BONDOWOSO – Antisipasi gangguan keamanan hutan (Gukamhut) yang harus dilakukan oleh petugas Perhutani pada musim kemarau ini tidak hanya tercurah pada kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) saja, akan tetapi tindakan tegas harus dilakukan bagi para pelaku illegal logging (pencurian kayu)
Seperti halnya nasib Sial yang dialami oleh Ntn als. Sf 48 tahun penduduk dusun leprak kecamatan Klabang – Bondowoso yang kedapatan oleh petugas patroli gabungan Perhutani dan Polsek Klabang sedang melakukan penebangan pohon jenis jati tanpa ijin (illegal logging) dan akhirnya harus berhadapan dengan proses hukum di mapolsek Klabang Kamis 7/9/23
Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) gelondong kayu jenis jati dengan ukuran 250 cm d 25 cm, 240 cm d 21 cm dan 250 cm d 17 cm berikut 2 (dua) buah alat bukti berupa kapak kecil dan besar ungkap Kusno Adi Saputro Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Brebes BKPH Klabang saat dikonfirmasi oleh tim media
Kusno melanjutkan bahwa lokasi tempat kejadian perkara berada dilokasi hutan produksi petak 78A tanaman jati tahun 2003, guna proses hukum lebih lanjut tersangka berikut barang dan alat bukti kami serahkan ke Polsek Klabang.
Ditempat yang sama Aiptu. Darweis Napitupulu L. SH Kanit Reskrim yang didampingi oleh Aipda. Supriyanto Babinkamtibmas dan Bribda Alfiansyah anggota Polsek Klabang, membenarkan bahwa dari patroli gabungan pengamanan hutan pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku illegal logging berikut BB dan alat bukti milik tersangka.
Kami dari jajaran Polsek akan melakukan proses terhadap tersangka sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Untuk itu saya himbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana illegal logging dan tidak bermain main dengan hukum, karena pasti tindakan tegas akan kami terapkan, tegas Darweis
Dihubungi terpisah melalui selularnya Ronny Merdyanto Administratur Perum Perhutani Bondowoso menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Polsek Klabang yang telah membantu petugas perhutani dalam rangka pelaksanaan patroli gabungan dan berhasil mengamankan pelaku illegal logging.
Dengan kejadian ini saya berharap ada efek jera dan kedepan tidak akan terjadi tindak pidana pencurian pohon oleh masyarakat dan hutan akan lebih aman serta kondusif, tutupnya
Dari penelusuran media kejadian tindak pidana tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyerahan laporan huruf A dari perhutani kepada Polsek Klabang nomor 003/BT/BRE/2023 tanggal 7 September 2023 jumlah 3 tunggak dengan kerugian sebesar Rp 3.825.000.
(Red)