Berikut harapan dr Tumggul P Sihombing MHA ke Sahroni Wakil Ketua Komisi 3

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 26 November 2023 - 18:46 WIB

50205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Harapan besar disampaikan dr. Tunggul P. Sihombing, MHA kepada wakil ketua komisi 3 DPR RI H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom

Berikut selengkapnya sebagaimana diterima tim media di Jakarta, Senin (27/11)

PERIHAL

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses Hukum Dan Putusan Dasar Untuk Eksekusi Perkara dr. Tunggul Pengadaan Pabrik Vaksin Melanggar UU.

Bapak Syahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI Yth…

1. Bersama Ini Dihadapkan Kasus Perkara dr. Tunggul P.Sihombing MHA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ke II Dari 3 Orang PPK Untuk Mega Proyek Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung (Seharusnya Juga Dapat Untuk Sars, Mers Dan Covid-19) Dengan Anggaran Rp.2,2 Triliun TA 2008-2011, Di Bio Farma Dan Unair Surabaya. Menurut Semua Pihak Proyek Ini Sangat Penting Guna Mencegah Kematian Jutaan. Umat Manusia Dan Economuc Lost. Namun Oleh PPK III TA 2011 Kegiatan Ini Terhenti Berdampak Proyek Menjadi Mangkrak Dan Dasar Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Total Lost. Kesalahan SFS Menkes, TYA Dirjen P2PL Depkes RI, PPK I Dan PPK III Bersama PT AN DKK Penyedia Barangv/ Jasa Menjadi Dakwaan Dan Tuntutan Dasar Mengukum. Sedangkan Para Pihak Bebas Lenggang Kangkung Tanpa Dimintai Beban Pertanggyng Jawaban Hukum.

Baca Juga :  DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid

2. Merujuk Amanat UU, Putusan Yang Diterima Untuk Dasar EKSEKUSI Harus Lengkap Dan Benar. Bila Tidak Putusan Batal Demi Hukum Dan Korban Harus Lepas Demi Hukum. Berdasarkan Temuan Fakta Berbagai Kesalahan Nyata Dari Putusan Yang Diterima, Antara Lain Putusan Tidak Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti. Selain Itu Juga Melakukan Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang, Tempat Dan Waktu Kejadian (LAMPIRAN I)

Baca Juga :  Terbuka Untuk Umum, Mahara Publishing Gelar Bincang Buku Peneliti BRIN Achmadi Jayaputra

3. Merujuk Butir 14 Dan 15 Putusan Bersama Ketua Mahkamah Agung – Menteri Hukum & HAM-Jaksa Agung – Kapolri (Mah-Kum-Ja-Pol) Tahun 2010, Berbagai Kesalahan Nyata Yang Disebutkan Diatas, Kepala Lapas Berkewajiban Melepaskan Korban Demi Hukum

Bapak Syahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI Yth…

Sehubungan Dengan Hal Tersebut Diatas, Demi Azas Kepastian Hukum, Mencegah Produk

Mafia Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan & Profesionalisme Hakim. Untuk Itu,

Mohon Bapak DPR Yth Menolong Korban Dengan Meminta Lapas Cipinang UPT

Kemenkumham RI Untuk Melakukan Eksaminasi Dan Tindakan Koreksi

Besar Harapan Kami DPR Dapat Menggunakan Hak Kontrol Untuk Kepentingan Perbaikan

Politik, Kebijakan Dan Substansi Di Bidang Hukum. Dem8kian Disampaikan, Atas Perhatian

Dan Tindak Lanjut Yang Diberikan, Dihaturkan Hormat Dan Terima Kasih.

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Transparansi Anggaran Seleksi PT SPRH Disorot AMRJ
Pengamat Apresiasi Polres Cimahi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan
Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029
Inalum Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah-Kalimantan Barat, 60 Relawan Grup MIND ID Diterjunkan ke Sekitar Wilayah Operasional BAI
Aksi di Depan KPK, GMPB Soroti Dugaan Pemotongan Insentif Bappenda Bogor
Inalum Naik Kelas ke idAA/Stable, Tegaskan Ketangguhan Fundamental di Tengah Ketidakpastian Global
Aktivis Nasional Dedi Siregar: Bendera Identitas di Samarinda Bukan Serta-Merta Simbol Separatisme, Apresiasi Respons Cepat Pangdam VI/Mulawarman
BNN dan Polri Bekuk Gembong Narkoba Kampung Bahari, PW GP Al Washliyah Bukti Kolaborasi BNN Tak Beri Ruang untuk Bandar Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB