etika terhadap Cadaver.

Ketiga, adanya keterangan kontradiktif antara para mahasiswa yang melakukan klarifikasi terkait video awal yang beredar. Dimana mengatakan jika propertinya manekin/boneka dan video tersebut hoax.

Namun faktanya tidak menunjukan secara langsung bukti manekin dalam video klarifikasinya. Sebaliknya pihak Polrestabes, UNPRI dan Kapolda Sumut membenarkan 5 mayat tersebut Cadaver. hal ini jelas membuat masyarakat menjadi semakin curiga.

Keempat, diduga beradar video terbaru terkait adanya mobil pick up yang keluar dari UNPRI dengan membawa bak/box yang diduga tempat awal Cadaver diletakan. Sehingga patut diduga apakah hal tersebut merupakan penghilangan barang bukti?

Atas banyaknya kejagaalan tersebut sudah sepatutnya secara hukum Polrestabes Medan mengusut tuntas permasalahan a quo secara Profesional, objektif dan transpran. Guna memberikan ketertiban dan keamanan dimasyarakat.

Seraya pihak UNPRI juga harus menyapaikan fakta-fakta yang benar sebagai bentuk tanggung jawaban hukum , moral dan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

LBH Menilai jika hal tersebut tidak diusut tuntas maka akan menimbulkan perspekif negatif masyarakat terhadap Polrestabes Medan sebagai penegak hukum dan UNPRI sebagai lembaga pendidikan dan diduga bertentangan dengan pasal 1 angka 3 dan Pasal 28 F UUD 1945 dan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Demikian Rilis Pers ini disampaikan, semoga dapat digunakan dengan sebaiknya.

(Leodepari)

Berita Terkait

Mulya Koto Ketua Lembaga MPSU Ucapkan Terimakasih Kepada Satpol – PP & Dinsos Kota Medan Atas Reaksi Cepatnya Amankan ODGJ
Bersama Pemerintahan Desa, Personil Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Kampung Bilah.
Kasus Sleman Jilit Dua Muncul di Medan, Ketua Komisi III DPR RI Atensi Korban Pencurian Yang Dijadikan Tersangka di Polrestabes Medan
Korban Pencurian Dijadikan Tersangka, Cipayung Plus Akan Aksi Demo Meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil dan memeriksa Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak
Kapolres Batu Bara Hadiri Rapim Polda Sumut, Raih Penghargaan Atas Kinerja Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Anggaran
Anak 12 Tahun Meninggal dunia diduga dianiaya Ibu Tirinya, Pengamat Hukum Pidana: Penyidik Harus Menerapkan UU Perlindungan Anak dan KUHP Nasional
Jelang Ramadhan 1447 H, Pembina GRIB Jaya Medan Tebar Berkah, 4 Ekor Lembu Dibagikan untuk Warga Medan
Kinerja Tegas Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak Dinilai Bawa Perubahan Nyata bagi Keamanan Kota Medan

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:02 WIB

Keluarga Besar Faqih Fakhrozi Bin H. Makmun Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 01:24 WIB

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:35 WIB

Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:56 WIB

DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:55 WIB

Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang

Senin, 9 Maret 2026 - 21:31 WIB

HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 01:22 WIB

Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:29 WIB

AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026

Berita Terbaru