LIRA Minta Kejati Aceh Lidik Dugaan Pemalsuan Dokumen Di Setdakab Agara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 07:27 WIB

50331 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane | Beredarnya dokumen negara beberapa waktu lalu sempat menyita perhatian publik, diketahui dokumen itu merupakan hasil komitmen bersama antara ekskutif dan legeslatif. Seperti halnya dalam surat itu sebagai pihak pertama. Drs, Syakir, M.Si Pj Bupati Aceh Tenggara dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan pihak kedua. Denny Febrian Roza, S.STP, M.Si, Ketua DPRK Aceh Tenggara, Jamudin Selian, Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara dan Maruan Hanafi, SE, Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara. Dalam menyusun APBK Aceh Tenggara akan memperhatikan pedoman penyusunan APBK terkait batas maksimal defisit APBK dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam penetapan APBK, yang ditanda tangani di Kutacane 04 Mei 2023 lalu.

Adapun isi surat tersebut yaitu, pihak PERTAMA dan KEDUA berkomitmen bersama menganggarkan merealisasikan pembayaran utang belanja tahun anggaran 2022 melalui APBK Aceh Tenggara sebesar Rp 88.028.260.047,96. Kemudian pihak PERTAMA dan KEDUA berkomitmen bersama untuk menindaklanjuti dan mengalokasikan kas yang dibatasi penggunaannya tahun anggaran 2022 sebesar Rp 18.663.714.195,70.Komitmen bersama ini adalah kesepakatan kedua belah pihak dibuat dengan penuh rasa tanggungjawab untuk menjaga stabilitas sistem keuangan pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara agar efektif dan efisien.

Baca Juga :  Upacara Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-79 Kementrian Agama RI Ummat Rukun Menuju Indonesia Emas

Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) M. Saleh Selian kepada realitas pada Selasa (15/08) mengatakan, surat komitmen itu apakah asli atau palsu kita masih dalami, namun menurut saya apakah dokumen itu digunakan untuk mengelabui defisit dan ditujukan kepada pihak badan pemeriksa keuangan (BPK) atau pihak lain kita masih mencari informasi, namun hal ini perlu penjelasan dari orang-orang menandatangani surat komitmen bersama tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut saya, hal ini sangat penting ada penjelasan dari pihak eksekutif dan legeslatif dimana surat komitmen itu sempat menyita perhatian publik, namun sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari mereka bahwa surat komitmen tersebut tidak pernah mereka ketahui, hal ini sangat perlu ditelusuri surat itu digunakan untuk apa serta tujuan apa.

Penyidik harus memeriksa pemalsuan dokumen itu, tujuan memalsukan apa dan siapa dan kenapa orang dipalsukan tidak menuntut. Kami dari LIRA, penyidik jangan fokus pada pasal 363 dan 364, artinya kami minta kejar pasal 9 UU Tipikor, pada pasal 263 KUHP tidak harus kerugian bersifat material, melainkan juga apabila kepentingan masyarakat dapat dirugikan, hal ini sudah jelas-jelas merugikan publik karena ini menyangkut dokumen daerah yang diduga palsu yang isinya menjaga stabilitas sistem keuangan daerah.
Karena kami duga ada oknum-oknum ASN terlibat didalamnya jika terjadi pemalsuan data, hal ini kuat dugaan kami dilakukan pemalsuan data untuk menyembunyikan dosa -dosa defisit Rp.106,6 Milyar, kami yakin, APH bekerja secara profesional didalam menulusuri surat komitmen bersama yang diduga bodong tersebut.

Baca Juga :  Musibah Banjir Yang Terjadi di Aceh Tenggara, Menggugah Hati Istri PJ Bupati Turun Ke Lokasi

Lebih-lebih Informasi dugaan pemalsuan data ini sumber Informasi diduga di dapat dari cerita Whatsapp bapak MHD.RIDWAN staf ahli Bupati dan beliau adalah mantan Sekdakab Aceh Tenggara. Hal ini sangat menarik untuk di Lidik, kemudian hal ini tidak patut didiamkan oleh aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini kita minta menjadi perhatian serius Kejati Aceh untuk melakukan lidik lebih dalam.

Seraya berharap, permasalahan ini semoga menjadi atensi Kejaksaan Tinggi Aceh, selain itu perlu kami sampaikan, bahwa keuangan Aceh Tenggara tidak baik-baik saja, terlebih kami telah melaporkan dugaan korupsi ADD Tahun 2017 – 2018 Rp.21 Milyar kepada kejaksaan Tinggi Aceh. Dengan pengharapan penuh dari kami semoga segera ditindaklanjuti jelasnya

Berita Terkait

Silahturahmi Antar Wartawan Alasta News, hingga Bahas isu Penting. Pimred : tetap junjung kesolidtan
Hampir 100% Aparatur Negara Pusat di Wilayah Kerja KPPN Kutacane telah Menerima Tunjangan Hari Raya atas Beban APBN di Rekening Masing-masing Pegawai
Pasar Tradisional Kuning 1 Padat Merayap, Warga Berburu Baju Baru Menjelang Hari Raya Idul Fitri
Jalin Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Alumni Panti Asuhan Agara Gelar Bukber
Gelar Reses I Anggota DPRK Abi Hasan Jemput Aspirasi Konstituen Dapil V Agara
ARAH Apresiasi Pemerintah Mualem-Dek Fad Tunjuk M. Nasir Sekda Aceh
Musrenbang Terakhir Tingkat Kecamatan, Bupati Kembali Ingatkan Tumbuh Untuk Cita-cita Aceh Tenggara
Akses Jalan Raje Bintang Pulonas Baru Sudah Dibuka, Simak ini penjelasan Bupati Agara

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:03 WIB

Pemkab Pringsewu dan Kodim 0424 Gelar GPM Bersubsidi dan Bazar Ramadan TNI  

Senin, 24 Maret 2025 - 14:50 WIB

Bupati Pringsewu Minta Perangkat Daerah Cermati Masukan DPRD  

Jumat, 21 Maret 2025 - 05:59 WIB

Wabup Pringsewu Buka Gerakan Pangan Murah Bersubsidi di Pagelaran

Jumat, 21 Maret 2025 - 05:49 WIB

Tekan Pengangguran, Bupati Pringsewu Hi.Riyanto pamungkas Lobi Kemenaker.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:06 WIB

Riyanto Pamungkas Harapkan dukungan seluruh element Masyarakat Untuk Membangun Pringsewu

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:47 WIB

Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Lantik Pengurus TP-PKK Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:36 WIB

Bupati Pringsewu Hadiahi Gubernur Kitab Suci Al-Quran Terjemahan Bahasa Lampung

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:28 WIB

Gubernur Lampung & Bupati Pringsewu Ground Breaking Jalan Provinsi

Berita Terbaru