Kosmetik Mira Hayati Diduga Memakan Korban

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 19 Juli 2023 - 16:22 WIB

50569 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Terkait adanya kosmetik merek Mira Hayati (MH) diduga memakan korban. Untuk itu, BBPOM diminta agar meninjau ulang penerbitan sertifikat CPKB pabrik/industri kosmetik Merek Mira Hayati. Dan kembali melakukan uji lab terhadap kosmetik Mira Hayati. Hingga tindakan tegas pembatalan Notifikasinya jika terbukti tidak sesuai DIP. Hal ini guna memberi rasa aman dan perlindungan kesehatan kepada konsumen kosmetik.

Bisnis kosmetik telah menjadi ekpektasi keuntungan besar yang menggiurkan bagi sebagian besar pengusaha. Namun dibalik itu, sejumlah risiko besar juga menanti bagi pelaku usaha kosmetik.


Betapa tidak, untuk memulai bisnis kosmetik, produk tersebut harus memiliki izin edar atau telah ternotifikasi oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). Selain itu, industri kosmetik juga diwajibkan bersertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik atau CPKB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski produk kosmetik yang beredar telah ternotifikasi dan industri kosmetik telah bersertifikat CPKB. Namun diduga masih banyak juga pengusaha yang belum memahami tentang Izin Kosmetik KIT (NKIT) bilamana produk tersebut dijual secara paket, dan ini marak terjadi. Sehingga rawan memakan korban, seperti sumber berinisial AS yang diduga menjadi korban pemakaian kosmetik yang dibelinya secara paket. Alhasil usai menggunakan kosmetik yang dibelinya melalui salah seorang seller atau distributor di media sosial. Wajah AS langsung menampakkan alergi dan ditandai dengan sebagian mukanya membengkak.

AS menceritakan kronologis kepada media saat ditemui di warkop yang dikelola AS, Makassar, 6 Juli 2023. AS mengatakan, bermula ketika dirinya tergiur dengan sample produk yang ditawarkan oleh salah satu distributor kosmetik dengan merek Mira Hayati. Kemudian AS melakukan pembelian dan langsung melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang ke Distributor sesuai kesepakatan harga.

Baca Juga :  Maksimalkan Penerimaan Pajak, Kepala BPN Nurus Sholichin Teken MoU dengan Wabup Karawang


Akibat muka membengkak berselang tidak lama usai memakai kosmetik merek Mira Hayati, korban langsung ke dokter untuk konsultasi sekaligus memeriksa kondisi kulit yang dialaminya. Lanjut korban, menurut tanggapan dokter, bahwa mukanya telah mengalami infeksi. Merasa dirugikan yang diduga akibat kosmetik yang digunakannya korban pun mengadukan kejadian tersebut ke Polda Sulsel (6 Juli 2023).

Tanggapan Owner Kosmetik Mira Hayati

Sementara itu pihak dari kosmetik merek Mira Hayati saat dikonfirmasi melalui telepon Whatsapp, Lelaki yang akrab disapa H. Agus yang merupakan suami dari Mira Hayati pemilik merek kosmetik MH mengatakan, bahwa dirinya sedang melaksanakan ibadah Haji. Dan akan dikonfirmasi setelah tiba di Makassar dan menjelaskannya secara langsung. Namun hingga berita ini terbit belum memberikan tanggapan terkait informasi yang diberitakan ini. Dimana H. Agus hanya mengimbau kepada konsumen untuk menghidari merek kosmetik palsu, dimana imbauan tersebut telah diberitakan melalui Advertorial sejumlah media online.

Harapan LSM GEMPAR INDONESIA Kepada BBPOM

Sementara itu, Ketua DPP LSM Gempar Indonesia Sahabuddin Umar, meminta kepada pihak BBPOM Makassar agar terus mengawasi peredaran kosmetik di wilayah kerjanya. Guna memberi rasa aman dan tidak ada konsumen yang dirugikan, Makassar, 18 Juli 2023.

Baca Juga :  Hutan Rasamala Jadi Saksi Pertemuan Antara Para Pendiri dan Jajaran Pengurus XTC Indonesia dengan Waketum FMIB

Selain itu, Sahabuddin Umar juga berharap agar BBPOM Jangan sampai kecolongan terhadap industri kosmetik, meskipun telah ber CPKB dimana sarana dan prasarana harus tetap sesuai dengan kelayakannya. Dan besar harapan agar Izin edar atau notifikasi kosmetik merek Mira Hayati dapat ditinjau ulang dengan melakukan uji lab terhadap kosmetik Mira Hayati yang telah beredar luas. Dan jika terbukti tidak sesuai komposisi atau Daftar Informasi Produk (DIP) pihak BBPOM harus tegas dan melakukan Pembatalan Notifikasi terhadap kosmetik merek Mira Hayati.

Ulasan BBPOM Makassar terhadap Kosmetik Merek Mira Hayati

Disisi lain, BBPOM Makassar menjelaskan melaui release, Menurut Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) bahwa sediaan farmasi ( Kosmetika) hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Sediaan farmasi seperti Kosmetika tidak dapat diedarkandan/atau diperdagangkan sembarangan tanpa melewati proses perizinan yang sudah ditentukan. Hal ini dikarenakan produk kosmetika mengandung bahan bahan kimia yang harus diperiksa kandungannya sehingga hasil yang diproduksi dapat bermanfaat dan aman bagi pemakainya. Izin edar yang diterbitkan oleh Badan POM bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetika berbahaya.
Tampilkan kutipan teks
Penulis: Ahmad Rinal (Alumni Sekolah Jurnalis Indonesia PWI Pusat Angk. II)

Berita Terkait

Viktor Silaen Hadir Dampingi Ketua DPD Partai Golkar Sumut di Musda XI Golkar Tanjungbalai, Serukan Solidaritas Dan Konsolidasi
Ketum SWI Iskandar Buka UKW di Banjarmasin, Dorong Lahirnya Wartawan Profesional
Rapat konsolidasi DPW Sekaligus Pembentukan dan Pengukuhan DPD SWI Kota Bandung Dan Kabupaten Bandung
Empat Masjid di Rohil Disambangi Polres Saat Subuh
Resmi di Lantik KKI Kabupaten Bandung Barat Edi syafrudin Periode Periode 2026–2030, Target Memperlebar Dojo Dari 16 Kecamatan.
Revitalisasi SDN Situsirna Berjalan Lancar, Kepala Sekolah: Pelaksanaan Sesuai Juknis
BNI Wilayah 04 Jabar Klarifikasi Isu Pemberhentian Satpam, Tegaskan Kewenangan Ada pada Vendor
Selamat atas terbentuk nya Forum Wartawan Media Onlain Indonesia ( FWMO ) Kabupaten BAndung Barat.

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 16:32 WIB

Kemendagri Beri Apresiasi atas Percepatan Serapan Anggaran Pemulihan Pascabencana Aceh Tenggara yang Melonjak dari Nol Menjadi 41 Persen Persen

Jumat, 6 November 2026 - 14:29 WIB

BPJS Kesehatan Lakukan Kunjungan Kredensial ke UPTD Puskesmas Lawe Dua, Pastikan Mutu Pelayanan Kesehatan

Jumat, 6 November 2026 - 00:08 WIB

APBK Perubahan Aceh Tenggara 2026 Disahkan Rp1,145 Triliun, Turun Rp85 Miliar dari Usulan Awal

Rabu, 4 November 2026 - 02:54 WIB

Jembatan Darurat Natam Darul Hasanah Kembali Dilalui, Ribuan Warga di Seberang Sungai Alas Bernapas Lega

Rabu, 4 November 2026 - 02:49 WIB

Anggota DPR RI Muslim Ayub Salurkan 673 Beasiswa PIP untuk Pelajar di Aceh Tenggara

Minggu, 1 November 2026 - 01:21 WIB

Pesta Pernikahan Anak Bupati Aceh Tenggara Berlangsung Meriah, Dihadiri Tokoh-Tokoh Penting Aceh

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 01:26 WIB

Bukti Video Bongkar Borok Penanganan Banjir Jembatan Kuning I, Material Banjir Dijual Saat Warga Kebanjiran

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Penanganan Sumbatan di Jembatan Kuning I Aceh Tenggara Dinilai Lamban, Kalaksa BPBD Keluhkan Koordinasi

Berita Terbaru