YBHA Peutuah Mandiri: Evaluasi Kasus Bullying di Sekolah MIN 8 Bandar Baru, Pidie Jaya

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 16 Januari 2024 - 16:54 WIB

50266 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH  | Masihkah sekolah menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk belajar? ini menjadi pertanyaan yang juga pekerjaan rumah bagi kita semua untuk menemukan jawabannya. Bully, kasus yang sepertinya sederhana sekali bagi kebanyakan orang, namun kasus ini semakin hari kian marak terjadi. Kasus terbaru yang menimpa seorang siswa Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) VIII Bandar Baru Pidie Jaya, Aceh. Dalam video yang bedurasi 5 menit di media sosial yaitu Facebook dan beredar di beberapa Whatsapp Group, sangat brutal dan arogansi siswa di tataran pendidikan dasar ini sungguh menyedihkan.

Terkait kasus ini, YBHA Peutuah Mandiri menegaskan bahwasanya Kepala Sekolah, Wali Kelas dan Guru Bimbingan Konseling (BK) harus bertanggungjawab atas segala tindak kekerasan di lingkungan sekolah tersebut. Mereka digaji untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan siswa dalam belajar di sekolah, mereka harus mengevaluasi dan memantapkan kembali kapasitas mereka dalam mendidik siswa. Karakter guru juga harus benar-benar menjadi contoh tauladan bagi muridnya, kedisiplinan dan contoh tauladan serta akhlaqul karimah akan memberikan dampak positif bagi perubahan perilaku anak di sekolah.

Baca Juga :  Kak IIN Dukung Regulasi Tambang Rakyat Sesuai Visi Misi Gubernur Aceh Terpilih Demi Kesejahteraan Aceh

Beberapa tindakan yang bisa dilakukan terkait kasus ini antara lain, Dinas terkait harus menelusuri apakah sekolah ini dibawah pimpinan kepala sekolah yang sekarang pernah terjadi kasus bully yang menjurus pada kekerasan. Jika pernah, maka selayaknya kepala sekolah tersebut diberhentikan. Tindakan perdamaian telah tepat dilakukan oleh pihak Kantor Kankemenag Pidie Jaya, namun kita tidak mendengarkan apakah ada upaya lain seperti restitusi atau pemulihan terhadap korban. Terhadap pelaku juga perlu diberi bimbingan lebih lanjut atau membangun kesadaran terhadap perbuatan yang dilakukan itu tidak dapat dibenarkan. Sesuai amanat UU Perlindungan Anak wajib dilindungi, ada anak korban, pelaku dan anak saksi. Selain itu, dinas terkait juga harus melakukan evaluasi tata tertib semua sekolah agar kasus serupa tidak berulang di sekolah lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam membekali anak sebelum mereka pergi ke sekolah, anak harus diajarkan untuk tidak mengambil barang orang lain dan jika meminjam barang teman harus segera mengembalikannya. Anak juga harus diberi nasihat untuk tidak berkata atau berbuat kasar terhadap teman, terutama teman perempuan. Setelah pulang sekolah, orang tua juga harus berkomunikasi dengan anak, menanyakan apa yang telah mereka lakukan di sekolah dan apakah ada yang berbuat tidak baik kepada mereka atau sebaliknya. Tidak lupa, orang tua juga harus memeriksa tas dan kantong celana anak, mungkin ada barang orang lain yang dibawa pulang tanpa sepengetahuan mereka.

Baca Juga :  Dinsos Aceh Dan Kemenag Jalin Kerjasama Pembinaan Rohani Anak

Bullying yang menjurus pada kekerasan fisik ini mesti diwaspadai, sehingga kami YBHA Peutuah Mandiri juga memandang perlu adanya materi pelajaran tentang efek bullying bagi anak harus dimasukkan dalam kurikulum. Guru-guru juga harus mendapatkan pelatihan tentang bullying, sehingga mereka dapat mendeteksi jika ada tindak bullying lebih dini. Bullying bukan hanya merugikan korban, namun juga merusak moral pelaku dan menimbulkan trauma bagi saksi. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mencegah dan melawan bullying.

Berita Terkait

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Andika Salah Satu disabilitas Nagan Raya Berangkat Ke Jakarta. Ingin Carik Angin Kota Mini
Yahdi Hasan Masuk Bursa Ketua DPRA, Harapan Wilayah Tengah Menguat
Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh
PWI Aceh Tegaskan Wartawan Tak Perlu Hadir dalam Pemanggilan Polda, Soroti Pentingnya Perlindungan Profesi Jurnalis
Preman Beraksi di Dalam Polda Metro Jaya, Ketua DPW Fanst Respon Aceh: Ini Tamparan Keras untuk Polri!
Anggota DPRA Tegaskan Tidak Ada Mosi Tidak Percaya, Lembaga Tetap Solid Jalankan Fungsi
Distribusi Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi di Aceh Capai 925.193 Ton

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:54 WIB

DPC LSM Trinusa Lamsel Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SDN Pamulihan

Jumat, 17 April 2026 - 17:19 WIB

LSM TRINUSA DPC Lampung Selatan Soroti Pengelolaan BOS SMK Nurul Huda, Ferdy Saputra: Kami Kantongi Bukti, Segera Laporkan ke APH

Selasa, 7 April 2026 - 17:27 WIB

LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-42 untuk IPDA Akhmad Tarmizi Setiawan, S.H., M.H.

Kamis, 2 April 2026 - 14:08 WIB

LSM JATI Minta Transparansi Pengelolaan Anggaran di BPKAD Lampung Selatan, Soroti Realisasi APBD 2025 dan LHKPN Kepala BPKAD

Rabu, 1 April 2026 - 17:39 WIB

LKPj 2025 Disampaikan, Pemkab Lamsel Catat Realisasi Pendapatan 97 Persen di Tengah Tekanan Ekonomi

Senin, 30 Maret 2026 - 07:33 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:02 WIB

Dagangan Ludes Diborong dan Dibagikan Gratis, Halalbihalal di Lamban Rakyat Berkahnya UMKM

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:38 WIB

Pemprov Lampung Kembangkan Pelabuhan Ketapang untuk Dongkrak PAD

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Wabup Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:15 WIB

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB