Surat Terbuka Kepada Menkumham RI Bapak Prof Yasonna H. Laoly

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 26 September 2023 - 20:01 WIB

50227 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Melaporkan Kembali Untuk Ke Empat Kalinya Tentang Perbuatan Melawan Hukum Yang Terjadi Di Lapas UPT Kemenkumham RI Karena Menerima & Melaksakan Eksekusi Berdasarkan Putusan Dari Aspek Legal Formil Dan Materiil Melanggar Amanat UU (Putusan Palsu)

Berikut kelanjutan lengkapnya yang diterima oleh awak media dari yang terkait di Jakarta, Rabu (27/9)

Dengan Hormat,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Merujuk Amanat Pasal 1 Ayat (3) Juncto Pasal 24 A Ayat (2) UUD Tahun 1945 Juncto Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Menyatakan Bahwa Indonesia Adalah Negara Hukum. Hakim Harus Berintegritas Adil, Profesional Dan Berpengalaman.

2. Merujuk Pasal 143 Ayat (2) Butir a Dan b Juncto Ayat (3) Juncto Pasal 197 Ayat (1) Butir b Dan c Juncto Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan Kesalahan Nyata Dakwaan, Pertimbangan Dan Dasar Amar Putusan Tentang Unsur Seseorang, Waktu Dan Tempat Kejadian; Unsur Perbuatan Melawan Hukum; Unsur Memperkaya Sendiri / Orang Lain/Korporasi; Unsur Kerugian Keuangan Negara; Unsur Ikut Serta

Baca Juga :  PDBN Gelar Mudik Gratis 5 Bus, Diapresiasi PGSI Demak

3. Merujuk Amanat Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Menyatakan Petikan Dan Salinan Putusan Harus Ditanda Tangani Majelis Hakim & Panitera Pengganti

4. Merujuk Pasal 197 Ayat 1 Butir b, c Dan d Juncto Ayat 2 Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Junto Butir 14 Dan 15 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung – Menteri Hukum Dan HAM RI – Jaksa Agung – Kapolri (MAH-KUM-JA-POL) Tahun 2010, Berbagai Kesalahan Nyata Kesalahan Nyata Aspek Legal Formal (Administrasi) Dan Aspek Materiil (Substansi Hukum), Maka Putusan Harus Batal Demi Hukum.

Baca Juga :  Pahami !!! Agus Kliwir : UKW Bukan Perintah Undang - Undang Pokok Pers

Mencermati Putusan Yang Diterima Dan Dasar Melaksakan Eksekusi Di Rutan / Lapas Kelas I Cipinang Melanggar Berbagai Rujukan UU Dan Peraturan Yang Disebutkan Diatas, Menurut Hemat Pemohon Perbuatan Tersebut Sudah Merupakan Peristiwa Pidana Sebagaimana Amanat Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Adapun Putusan Dimaksud, Yaitu:

1. Putusan Hakim Untuk KASASI Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016 2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI

Sehubungan Dengan Hal Tersebut Diatas, Demi Azas Kepastian Hukum, Mencegah Produk Mafia Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan & Profesionalisme Hakim. Untuk Itu, Mohon Inspektur Jendral Dapat Melakukan Eksaminasi Dan Tindakan Koreksi.

Demikian Disampaikan, Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Yang Diberikan, Dihaturkan Hormat Dan Terima Kasih.

Lipsus: Tmk

Berita Terkait

Inalum Buka Program Magang 2026, Ajak Talenta Muda Belajar Langsung di Industri Strategis Nasional
Inalum Dorong Jurnalisme Lingkungan melalui IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi
Presiden GANTARA Menyampaikan Ucapan Selamat Dan Sukses Dilantiknya Kepada Dr Sudaryono B. Eng. M.M MBA Sebagai Kepala BGN
Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan ormas Golkar!
Aktivis Nasional Nilai Pencekalan Eks Jampidsus 20 Hari Sudah Tepat dan Sesuai Prosedur, : Jangan Digiring Menjadi Polemik Baru
Jaksa Agung Perintahkan Penghentian Pengumpulan Data MBG : Jika Oknum Polri yang Masalah Maka Siapa yang Akan Proses Hukum
Pansus DPRD Pringsewu Konsultasi ke Kemendagri, Cari Formula Terbaik Perubahan Struktur OPD yang Efisien
Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Sampaikan Ucapan Menyentuh di Hari Koperasi Nasional ke-79: “Koperasi Adalah Rumah Gotong Royong Melawan Pengangguran”

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru