Badan Advokasi Indonesia Perwakilan Aceh Singkil Desak Polres Aceh Singkil Segera Lidik Terkait Dugaan Identitas Ganda Calon Kades

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 8 September 2023 - 15:23 WIB

50134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil | Herman Syahputra S.H, Menyampaikan rilis Kemedia bahwa ada salah satu calon kepala desa tepatnya di desa Lae Sipola Kec Singkohor diduga memiliki identitas Ganda kemarin saya mendapatkan infomasi dari media online bahwa salah satu calon kades di desa sipola bermasalah terkait administrasi domisili dan Perlu kita ketahui bahwa terkait domisili dalam persyaratan pencalonan kepala desa yang diatur dalam Peraturan bupati (Perbub)Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala kampong di Kabupaten Aceh Singkil;

Didalam berita media online Bahwa PAJAR BERUTU SP, Diduga Melanggar Persyaratan calon kepala kampong dengan Pasal 15 huruf (p) Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala kampong di Kabupaten Aceh Singkil.

Didalam keterangan Sesuai dengan perbup. Persyaratan Bakal Calon Kepala kampong “Terdaftar sebagai warga kampung dan bertempat tinggal di kampung yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk yang berlaku.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penjelasan di atas menerangkan bahwa calon kepala desa terdaftar sebagai warga kampung Paling singkat 3 Tahun terakhir dan tidak terputus putus di buktikan dengan KTP

Jika kita melihat dari data Perpindahan Administrasi Kependudukan saudara Pajar dari Desa Lae Sipola Kec. Singkohor Aceh Singkil ke Dusun Baitul Makmur Desa Penanggalan Kec. Penanggalan Kota Subulussalam dari Tahun 2019 sampai dengan tanggal 05 Juli 2022.

Baca Juga :  Masyarakat Penjaitan Pertanyakan Legal Standing Rajaliadi berbicara Sebagai Pendamping Hukum BPG

Tanggal 5 Juli 2022 Terduga atau Terlapor Kembali Ke Lae Sipola hal ini dibuktikan dengan bertukarnya Nomor Induk Kependudukan 1110130510840001 An. PAJAR BERUTU SP menjadi NIK 1175020510840004 An. artinya Saudara Pajar Berutu Kembali lagi ke desa Lae Sipola itu Tanggal 5 Juli 2022, Jika yang Bersangkutan kembali pada Tanggal tersebut otomatis Kartu Tanda Penduduk (KTP) Juga terbit bersamaan KK pada tahun 2022 jika kita lihat Seuai KTP seperti yang diterangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2023 disini sangat jelas bahwa saudara PAJAR BERUTU tidak memenuhi Persyaratan yg di atur dalam Perbub Aceh Singki tersebut dan seharusnya P2K segera mengambil tindakan untuk membatalkan Calon tersebut karena Jagan sampai atas tindakan dugaan kekeliruan P2K para calon di rugikan, itu merupakan sebuah Perbuatan melawan hukum, Dan Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.Jadi perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain, sehingga korban dapat mengajukan tuntutan terhadap pelaku. Kerugian ini bisa berupa kerugian materiil atau non-materiil.

Ditambahkan bahwa saya mendapatkan info bahwa saudara PAJAR BERUTU mendaftarkan diri dengan identitas KTP pada Tahun 2019 Sementara di dalam KK yang ditebitkan terbaru sudah jelas Pada tahun 2022 ini patut kita duga bahwa Saudara PAJAR BERUTU mempunyai Kartu identitas Ganda karena jika kita berpatokan atas data admistrasi masuk beliau pada tahun 2022 maka adapun data data lama tidak berlaku lagi, dan ini akan menjadi polemik yg akan berpotensi Pidana

Baca Juga :  Kades Kuta Batu Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Aceh Singkil Perkara Dugaan Penyelewengan Pengelolaan (DD)

Herman menjelaskan kasus seperti ini pernah menimpa Ketua KPK Abraham Samad yang diduga memalsu KK dengan memasukkan sebagai anggota keluarganya Feriyana Lim yang ternyata memiliki dua NIK yaitu tercatat di Pontianak dan di Jakarta.

“Kasus itu telah membuat Ketua KPK saat itu Abraham Samad lengser dari kursi ketua KPK, sehingga pidana adminduk itu bukan hal baru dan sudah banyak presendennya,” tuturnya.

Herman mengatakan sanksi pidana adminduk tersebut didasarkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengenai KTP ganda.

“Warga yang memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta,” ucapnya.Dan Pasal 63: (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP. Dan Pasal 97:
Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda palingdengan banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).

Redaksi/SP

Berita Terkait

Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif
Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?
Diduga DPO Polres Aceh Singkil Ali Basra bin Nandong Dikeluarkan Penjara
Warga Trans Cikala Bersama CAPA ; Ucapkan Terimakasih Pada Pj Bupati
PT Socfindo Berikan Bantuan Makanan Tambahan (PMT) Dan Intensip Kader Posyandu Sebagai Upaya Pengentasan Stunting
Kades Kuta Batu Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Aceh Singkil Perkara Dugaan Penyelewengan Pengelolaan (DD)
Ketua Laskar Anti Korupsi ( LAKI) DPC Aceh Singkil Minta Mendagri Keluarkan Surat Persetujuan
PUSDA: Apresiasi Kinerja PJ Bupati Aceh Singkil dalam Meningkatkan Kemakmuran Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 04:17 WIB

Dihadiri Bupati Karo Tim Penggerak PKK Kab.karo tahun 2025 Dilantik Langsung Oleh Ketua Tim Pembina PKK Kab. Karo Nyonya Roswitha Antonius Ginting

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:47 WIB

Pelantikan DPK IKAPTK Kabupaten Karo Periode 2025-2030 Dihadiri Wakil Bupati Karo

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:34 WIB

Bupati Karo Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Daerah Tahun 2024 ke BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:22 WIB

Relokasi Pool Tenaga Kerja Informal Simpang Tiga Laudah Untuk Mengurangi Kemacetan di Daerah Laudah

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:36 WIB

Bupati Karo Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Karo

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:29 WIB

Perkuat Sinergi Pembangunan Bupati Karo Melakukan Kunjungan ke Pabrik AQUA Berastagi

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:32 WIB

Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025 Pemerintah Daerah Harus Proaktif Menjaga Stabilitas Harga dan Pastikan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok

Senin, 24 Maret 2025 - 17:53 WIB

Badan Anggaran DPRD Dan TAPD Provinsi Sumatera Utara Berkunjung Ke Kabupaten Karo

Berita Terbaru