Panwalih Abdya Siap Terima Aduan Masyarakat Terkait DCS, Hingga Saat Ini Belum Ada Laporan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 27 Agustus 2023 - 07:39 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangpidie- Setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRK yang telah di umumkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya pada tanggal 19 Agustus 2023.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Abdya, Rizwan menyampaikan bahwa pihaknya siap menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR Kabupaten Aceh Barat Daya pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Sampai saat ini kami belum menerima terkait dengan sengketa dan masukan dari masyarakat maupun partai politik, terkait calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Barat Daya yang telah di tetapkan”, ungkap Rizwan, Minggu 27 Agustus 2023.

Baca Juga :  Kerjasama Solid, Kanwil Kemenkumham Riau dan Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rizwan menjelaskan sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023 telah kita ketahui bersama bahwa DCS ini merupakan daftar calon sementara yang memuat nomor urut partai politik peserta pemilu, nama partai politik peserta pemilu, tanda gambar partai politik peserta pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

“Apabila masyarakat menemukan bakal calon legislatif yang telah di tetapkan oleh KIP Aceh Barat Daya pada tanggal 19 Agutus 2023 lalu bermasalah di daftar DCS, segera melaporkan ke Panwaslih Abdya atau ke Panwaslu Kecamatan setempat,”ujarnya.

Baca Juga :  Hari Pertama, Atlit Abdya Amankan 2 Medali Turnamen Taekwondo Piala Pangdam IM

Rizwan menambahkan apabila ada partai politik yang merasa di rugikan setelah penetapan DCS segera melapor kepihak Panwaslih, agar dapat ditindaklanjuti.

“Sampai saat ini, Panwaslih Abdya belum menerima laporan pelanggaran terkait penetapan DCS, menjelang batas akhir dari penyampaian saran dan pendapat dari masyarakat, yakni hingga tanggal 28 Agustus 2023,” terang Rizwan. (HS)

Berita Terkait

Akmal Al-Qarasie : Safar Adalah Simbol Perlawanan Anak Muda Tumbangkan Oligarki !!
Kerjasama Solid, Kanwil Kemenkumham Riau dan Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
Ketua DPRK Abdya Dituding Menyebarkan Informasi Salah Terkait Defisit Anggaran
Pengurus SEMMI Abdya Periode 2024-2025 Dilantik
Puluhan Anak Yatim Terima Santunan Dari Organisasi RAPI Abdya 
Di Depan Ribuan Massa 02 di Abdya, Al Qudri Minta Mandat Rakyat ke DPR RI Demi Mengawal Pembangunan Aceh
Panwaslih Abdya Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum Keuchik di Abdya
Panwaslih Abdya teruskan kasus dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Desa ke Sentra Gakkumdu

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 21:40 WIB

Bunda PAUD Nagan Raya Gandeng Universitas Al Muslim untuk Tingkatkan Kualitas Guru PAUD

Minggu, 14 September 2025 - 13:51 WIB

Guna Menciptakan Rasa Nyaman Prajurit Yonif TP 856/SBS Laksanakan Patroli Tempat Keramaian.

Minggu, 14 September 2025 - 01:26 WIB

Peduli Sesama : Brimob Batalyon C Pelopor Nagan Raya Berikan Bantuan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Sabtu, 13 September 2025 - 19:01 WIB

Ratusan Personil Batalyon infanteri Yonif 856 TP/ Satria Bumi Sakti Gelar Bakti Sosial

Sabtu, 13 September 2025 - 14:54 WIB

PT Socfindo Seumayam Bantu Bangun Lapangan Volly Desa Alue Waki

Jumat, 12 September 2025 - 16:13 WIB

Ratusan Warga Simpang Deli Kampung Terima Bantuan Makanan Tambahan Dari PT Socfindo Seumayam

Jumat, 12 September 2025 - 02:09 WIB

Pengurus RAPI Nagan Raya Mengucapkan Selamat Dan Sukses HUT RRI Ke – 80

Jumat, 12 September 2025 - 01:34 WIB

Turnamen Sepak Bola Kaki Legend CUP III Darul Makmur Berhasil Kalahkan Tiem Legend Seunagan Skor 3-1

Berita Terbaru